ANALISA YURIDIS TERHADAP DISSENTING OPINION PADA PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Abstract: Eksistensi Mahkamah Konsitusi sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang independen, ditentukan di dalam Pasal 24 C Ayat (1) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam memutuskan suatu permohonan, jika tidak tercapai kata musyawarah maka putusan diambil melalui voting atau suara terbanyak. Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat tetap dimuat dalam putusan yang sering disebut Dissenting Opinion. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah aturan hukum yang dipergunakan dalam Dissenting Opinion putusan Hakim Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia? 2) Bagaimanakah pemberlakuan Dissenting Opinion dalam putusan Hakim Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia? Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber Data yang digunakan adalah Data  Sekunder, yaitu  data  yang  diperoleh  peneliti  dari  atau  secara  tidak  langsung  melalui  perantara, seperti: Bahan Hukum Primer, Bahan  Hukum  Sekunder, Bahan Hukum Tersier. Data primer maupun data sekunder, dianalisa dengan analisa kualitatif. Adapun Kesimpulan dari Penelitian ini: 1) Aturan hukum yang dipergunakan dalam Dissenting Opinion Putusan Hakim Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia adalah: Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2005, 2) Pemberlakuan Dissenting Opinion dalam putusan Hakim Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia adalah : Dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 50/PUU-XII/2014, dan dalam hal Pengujian Undang-Undang Nomor 43/PUU-XIII/2015, menyatakan : mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, serta dalam hal Pengujian Undang-Undang Nomor 100/PUU-XII/2015 menyatakan: mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan tidak mempunyai kekuatan hukum, serta memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Kata kunci: Dissenting Opinion, Hakim, Mahkamah Konstitus
Penulis: Ahmad Mahmul
Kode Jurnal: jphukumdd160479

Artikel Terkait :