ANALISA YURIDIS TERHADAP DISSENTING OPINION PADA PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Abstract: Eksistensi Mahkamah
Konsitusi sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang independen,
ditentukan di dalam Pasal 24 C Ayat (1) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Dalam memutuskan suatu permohonan, jika tidak tercapai
kata musyawarah maka putusan diambil melalui voting atau suara terbanyak. Hakim
Konstitusi yang berbeda pendapat tetap dimuat dalam putusan yang sering disebut
Dissenting Opinion. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah
aturan hukum yang dipergunakan dalam Dissenting Opinion putusan Hakim Mahkamah
Konsitusi Republik Indonesia? 2) Bagaimanakah pemberlakuan Dissenting Opinion
dalam putusan Hakim Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia? Metode Penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber Data yang digunakan
adalah Data Sekunder, yaitu data
yang diperoleh peneliti
dari atau secara
tidak langsung melalui
perantara, seperti: Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum
Sekunder, Bahan Hukum Tersier. Data primer maupun data sekunder,
dianalisa dengan analisa kualitatif. Adapun Kesimpulan dari Penelitian ini: 1)
Aturan hukum yang dipergunakan dalam Dissenting Opinion Putusan Hakim Mahkamah
Konsitusi Republik Indonesia adalah: Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 6 Tahun 2005, 2) Pemberlakuan Dissenting Opinion dalam putusan
Hakim Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia adalah : Dalam Pengujian
Undang-Undang Nomor 50/PUU-XII/2014, dan dalam hal Pengujian Undang-Undang
Nomor 43/PUU-XIII/2015, menyatakan : mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya,
serta dalam hal Pengujian Undang-Undang Nomor 100/PUU-XII/2015 menyatakan:
mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, karena bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan tidak mempunyai
kekuatan hukum, serta memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Penulis: Ahmad Mahmul
Kode Jurnal: jphukumdd160479