WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH DENGAN PEMILIK DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA
ABSTRAK: Sejalan dengan
jumlah penduduk yang
makin pesat, tuntutan
akan tersedianya berbagai fasilitas
yang mendukung kehidupan
masyarakat juga mengalami peningkatan.
Hal tersebut mendorong
pihak pemerintah maupun swasta
untuk melaksanakan pembangunan,
terutama di bidang
sewa-menyewa bahkan jual beli perumahan.
Dalam perjanjian sewa
menyewa rumah di
Jalan Cendana No.
35 Kota Pontianak ini mempunyai
jangka waktu yaitu selama 1 (satu) tahun terhitung pada saat perjanjian
sewa menyewa ditandatangani. Sesuai
dengan jangka waktu
yang telah disepakati bersama,
si penyewa berkewajiban
untuk membayar uang
sewa sebesar Rp. 25.000.000,-
(dua puluh lima
juta rupiah) per
tahun dengan sistem pembayaran dilakukan
secara cicilan dengan
uang angsuran pertama
dibayar di muka sebesar
Rp. 5.000.000,- (lima
juta rupiah) dan
dengan sisa cicilan
per 11 bulan sebesar Rp.
1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan.
Dalam suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera
janji atau wanprestasi. Maka dari itu setiap perjanjian selalu ada jaminan
untuk mengatasi terjadinya wanprestasi.
Berdasarkan perjanjian sewa
menyewa rumah pada
Pasal 4 Pihak
kedua diharuskan untuk membayar
sewa rumah sesuai
waktu yang telah
disepakati bersama tersebut sesuai
dengan maksud dan
tujuan selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 1 (satu)
bulan terhitung sejak
tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
Hal ini menjelaskan
bahwa faktor penyebab
pihak penyewa rumah wanprestasi dalam perjanjian sewa
menyewa rumah di Jalan Cendana No. 35 Kota Pontianak yakni
jatuh tempo dalam
pembayaran cicilan sewa
rumah dengan alasan hutang yang
menumpuk pada tempat lain. Mengenai
upaya hukum yang
dilakukan oleh pemilik
rumah terhadap penyewa rumah
yang melakukan wanprestasi
dalam perjanjian sewa
menyewa adalah musyawarah secara
kekeluargaan dalam pembatalan
perjanjian sewa menyewa dan
membuat perjanjian baru.
Penulis: FAHRURROZI
Kode Jurnal: jphukumdd160062