ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEPALA DESA DALAM PEMBUATAN ALAS HAK ATAS TANAH NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DI DESA WAJOK HULU KECAMATAN SIANTAN KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK: Pentingnya tanah
bagi masyarakat dan
kurangnya lahan bagi
masyarakat sehingga banyak terjadi perselisihan di tengah masyarakat,
baik antar masyarakat, masyarakat
denganbadan hukum, maupun
masyarakat dengan pemerintah
yang dilatarbelakangi persoalan pertanahan khususnya dibidang
kepemilikan atas tanah. Dalam sistem pemerintahan desa menurut Undang-undang Nomor
5 Tahun 1979 yang disebut dengan
Pemerintahan Desa adalah
Kepala Desa dan
Lembaga Musyawarah Desa. Pemerintahan
Desa dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh perangkat
desa yang terdiri dari Sekretariat Desa dan Kepala-kepala Dusun. Pelaksanaan administrasi
desa dilaksanakan oleh
Sekretariat Desa dan
Kepala-kepala Urusan yang
merupakan staf membantu
Kepala Desa dalam
menjalankan hak wewenang dan
kewajiban pemerintahan desa.
Sekretariat Desa sekaligus menjalankan tugas
dan wewenang Kepala
Desa sehari-hari apabila
Kepala Desa berhalangan. Pemerintahan
Desa juga dilengkapi
dengan Lembaga Musyawarah Desa yang
berfungsi menyalurkan pendapat
masyarakat di desa
dengan memusyawarahkan setiap rencana yang diajukan Kepala Desa sebelum
ditetapkan menjadi ketetapan desa.
Namun dalam kenyataannya
khususnya di Desa
Wajok Hulu Kecamantan Siantan Kabupaten Mempawah sampai pada terbitnya
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa belum juga ada penjelasan dan
format yang jelas mengenai
kedudukan dan fungsi
Kepala Desa dalam
pembuatan alas hak atas
tanah Negara. Hal
ini menyebabkan Kepala
Desa Wajok Hulu
dalam menjalankan kewenangannyadalam hal pembuatan surat keterangan
bukti alas hak atas tanah Negara
tersebut tidak memiliki
format surat yang
benar-benar baku, padahal
kebutuhan untuk melakukan legalitas terhadap alas hak atas tanah Negara yang
merupakan bukti penguasaan atas tanah secara yuridis sangat penting. Secara yuridis peran
kepala desa dalam
hal persetujuan kepemilikan
alas hak atas
tanah negara dapat dilihat pada
Undang-Undang Pokok Agraria
Nomor 5 Tahun 1960, yaitu
Kepala Desa adalah
sebagai anggota Panitia “A”
yang bertugas melakukan penelitian dan
pemeriksaan administrasi kelengkapan
berkas pemohon yang mengajuan kepemilikan
alas hak atas
tanah negara. Artinya,
Kepala Desa tidak memiliki wewenang
untuk menetapkan atau
mengesahkan kepemilikan alas
hak atas tanah negara yang diajukan baik oleh perseorangan maupun
badan/organisasi. Kewenangan
tersebut merupakan kewenangan
Kepala Badan Pertanahan
Negara (BPN).
Kata Kunci:
Analisis, Yuridis, Kedudukan,Fungsi, Kepala
Desa, Alas Hak, Tanah Negara, Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014
Penulis: Eni Sapriyani,
Karmindanu, Suhardi
Kode Jurnal: jphukumdd160061