ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEPALA DESA DALAM PEMBUATAN ALAS HAK ATAS TANAH NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DI DESA WAJOK HULU KECAMATAN SIANTAN KABUPATEN MEMPAWAH

ABSTRAK: Pentingnya  tanah  bagi  masyarakat  dan  kurangnya  lahan  bagi  masyarakat sehingga banyak terjadi perselisihan di tengah masyarakat, baik antar masyarakat, masyarakat  denganbadan  hukum,  maupun  masyarakat  dengan  pemerintah  yang dilatarbelakangi persoalan pertanahan khususnya dibidang kepemilikan atas tanah. Dalam sistem pemerintahan desa menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 yang  disebut  dengan  Pemerintahan  Desa  adalah  Kepala  Desa  dan  Lembaga Musyawarah  Desa.  Pemerintahan  Desa  dalam  melaksanakan  tugasnya  dibantu oleh perangkat desa  yang terdiri dari Sekretariat  Desa dan Kepala-kepala Dusun. Pelaksanaan  administrasi  desa  dilaksanakan  oleh  Sekretariat  Desa  dan  Kepala-kepala  Urusan  yang  merupakan  staf  membantu  Kepala  Desa  dalam  menjalankan hak  wewenang  dan  kewajiban  pemerintahan  desa.  Sekretariat  Desa  sekaligus menjalankan  tugas  dan  wewenang  Kepala  Desa  sehari-hari  apabila  Kepala  Desa berhalangan.  Pemerintahan  Desa  juga  dilengkapi  dengan  Lembaga  Musyawarah Desa  yang  berfungsi  menyalurkan  pendapat  masyarakat  di  desa  dengan memusyawarahkan setiap rencana yang diajukan Kepala Desa sebelum ditetapkan menjadi  ketetapan  desa.  Namun  dalam  kenyataannya  khususnya  di  Desa  Wajok Hulu Kecamantan Siantan Kabupaten Mempawah sampai pada terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa belum juga ada penjelasan dan format yang  jelas  mengenai  kedudukan  dan  fungsi  Kepala  Desa  dalam  pembuatan  alas hak  atas  tanah  Negara.  Hal  ini  menyebabkan  Kepala  Desa  Wajok  Hulu  dalam menjalankan kewenangannyadalam hal pembuatan surat keterangan bukti alas hak atas  tanah  Negara  tersebut  tidak  memiliki  format  surat  yang  benar-benar  baku, padahal kebutuhan untuk melakukan legalitas terhadap alas hak atas tanah Negara yang merupakan bukti penguasaan atas tanah secara yuridis sangat penting. Secara yuridis  peran  kepala  desa  dalam  hal  persetujuan  kepemilikan  alas  hak  atas  tanah negara  dapat dilihat  pada  Undang-Undang  Pokok  Agraria  Nomor 5  Tahun  1960, yaitu  Kepala  Desa  adalah  sebagai  anggota  Panitia “A”  yang  bertugas  melakukan penelitian  dan  pemeriksaan  administrasi  kelengkapan  berkas  pemohon  yang mengajuan  kepemilikan  alas  hak  atas  tanah  negara.  Artinya,  Kepala  Desa  tidak memiliki  wewenang  untuk  menetapkan  atau  mengesahkan  kepemilikan  alas  hak atas tanah negara yang diajukan baik oleh perseorangan maupun badan/organisasi. Kewenangan  tersebut  merupakan  kewenangan  Kepala  Badan  Pertanahan  Negara (BPN).
Kata  Kunci:  Analisis,  Yuridis,  Kedudukan,Fungsi,  Kepala  Desa,  Alas  Hak, Tanah Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Penulis: Eni Sapriyani, Karmindanu, Suhardi
Kode Jurnal: jphukumdd160061

Artikel Terkait :