TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR PADA PENGGUNA JASA TERHADAP KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG DI KOTA PONTIANAK
ABSTRAK: Sebagaimana halnya
perjanjian pada umumnya,
demikian pula pada perjanjian pengiriman
barang telah terjadi
pada saat tercapainya
kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan
perjanjian. Perjanjian pengiriman yang dibuat secara sah
telah memenuhi ketentuan
pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata berlaku
sebagai Undang-Undang bagi
mereka yang membuatnya,
kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.
Yang menjadi rumusan
masalah adalah “Apakah
Pengusaha PT. Jalur Nugraha
Ekakurir Telah Bertanggung
Jawab Pada Pengguna
Jasa Terhadap Keterlambatan Pengiriman
Barang Di Kota
Pontianak?” penelitian ini
dilakukan dengan metode penelitian
empiris dan jenis
pendekatan secara deskriptif
analisis yaitu meneliti dengan
mengungkapkan fakta secara
obyektif sebagaimana ditemukan di
lapangan.
Bahwa pihak pengusaha
PT. Jalur Nugraha
Ekakurir Pontianak belum bertanggung jawab
pada pengguna jasa
khususnya terhadap keterlambatan pengiriman barang
di kota Pontianak.
Adapun faktor yang
menyebabkan pihak perusahaan
pengiriman barang tidak bertanggung
jawab dalam hal keterlambatan pengiriman barang
milik pengguna jasa
di kota Pontianak karena
pesawat delay, alamat yang
dituju susah dicari
ataupun tidak lengkap
dan kendala alam
serta ketentuan internal perusahaan.
Sebagai akibat hukum
terhadap pihak perusahaan pengiriman yang
tidak bertanggung jawab
dalam hal keterlambatan
pengiriman barang, adalah pihak perusahaan dapat dibebankan pembayaran
ganti kerugian Adapun upaya yang
dapat dilakukan oleh
pihak pengguna jasa
terhadap pihak perusahaan pengiriman
yang tidak bertanggung
jawab dalam hal keterlambatan pengiriman
barang adalah menyelesaikan
secara kekeluargaan dan menuntut
ganti rugi yang
sesuai kepada pihak
perusahaan pengiriman barang. Walaupun demikian, pihak pengguna
jasa tidak pernah
melakukan upaya hukum berupa
gugatan ke Pengadilan
Negeri, karena penyelesaian
klaim pengguna jasa selalu diselesaikan sesuai prosedur
perusahaan pengiriman.
Penulis: FRENDY
Kode Jurnal: jphukumdd160060