TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR PADA PENGGUNA JASA TERHADAP KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG DI KOTA PONTIANAK

ABSTRAK: Sebagaimana  halnya  perjanjian  pada  umumnya,  demikian  pula  pada perjanjian  pengiriman  barang  telah  terjadi  pada  saat  tercapainya  kata  sepakat  di antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian pengiriman yang dibuat secara  sah  telah  memenuhi  ketentuan  pasal  1320  Kitab  Undang-Undang  Hukum Perdata  berlaku  sebagai  Undang-Undang  bagi  mereka  yang  membuatnya,  kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.
Yang  menjadi  rumusan  masalah  adalah  “Apakah  Pengusaha  PT.  Jalur Nugraha  Ekakurir  Telah  Bertanggung  Jawab  Pada  Pengguna  Jasa  Terhadap Keterlambatan  Pengiriman  Barang  Di  Kota  Pontianak?”  penelitian  ini  dilakukan dengan  metode  penelitian  empiris  dan  jenis  pendekatan  secara  deskriptif  analisis yaitu  meneliti  dengan  mengungkapkan  fakta  secara  obyektif  sebagaimana ditemukan di lapangan.
Bahwa  pihak  pengusaha  PT.  Jalur  Nugraha  Ekakurir  Pontianak  belum bertanggung  jawab  pada  pengguna  jasa  khususnya  terhadap  keterlambatan pengiriman  barang  di  kota  Pontianak.  Adapun  faktor  yang  menyebabkan  pihak perusahaan pengiriman barang tidak bertanggung  jawab dalam  hal  keterlambatan pengiriman  barang  milik  pengguna  jasa  di  kota Pontianak  karena  pesawat  delay, alamat  yang  dituju  susah  dicari  ataupun  tidak  lengkap  dan  kendala  alam  serta ketentuan  internal  perusahaan.  Sebagai  akibat  hukum  terhadap  pihak  perusahaan pengiriman  yang  tidak  bertanggung  jawab  dalam  hal  keterlambatan  pengiriman barang, adalah pihak perusahaan dapat dibebankan pembayaran ganti kerugian Adapun  upaya  yang  dapat  dilakukan  oleh  pihak  pengguna  jasa  terhadap pihak  perusahaan  pengiriman  yang  tidak  bertanggung  jawab  dalam  hal keterlambatan  pengiriman  barang  adalah  menyelesaikan  secara  kekeluargaan  dan menuntut  ganti  rugi  yang  sesuai  kepada  pihak  perusahaan  pengiriman  barang. Walaupun  demikian, pihak  pengguna  jasa  tidak  pernah  melakukan  upaya  hukum berupa  gugatan  ke  Pengadilan  Negeri,  karena  penyelesaian  klaim  pengguna  jasa selalu diselesaikan sesuai prosedur perusahaan pengiriman.
Kata Kunci: Perjanjian Pengiriman Barang, Tanggung Jawab Keterlambatan,  Wanprestasi
Penulis: FRENDY
Kode Jurnal: jphukumdd160060

Artikel Terkait :