PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGUSAHA SARANG BURUNG WALET YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK DI DESA PULAU KUMBANG KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK: Penelitian ini
dilatar belakangi oleh
permasalahan mengenai tidak dilaksanakannya kewajiban
hukum bagi pengusaha
sarang burung walet
yang berada di Desa
Pulau Kumbang Kecamatan
Simpang Hilir Kabupaten
Kayong Utara dalam membayar
pajak kepada Pemerintah
Daerah dari hasil
penjualan sarang burung walet.
Tujuan penelitian ini yaitu ingin memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan kewajiban
hukum pengusaha sarang
burung walet di
Desa Pulau Kumbang Kecamatan
Simpang Hilir Kabupaten
Kayong Utara dalam
membayar pajak kepada Pemerintah
Daerah, faktor-faktor penyebab dan
akibat hukum bagi pengusaha sarang
burung walet di
Desa Pulau Kumbang
Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten
Kayong Utara yang
tidak melaksanakan kewajibanya
untuk membayar pajak sebagai
mana mestinya (Sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku), untuk mengetahui
upaya yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Kayong Utara terhadap
pengusaha sarang burung walet
yang tidak melaksanakan
kewajiban hukumnya dalam
membayar pajak sarang burung
walet.
Metode yang digunakan
dalam penelitian ini
ialah metode penelitian empiris dengan
pendekatan deskriptif analisis,
yakni suatu penelitian
yang dilakukan dengan cara
mengambarkan keadaan yang
sebenarnya sebagaimana yang terjadi
pada saat penelitian
dilakukan sehingga dapat
ditarik kesimpulan sehubungan
dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian yang diperoleh ialah pengusaha
sarang burung walet yang berada di Desa
Pulau Kumbang Kecamatan
Simpang Hilir Kabupaten
Kayong Utara tidak melaksanakan
kewajiban hukum dalam
membayar pajak sarang burung walet kepada pemerintah daerah
dari hasil penjualan sarang burung walet
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,
dikarenakan nilai jual
sarang burung walet yang tidak
menentu, serta pajak yang harus dibayar terbilang besar dan pengusaha
tidak mengetahui tata cara menyampaikan SPTPD.
Akibat hukum bagi
pengusaha sarang burung
walet yang berada
di Desa Pulau Kumbang Kecamatan
Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara dikarenakan perbuatannya sejauh
ini dikenakan sanksi
hanya berupa teguran
saja dari pemerintah daerah
yaitu melalui Dinas
Pendapatan, Pengelolehan Keuangan
dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kayong Utara.
Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolehan Keuangan dan Aset
Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kayong Utara terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban
hukum membayar pajak
sarang burung walet
yaitu berupa teguran sedangkan
pemanggilan terhadap pengusaha
sarang burung walet ataupun
menyegel tempat usaha
sarang burung walet
bahkan dilakukannya penggusuran tempat
usaha sarang burung
walet sejauh ini
belum pernah dilakukan.
Kata Kunci: Perbuatan Melawan
Hukum, Pajak
Kode Jurnal: jphukumdd160059