PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGUSAHA SARANG BURUNG WALET YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK DI DESA PULAU KUMBANG KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA

ABSTRAK: Penelitian  ini  dilatar  belakangi  oleh  permasalahan  mengenai  tidak dilaksanakannya  kewajiban  hukum  bagi  pengusaha  sarang  burung  walet  yang berada  di  Desa  Pulau  Kumbang  Kecamatan  Simpang  Hilir  Kabupaten  Kayong Utara  dalam  membayar  pajak  kepada  Pemerintah  Daerah  dari  hasil  penjualan sarang burung walet.
Tujuan penelitian ini yaitu ingin memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan  kewajiban  hukum  pengusaha  sarang  burung  walet  di  Desa  Pulau Kumbang  Kecamatan  Simpang  Hilir  Kabupaten  Kayong  Utara  dalam  membayar pajak  kepada  Pemerintah  Daerah,  faktor-faktor  penyebab dan  akibat  hukum  bagi pengusaha  sarang  burung  walet  di  Desa  Pulau  Kumbang  Kecamatan  Simpang Hilir  Kabupaten  Kayong  Utara  yang  tidak  melaksanakan  kewajibanya  untuk membayar  pajak  sebagai  mana  mestinya  (Sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku),  untuk  mengetahui  upaya  yang  dilakukan  oleh Pemerintah  Daerah  Kabupaten  Kayong  Utara  terhadap  pengusaha  sarang  burung walet  yang  tidak  melaksanakan  kewajiban  hukumnya  dalam  membayar  pajak sarang burung walet.
Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  ialah  metode  penelitian empiris  dengan  pendekatan  deskriptif  analisis,  yakni  suatu  penelitian  yang dilakukan  dengan  cara  mengambarkan  keadaan  yang  sebenarnya  sebagaimana yang  terjadi  pada  saat  penelitian  dilakukan  sehingga  dapat  ditarik  kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian yang diperoleh ialah pengusaha sarang burung walet yang berada  di  Desa  Pulau  Kumbang  Kecamatan  Simpang  Hilir  Kabupaten  Kayong Utara  tidak  melaksanakan  kewajiban  hukum  dalam  membayar  pajak  sarang burung walet kepada pemerintah daerah dari  hasil penjualan sarang burung walet sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan,  dikarenakan  nilai  jual  sarang burung walet  yang tidak menentu, serta pajak  yang  harus dibayar terbilang besar dan pengusaha tidak mengetahui tata cara menyampaikan SPTPD.
Akibat  hukum  bagi  pengusaha  sarang  burung  walet  yang  berada  di  Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara dikarenakan perbuatannya  sejauh  ini  dikenakan  sanksi  hanya  berupa  teguran  saja  dari pemerintah  daerah  yaitu  melalui  Dinas  Pendapatan,  Pengelolehan  Keuangan  dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kayong Utara.
Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolehan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kayong Utara terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan  kewajiban  hukum  membayar  pajak  sarang  burung  walet  yaitu berupa  teguran  sedangkan  pemanggilan  terhadap  pengusaha  sarang  burung  walet ataupun  menyegel  tempat  usaha  sarang  burung  walet  bahkan  dilakukannya penggusuran  tempat  usaha  sarang  burung  walet  sejauh  ini  belum  pernah dilakukan.
Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Pajak
Kode Jurnal: jphukumdd160059

Artikel Terkait :