PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MENURUT ADAT DAYAK LIMBAI DI DUSUN LENGKONG SANGSANG DESA SUNGAI SAMPUK KECAMATAN MENUKUNG KABUPATEN MELAWI
ABSTRAK: Tanah merupakan
hal yang sangat
penting dalam kehidupan
masyarakat sedangkan
persedian tanah relatif
tetap dan terbatas
keperluan akan tanah
oleh masyarakat semakin hari
semakin meningkat sehingga
fungsi tanah menimbulkan permasalahan dalam
masyarakat penyelesaian Sengketa
Batas Tanah Di
Dusun Lengkong Sangsang Desa
Sungai Sampuk Kecamatan
Menukung Kabupaten Melawi, diselesaikan
dengan cara damai,
musyawarah dan kekeluargaan
yang didasarkan pada Hukum
Adat Dayak Limbai
yang telah berlaku
dalam kehidupan sehari-hari masyarakat
adat yang ada
diwilayah Dusun Lengkong
Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan
Menukung Kabupaten Melawi.
Penelitian ini mengunakan metode empiris dengan jenis pendekatan
Deskriptif Analisis yaitu
mengambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian
menganalisisnya hingga menarik
kesimpulan akhir. Teknik
dan alat pengumpulan data
mengunakan teknik komunikasi
langsung dengan cara wawancara, dan komunikasi tidak langsung
dilakukankan dengan angket. Bahwa
Penyelesaian Sengketa Batas
Tanah Pada Masyarakat
Adat Dayak Limbai Di Dusun
Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi
Di Lakukan Melalui
kepala Adat Dayak
Limbai Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk
Kematan Menukung Kabupaten Melawi. Faktor
penyebab atau alasan
menyelesaikan melalui lembaga
Adat, kerena mematuhi peraturan
dan mengembalikan pada
pihak yang berhak
bahwa akibat Hukum bagi
salah satu pihak
yang Bersengketa Batas
Tanah Di Dusun
Lengkong Sangsang Desa Sungai
Sampuk Kecamatan Menukung
Kabupaten Melawi. adalah menganti kerugian dengan membayar
Denda Adat.
Upaya yang dapat dilakukan Kepala Adat Dayak Limbai Di Dusun Lengkong Sangsang Desa
Sungai Sampuk Kecamatan
Menukung Kabupaten Melawi,
adalah dengan memberikan sanksi
yang setimpal agar
pelanggar merasa jera
dan tidak mengulangi perbuatan
yang sama.
Penulis: ANDI PRAYOGA
Kode Jurnal: jphukumdd160058