PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MENURUT ADAT DAYAK LIMBAI DI DUSUN LENGKONG SANGSANG DESA SUNGAI SAMPUK KECAMATAN MENUKUNG KABUPATEN MELAWI

ABSTRAK: Tanah  merupakan  hal  yang  sangat  penting  dalam  kehidupan  masyarakat sedangkan  persedian  tanah  relatif  tetap  dan  terbatas  keperluan  akan  tanah  oleh masyarakat  semakin  hari  semakin  meningkat  sehingga  fungsi  tanah  menimbulkan permasalahan  dalam  masyarakat  penyelesaian  Sengketa  Batas  Tanah  Di  Dusun Lengkong  Sangsang  Desa  Sungai  Sampuk  Kecamatan  Menukung  Kabupaten Melawi,  diselesaikan  dengan  cara  damai,  musyawarah  dan  kekeluargaan  yang didasarkan  pada  Hukum  Adat  Dayak  Limbai  yang  telah  berlaku  dalam  kehidupan sehari-hari  masyarakat  adat  yang  ada  diwilayah  Dusun  Lengkong  Sangsang  Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi.
Penelitian ini mengunakan metode empiris dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis  yaitu mengambarkan  keadaan  sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan  kemudian  menganalisisnya  hingga  menarik  kesimpulan  akhir.  Teknik  dan  alat pengumpulan  data  mengunakan  teknik  komunikasi  langsung  dengan  cara wawancara, dan komunikasi tidak langsung dilakukankan dengan angket. Bahwa  Penyelesaian  Sengketa  Batas  Tanah  Pada  Masyarakat  Adat  Dayak Limbai Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten  Melawi  Di  Lakukan  Melalui  kepala  Adat  Dayak  Limbai  Di  Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kematan Menukung Kabupaten Melawi. Faktor  penyebab  atau  alasan  menyelesaikan  melalui  lembaga  Adat,  kerena mematuhi  peraturan  dan  mengembalikan  pada  pihak  yang  berhak  bahwa  akibat Hukum  bagi  salah  satu  pihak  yang  Bersengketa  Batas  Tanah  Di  Dusun  Lengkong Sangsang  Desa  Sungai  Sampuk  Kecamatan  Menukung  Kabupaten  Melawi.  adalah menganti kerugian dengan membayar Denda Adat. 
Upaya yang dapat dilakukan Kepala Adat Dayak Limbai Di Dusun Lengkong Sangsang  Desa  Sungai  Sampuk  Kecamatan  Menukung  Kabupaten  Melawi,  adalah dengan  memberikan  sanksi  yang  setimpal  agar  pelanggar  merasa  jera  dan  tidak mengulangi perbuatan yang sama.  
Kata Kunci: Dayak Limbai, Penyelesaian, Sengketa, Batas Tanah
Penulis: ANDI PRAYOGA
Kode Jurnal: jphukumdd160058

Artikel Terkait :