KAJIAN YURIDIS TERHADAP UPAYA PT.SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA ATAS PEREDARAN MEREK DAGANG TELEPON GENGGAM SAMSUNG PALSU (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK)

ABSTRAK: Merek sebagai  salah  satu  bagian  dari  kekayaan  intelektual  memiliki peranan yang sangat penting, karena dengan menggunakan merek atas barang-barang  yang  diproruksi,  dapat  dibedakan  asal-usul  nya.  Namun  di  situasi seperti  ini  menjadi  peluang  bagi  industri  pemalsuan  untuk  memproduksi barang-barang  palsu,  karena  semakin  tinggi  daya  jual  suatu  produk  maka produksi  barang  palsu  akan  semakin  meningkat  dengan  harga  jual  yang  lebih murah berbanding dengan produk aslinya. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk megetahui  penyebab  tindak  pidana  pemalsuan  dan  pengedaran  merek  dagang telepon  genggam  Samsung  palsu  di  Kota  Pontianak,  dan  untuk  mengetahui upaya-upaya  hukum  apa  yang  dapat  dilakukan  oleh  PT.Samsung  Electronics Indonesia  sebagai  pemilik  merek  terkenal  atas  tindak  pidana  pemalsuan  dan pengedaran merek dagang telepon genggam Samsung palsu di Kota Pontianak. Penelitian  ini  mengacu  pada  norma-norma  hukum  yang  terdapat  dalam peraturan  perundang-undangan  dan  pelaksanaannya  dalam  praktik.  Penelitian ini  merupakan  gabungan  penelitian  kepustakaan  dan  penelitian  empiris (lapangan).  Penelitian  ini  dilakukan  dengan  turun  langsung  ke  lapangan menggunakan  cara  wawancara  langsung  dan  studi  dokumen.  Pada  hasil penelitian,  semua  data  yang  diperoleh  dikelompokkan  sesuai  relevansinya  dan diseleksi  dengan  permasalahan  yang  akan  dibahas  mengenai  faktor  penyebab terjadinya  tindak  pidana  pemalsuan  dan  pengedaran  merek  dagang  telepon genggam  Samsung  palsu.  Data  tersebut  kemudian  ditafsirkan  dan  dianalisis secara  kualitatif  untuk  mendapatkan  kejelasan  dan  kesimpulan,  serta  dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan dlm penlitian.
Adapun  hasil  penelitian  ini  menunjukkan  bahwa  faktor  penyebab terjadinya  tindak  pidana  pemalsuan  dan  pengedaran  merek  dagang  telepon genggam  Samsung  palsu  adalah  ternyata  PT.Samsung  Electronics  Indonesia kantor cabang Pontianak tidak pernah membuat laporan kepada pidak berwajib atas kasus tindak pidana pemalsuan merek nya. Selain itu kurangnya kesadaran dan  pengetahuan  para  pelaku  usaha  dan  konsumen  telepon  genggam  terhadap Undang-undang No 15 tahun 2001 tentang Merek dan kurangnya sosialisai dari Instansi Pemerintahan terkait menjadikan pelaku usaha tidak mengetahui akibat atau  sanksi  yang  akan  di  dapatkan  apabila  menjual  atau  mengedarkan  telepon genggam  dengan  merek  palsu.  Untuk  kedepannya  diharapkan  Instansi pemerintahan terkait dan penegak hukum Pontianak harus lebih aktif mencegah dan    mengawasi  tindak  pidana  pemalsuan  merek  di  Kota  Pontianak  guna memperkecil kerugian yang ditimbulkan akibat pemalsuan.
Kata Kunci: PT.Samsung Electronics Indonesia, Pemalsuan Merek Dagang
Penulis: Elyzabeth
Kode Jurnal: jphukumdd160057

Artikel Terkait :