KAJIAN YURIDIS TERHADAP UPAYA PT.SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA ATAS PEREDARAN MEREK DAGANG TELEPON GENGGAM SAMSUNG PALSU (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK)
ABSTRAK: Merek sebagai salah
satu bagian dari
kekayaan intelektual memiliki peranan yang sangat penting, karena
dengan menggunakan merek atas barang-barang
yang diproruksi, dapat
dibedakan asal-usul nya.
Namun di situasi seperti ini
menjadi peluang bagi
industri pemalsuan untuk
memproduksi barang-barang
palsu, karena semakin
tinggi daya jual
suatu produk maka produksi
barang palsu akan
semakin meningkat dengan
harga jual yang
lebih murah berbanding dengan produk aslinya. Penelitian ini bertujuan
untuk Untuk megetahui penyebab tindak
pidana pemalsuan dan
pengedaran merek dagang telepon genggam
Samsung palsu di
Kota Pontianak, dan
untuk mengetahui upaya-upaya hukum
apa yang dapat
dilakukan oleh PT.Samsung
Electronics Indonesia
sebagai pemilik merek
terkenal atas tindak
pidana pemalsuan dan pengedaran merek dagang telepon genggam
Samsung palsu di Kota Pontianak. Penelitian
ini mengacu pada
norma-norma hukum yang
terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan
pelaksanaannya dalam praktik.
Penelitian ini merupakan gabungan
penelitian kepustakaan dan
penelitian empiris (lapangan). Penelitian
ini dilakukan dengan
turun langsung ke
lapangan menggunakan cara wawancara
langsung dan studi
dokumen. Pada hasil penelitian, semua
data yang diperoleh
dikelompokkan sesuai relevansinya
dan diseleksi dengan permasalahan
yang akan dibahas
mengenai faktor penyebab terjadinya tindak
pidana pemalsuan dan
pengedaran merek dagang
telepon genggam Samsung palsu.
Data tersebut kemudian
ditafsirkan dan dianalisis secara kualitatif
untuk mendapatkan kejelasan
dan kesimpulan, serta
dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan dlm penlitian.
Adapun hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa
faktor penyebab terjadinya tindak
pidana pemalsuan dan
pengedaran merek dagang
telepon genggam Samsung palsu
adalah ternyata PT.Samsung Electronics
Indonesia kantor cabang Pontianak tidak pernah membuat laporan kepada
pidak berwajib atas kasus tindak pidana pemalsuan merek nya. Selain itu
kurangnya kesadaran dan pengetahuan para
pelaku usaha dan
konsumen telepon genggam
terhadap Undang-undang No 15 tahun 2001 tentang Merek dan kurangnya
sosialisai dari Instansi Pemerintahan terkait menjadikan pelaku usaha tidak
mengetahui akibat atau sanksi yang
akan di dapatkan
apabila menjual atau
mengedarkan telepon genggam dengan
merek palsu. Untuk
kedepannya diharapkan Instansi pemerintahan terkait dan penegak
hukum Pontianak harus lebih aktif mencegah dan mengawasi
tindak pidana pemalsuan
merek di Kota
Pontianak guna memperkecil
kerugian yang ditimbulkan akibat pemalsuan.
Penulis: Elyzabeth
Kode Jurnal: jphukumdd160057