PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR RENT A CAR DI KOTA DENPASAR (Studi Kasus pada PT. Asuransi Wahana Tata dan PT. Asuransi Astra Buana)
Abstract: Makalah ini berjudul
“Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Asuransi Kendaraan
Bermotor Rent a Car Di Kota Denpasar“. Makalah ini menggunakan metode
penelitian yuridis empiris. Adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimana
tanggung jawab hukum yang diberikan oleh penanggung dan apaupaya hukum yang
dapat dilakukan oleh pihak ketiga dalam perjanjian asuransi apabila terjadi
resiko. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh yakni apabila ada kejadian yang
melibatkan pihak ketiga yang disebabkan oleh tertanggung dalam perjanjian
asuransi kendaraan bermotor, maka ganti kerugian terhadap pihak ketiga
diberikan oleh penanggung. Pihak penanggung akan mengganti kerugian yang
diderita pihak ketiga atau pihak yang berkepentingan dengan berdasarkan isi
dari polis asuransi. Upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga apabila
terjadi resiko adalah dengan tiga cara, yaitu musyawarah langsung, mengundang
pihak ketiga dari instansi perusahaan asuransi, dan jalur arbitrase.
Penulis: Ni Putu Eni
Sulistyawati, I Ketut Sudantra
Kode Jurnal: jphukumdd160056