IMPLEMENTASI PERTANGGUNGAN ASURANSI DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BUMI PRIMA DANA
Abstract: Persoalan kredit
macet menjadi persoalan yang sangat serius. Kredit macet dapat menghambat
aktifitas Bank perkreditan rakyat (BPR) yang menarik dana dan menyalurkannya kembali
kepada masyarakat . Selain adanya jaminan yang diberikan oleh pihak debitur,
untuk kredit pada jumlah tertentu biasanya diperlukan asuransi yang digunakan
sebagai jaminan tambahan yang akan digunakan untuk mengatasi resiko yang mungkin
dialami oleh kreditur dalam proses pembayaran kreditnya. Rumusan masalah yang
timbul adalah Bagaimanakah pelaksanaan pertanggungan asuransi untuk menanggung
kerugian dalam perjanjian kredit pada BPR Bumi Prima Dana. Metode Penelitian
Hukum empiris digunakan untuk membahas permasalahan ini. Terakhir disimpulkan
bahwa dalam proses pemberian pertanggungan asuransi pada perjanjian kredit pada
BPR Bumi Prima Dana, Pihak BPR Bumi Prima Dana memberikan tanggung jawab
terhadap permasalahan asuransi pada perjanjian kredit dalam bentuk memberikan
fasilitas, aksesbilitas, akuntabilitas terhadap data debitur, dan memberikan
bantuan kepada pihak keluarga debitur untuk memberikan informasi dan
pengumpulan persyaratan administratif untuk dapat melengkapi persyaratan yang
diberikan oleh pihak perusahaan asuransi. Hal ini dilakukan untuk
mengantisipasi permasalahan atau penghambat yang memberatkan keluarga debitur
untuk mengajukan klaim asuransi pada saat terjadi resiko.
Penulis: Anak Agung Made Agus
Rumawan, Ida Bagus Putra Atmadja, Ida Bagus Putu Sutama
Kode Jurnal: jphukumdd160055