PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA ANGKUTAN UMUM TRANS SARBAGITA ATAS KESELAMATANNYA : STUDI PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS ( UPT ) TRANS SARBAGITA
Abstract: Kelancaran arus lalu
lintas dan angkutan jalan mengalami masalah yang serius, karena terjadinya
kemacetan yang paling serius di kawasan SARBAGITA (Kota Denpasar, Kabupaten
Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan). Dalam mengatasi permasalahan
tersebut,Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan,Informasi dan
Komunikasi Provinsi Bali menggulirkan Program Angkutan Umum Trans SARBAGITA.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalahnya adalah:
1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pelaksanaan penyediaan jasa
Angkutan di Kawasan SARBAGITA ?
2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap keamanan pengguna jasa
Angkutan Umum Trans SARBAGITA ? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan
metode yuridis empiris karena terdapat perbedaanantara ketentuan peraturan
perundangan – undangan yang belum berlaku maksimal dengan pelayanan yang sudah
disediakan oleh Pemerintah.Kesimpulan yang diperoleh adalah ; pelaksanaan
penyedian jasa Angkutan Umum Trans SARBAGITA belum sesuai dengan yang
diharapkan dan Perlindungan hukum bagi pengguna jasa Angkutan Umum Trans
SARBAGITA masih belum optimal.
Penulis: I Gst Ngr Aditya
Wikrama, Ngakan Ketut Dunia, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd160054