HUBUNGAN HUKUM PERUSAHAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR DENGAN PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI
Abstract: Dalam pembangunan
nasional, jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis mengingat
jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau bentuk fisik
lainnya, baik yang berupa prasarana maupun sarana yang berfungsi mendukung
pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang. Sumber alternatif pembiayaan
proyek tersebut ditawarkan melalui dana yang disediakan oleh lembaga
pembiayaan. Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu: bagaimanakah upaya untuk
menjamin kepastian hukum dari suatu proyek jasa konstruksi? dan bagaimanakah
hubungan hukum perusahaan lembaga pembiayaan dengan perusahaan jasa konstruksi dalam
hal perjanjian pembiayaan? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian
yuridis normatif dengan melakukan penelitian terhadap norma/asas hukum. Hasil
dari penelitian yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa upaya untuk menjamin
kepastian hukum dari suatu proyek jasa konstruksi suatu kontrak tertulis yang
disebut dengan kontrak konstruksi. Hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan
insfrastruktur dengan perusahaan jasa konstruksi yaitu hubungan hukum yang
timbul dari perjanjian dalam hal pemberian alternatif sumber pembiayaan dana
operasional proyek konstruksi sehingga pengerjaan proyek dapat berjalan dengan
baik dan tepat waktu.
Penulis: Ida Ayu Gita Srinita,
Gede Putra Ariana
Kode Jurnal: jphukumdd160053