PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN YANG DIPEKERJAKAN PADA MALAM HARI
Abstract: Penelitian ini
berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Dipekerjakan Pada Malam
Hari”. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk dapat menjelaskan bahwa tenaga
kerja perempuan yang dipekerjakan pada malam hari berhak mendapatkan
perlindungan khusus daripada pekerja laki-laki. Adapun metode penulisan yang
dipakai dalam hal penelitian ini adalah metode yuridis empiris yaitu meneliti
kasus-kasus yang pernah terjadi yang terkait dengan penelitian ini dengan tetap
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan hukum
terhadap perempuan yang dipekerjakan pada malam hari tidak saja dilaksanakan
oleh pelaku usaha, tetapi kementrian/lembaga terkait dan pemerintah daerah juga
wajib melindungi perempuan atas pelanggaran hak-haknya.
Penulis: Gede Kurnia Uttara
Wungsu, I Ketut Wirawan
Kode Jurnal: jphukumdd160052