AKIBAT HUKUM MEMBUAT DUA SURAT WASIAT PADA DUA NOTARIS YANG BERBEDA
Abstract: Penulisan ini
berjudul “Akibat Hukum Membuat Dua Surat Wasiat pada Dua Notaris yang Berbeda”
yang bertujuan untuk memahami akibat hukum jika membuat dua surat wasiat pada
dua notaris yang berbeda. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode
penulisan yuridis normatif di mana di dalam penelitian selalu diawali dengan
premis normatif yang memberikan penjelasan normatif, hasil-hasil penelitian,
dan pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat di dalam
penelitian. Kesimpulan yang dapat ditarik dari akibat hukum membuat dua surat
wasiat pada dua notaris yang berbeda ialah surat wasiat yang baru dibuat atau
surat wasiat yang kedua adalah surat wasiat yang dipakai secara sah. Hal ini
berarti surat wasiat yang lama atau surat wasiat yang pertama dikesampingkan
oleh surat wasiat yang baru dibuat. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Pasal 992 dan Pasal 994.
Penulis: I Gede Angga Permana,
I Ketut Sudantra
Kode Jurnal: jphukumdd160051