PENERAPAN PENGGUNAAN MATA UANG RUPIAH BAGI PELAKU USAHA PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Abstract: Tulisan ini berjudul
penerapan penggunaan mata uang rupiah bagi pelaku usaha perdagangan luar
negeri. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang menetapkan rupiah
sebagai alat pembayaran yang sah sebagai simbol kedaulatan Negara. Kewajiban
penggunaan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri dan memberikan
pengecualian terhadap transaksi perdagangan luar negeri. Tujuan dari penulisan
ini, untuk menjelaskan kewajiban penggunaan rupiah dengan memberikan
pengecualian terhadap transaksi perdagangan luar negeri melalui perjanjian
tertulis.
Metode yang digunakan pada tulisan ini metode penelitian normatif, dengan
menganalisa Undang – Undang nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/ 3/ PBI/ 2015 Tentang Kewajiban Penggunaan
Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menjaga nilai mata
uang rupiah, kewajiban dan pengecualian terhadap kewajiban penggunaan tersebut
harus adanya batasan nilai setiap transaksi bagi pelaku usaha perdagangan luar
negeri.
Penulis: Ida Ayu Reina
Dwinanda, I Ketut Wirawan
Kode Jurnal: jphukumdd160050