STATUS KEPERDATAAN PELAKU TRANSSEXUAL DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract: Tulisan yang
berjudul Status Keperdataan Pelaku Transsexual Dalam Hukum Positif di Indonesia
dilatarbelakangi oleh tidak adanya peraturan perundang – undangan yang mengatur
secara khusus mengenai transsexual maupun prosedur pergantian kelamin di
Indonesia. Tujuan dari tulisan ini agar para pelaku transsexual mengetahui
status keperdataan mereka dan prosedur pergantian kelamin dalam hukum positif
Indonesia. Metode penulisan dalam tulisan ini menggunakan metode hukum
normatif. Status keperdataan pelaku transsexual dapat dilihat di dalam Pasal
13–16 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pembetulan akta-akta catatan
sipil dan tentang penambahan didalamnya baik pergantian nama maupun jenis
kelamin. Prosedur pergantian kelamin harus mendapatkan penetapan Pengadilan
Negeri dengan surat keterangan dari rumah sakit lalu di daftarkan ke catatan
sipil sebagai peristiwa penting lainya yang dimana tata cara pencatatan
peristiwa penting lainya diatur dalam Pasal 97 ayat (4) Peraturan Presiden
Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil.
Penulis: Ida Bagus
Abhimantara, I Ketut Wirawan
Kode Jurnal: jphukumdd160049