PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA TATO PERMANEN DIDESA LEGIAN, KECAMATAN KUTA, KABUPATEN BADUNG
Abstract: Tren tato yang
sedang diminati oleh banyak kalangan di Bali menyebabkan banyak pelaku-pelaku
usaha yang membuka studio-studio tato khususnya di daerah Legian Kuta-Badung.
Maraknya pembukaan usaha dibidang tato ini terkadang tidak diimbangi dengan
standar operasional prosedur yang berlaku di Indonesia, baik dalam hal
perjanjian antar konsumen dan penyedia jasa tato, maupun perlindungan hukum
yang diperoleh oleh konsumen tato jika terjadi pelanggaran terhadap standar
yang harus dimiliki oleh penyedia jasa tato.
Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis mengkaji mengenai perlindungan
Hukum terhadap konsumen pengguna tato permanen di desa Legian kecamatan kuta
kabupaten badung dan penyelesaian masalah apabila konsumen mengalami pada saat
pembuatan tato. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan
hukum terhadap pengguna tato permanen di Legian kuta Badung adalah berdasarkan
teori hukum preventif dan represif, yaitu pencegahan
sebelum terjadinya kasus dan tindak lanjut kasus tersebut berdasarkan
perjanjian konsumen dan pelaku usaha serta penyelesaian terhadap pelaku usaha
apabila konsumen pengguna tato mengalami kerugian pada saat pembuatan tato
adalah menyelesaikan dengan cara mediasi yang diserahkan langsung kepada
konsumen dan pelaku usaha sehingga mendapatkan hasil sesuai kesepakatan antara
konsumen dan pelaku usaha dan berdasarkan tanggung jawab dari kesalahan dan
tanggung jawab mutlak.
Penulis: Gede Ngurah Prasetya
Utama, I Made Sarjana, A. A. Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd160048