STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN AKIBAT DARI PEMBUBARAN PERSEROAN
Abstract: Tulisan yang
berjudul “ status badan hukum Perseroan akibat dari pembubaran Perseroan ” ini
memiliki tujuan yaitu untuk menjelaskan hal-hal yang menyebabkan terjadinya
pembubaran Perseroan dan untuk mengetahui status badan hukum Perseroan akibat
dari pembubaran Perseroan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode penelitian normatif. Adapun kesimpulan dari menganalisis sumber
yang ada bahwa pembubaran Perseroan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, karena jangka waktu berdirinya yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, berdasarkan penetapan
Pengadilan, dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Perseroan telah dinyatakan pailit berada
dalam keadaan insolvensi dan dicabutnya izin usaha Perseroan. Pembubaran
Perseroan tidak menghilangkan status badan hukum Perseroan secara langsung,
status badan hukum baru berakhir dengan selesainya likuidasi dan
pertanggungjawaban likuidator diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau
Pengadilan.
Penulis: I Gusti Ngurah Agung
Kiwerdiguna, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti
Kode Jurnal: jphukumdd160047