PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENANAM MODAL DALAM PERUSAHAAN PERSEKUTUAN PERDATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Abstract: Penanaman modal
merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh oleh perusahaan untuk
mendapatkan tambahan dana. Terkecuali halnya dengan perusahaan yang tidak
berbentuk badan hukum seperti persekutuan perdata. Agar kegiatan penanaman
modal antara penanam modal dalam negeri dan persekutuan perdata dapat berjalan
dengan baik, sudah tentu dibutuhkan suatu perlindungan hukum bagi penanam modal
dalam negeri agar mendapatkan rasa aman dan agar kegiatan penanaman modal yang
dilakukan antara penanam modal dalam negeri dan persekutuan perdata dapat
memberikan suatu kepastian hukum bagi para pihak. Tujuan dari penelitian ini
yaitu untuk mengetahui apakah Undang-undang Penanaman Modal memberikan
perlindungan hukum terhadap penanam modal dalam negeri yang menanamkan modal
kepada perusahaan yang berbentuk persekutuan perdata dan untuk mengetahui
bagaimana penyelesaian sengketa penanaman modal antara penanam modal dalam
negeri dengan persekutuan perdata dalam hukum perjanjian berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Penulis: Made Gede Justam
Widhyatma, I Ketut Tjukup
Kode Jurnal: jphukumdd160046