PELAKSANAAN PEKERJA OUTSOURCING DI KAWASAN LINDUNG LEMBAGA KONSERVASI OBYEK WISATA BALI BIRD PARK DAN REPTILE PARK
Abstract: Penulisan karya
ilmiah ini berjudul “pelaksanaan pekerja outsourcing di lembaga konservasi Bali
bird park dan reptile park”. Latar belakang penulisan tulisan ini adalah Pada
pelaksanaannya, Di Lembaga Konservasi Bali Bird Park dan Reptile Park ini
menggunakan sistem outsourcing terhadap tenagakerjannya terutama di bagian
animal kepper. Sehingga prakteknya tidak menutup kemungkinan di Lembaga
Konservasi Bali Bird Park dan Reptile Park terindikasi melanggar peraturan
outsourcing. Berdasarkan hal tersebut terdapat suatu permasalahan diantaranya,
Pertama : Bagaimanakah pelaksanaan pekerja outsourcing di lembaga konservasi
Bali Bird Park dan Reptile Park? Kedua : Faktor apakah yang mempengaruhi
dilakukannya sistem outsourcing di lembaga konservasi Bali Bird Park dan
Reptile Park? Didalam penulisan ini, metode yang digunakan adalah penelitian
hukum empiris yang mengkaji pelaksanaan dan implementasi ketentuan
perundang-undangn dilapangan atau pada prakteknya. Dari hasil penelitian dasar
hukum Pengaturan outsourcing dalam perundang-undangan yang berlaku di indonesia
diatur dalam pasal 1604-1617 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor
13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 64 sampai dengan pasal 66, serta
diatur dalam Peraturan Mentri Tenaga Kerja Dan Trasmigrasi Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagaian Pelaksanaan
Pekerja Kepada Perusahaan Lain. Terhadap animal kepper, akan menimbulkan
masalah apabila tetap dilakukan sistem outsourcing karena animal kepper adalah
pekerja yang mengerjakan pekerja utama dalam pengelolaan konservasi pelestarian
yang didalamnya termasuk juga perawatan/pengasuhan satwa liar. Sehingga dapat
disimpulkan melangar pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Trasmigrasi
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan
Sebagaian Pelaksanaan Pekerja Kepada Perusahaan Lain. Faktor yang mempengaruhi
diterapkannya sistem outsourcing pada animal kepper di kebun binatang Bali Bird
Park dan Reptile Park Gianyar merupakan implikasi dari susahnya mencari
karyawan yang potensial dibidang tersebut.
Penulis: I Kadek Suryawan, I
Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd160045