AKIBAT HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP STATUS SITA DAN EKSEKUSI JAMINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004
Abstract: Tulisan ini berjudul
Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Status Sita dan
Eksekusi Jaminan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang juga menjadi pokok
permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang tulisan ini
yaitu pemberlakuan penundaan kewajiban pembayaran utang memberikan kemudahan
terhadap debitur dalam melanjutkan pembayaran utang-utangnya dan juga adanya
akibat hukum dari penundaan kewajiban pembayaran utang. Tujuan dari tulisan ini
adalah memahami pemberlakuan penundaan kewajiban pembayaran utang dan akibat
hukum terhadap status sita dan eksekusi jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan
undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa
pemberlakuan penundaan kewajiban pembayaran hutang hanya berlaku pada kreditur
konkuren. Akibat hukum penundaan kewajiban pembayaran hutang terhadap status
sita dan eksekusi jaminan telah diatur dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bahwa
berlaku penangguhan sita dan eksekusi jaminan selama proses penundaan kewajiban
pembayaran utang sehingga status sita dan eksekusi jaminan selama penundaan
kewajiban pembayaran utang menjadi ditunda.
Penulis: Wulan Wiryanthari
Dewi, I Made Tjatrayasa
Kode Jurnal: jphukumdd160044