UNSUR KESALAHAN DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP SUATU KAJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract: Hukum pidana
Indonesia yaitu KUHP menganut asas pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan
(geen straft zonder schuld). Pengaturan mengenai unsur kesalahan tidak
tercantum dalam suatu pasal-pasal dalam KUHP namun, unsur kesalahan tersebut
berlaku mutlak dalam KUHP. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai kesalahan dalam
pasal 88 dimana ketetntuan dalam pasal 88 tersebut menentukan bahwa seseorang
bertanggungjawab mutlak tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Ketentuan dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 inilah yang
menjadikan pertanggungjawaban pidana lingkungan berbeda dengan
pertanggungjawaban pidana menurut KUHP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui unsure kesalahan dan pertanggungjawabannya dalam tindak pidana
ngkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normative yang beranjak dari adanya konflik norma hukum yang berkaitan dengan penelitian
ini. Pengaturan mengenai unsure kesalahan dalam tindak pidana lingkungan hidup
terdapat dalam Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Penulis: Ni Kadek Ayu
Wistiani, I Made Tjatrayasa, Sagung Putri M.E Purwani
Kode Jurnal: jphukumdd160043