KAJIAN YURIDIS TERHADAPPASAL 31 MENGENAI INDIKASI LEGALNYA TINDAKAN ABORSI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014, TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI
Abstract: Aborsi merupakan
suatu bentuk kejahatan terhadap nyawa cabang bayi. Adanya pengecualian mengenai
legalnya tindakan tersebut, yang berdasarkan Pasal 31, Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, yaitu apabila diakibatkan
kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan. Apakah yang dimaksud dengan aborsi?,
dan bagaimanakah tindakan aborsi dapat legal apabila pada dasarnya menyebabkan
hilangnya nyawa jabang bayi yang didalam kandungan?. Melalui pendekatan
undang-undang dan konsep hukum ditemukan bahwa, Pasal 31-35, P.P. No 61 Tahun
2014 tentang kesehatan reproduksi, terjadi konflik norma dengan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal 346-349. Tindakan aborsi didalam P.P. No
61 Tahun 2014, Pasal 31-35 terdapat rumusan secara bijak dalam melakukan
tindakan medis yaitu dapat mengutamakan keselamatan dari nyawa ibu yang hamil
karena terjadi sesuatu didalam rahimnya dan akibat dari kehamilan akibat
diperkosa. Disamping itu bentuk dari aborsi yang dilarang oleh KUHP yaitu
Elective abortion adalah menggugurkan yang dilakukan karena alasan lain, hal
ini mengarah unsur tindakan pergaulan bebas (Sex bebas) dan lain sebagainya,
sehingga menyebabkan kehamilan, dapat dikenakan Pasal 346-349 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: I Gede Ary Saptadi
Wisastra, A. A. Sagung Wiratni Darmadi, I Gusti Agung Ayu Dike Widhyaastuti
Kode Jurnal: jphukumdd160042