ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA GRATIFIKASI SEKS DITINJAU DARI UU No. 31 TAHUN 1999 Jo UU No 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract: Judul dari penulisan
jurnal ini adalah Analisis Yuridis mengenai pertanggungjawaban pidana pada
grafitikasi seks dari perspektif UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun masalah yang diangkat
adalah pemahaman dan pengertian tentang gratifikasi serta analisis mengenai
pertanggungjawaban gratifikasi seks. Metode yang digunakan ialah metode
penelitian hukum normatif yaitu norma kabur. Hasil dari analisa dari tulisan
ini adalah, gratifikasi yang tidak diperbolehkan hanya klasifikasi gratifikasi
pada penjelasan Pasal 12B ayat (1) saja, pada penjelasan pasal tersebut tidak
disebutkan gratifikasi seks sebagai salah satu klasifikasi gratifikasi, dan
juga tidak termasuk dalam gratifikasi “fasilitas lainya” karena jika di
analisis berdasarkan pembuktian, gratifikasi seks tidak dapat diukur nilainya
diatas Rp 10.000.000,00 atau dibawah Rp. 10.000.000,00. Kesimpulan dari tulisan
ini adalah Pasal 12B ayat (1) tidak dapat mengakomodir jika adanya fenomena
gratifikasi seks karena ketidak jelasan pengaturannya dan hal ini menyebabkan
tersendatnya dalam hal pembuktian yang akan beruntun pada penjatuhan sanksi dan
pertanggungjawaban.
Penulis: Nik Mirah Mahardani,
I Gede Artha
Kode Jurnal: jphukumdd160041