KEKUATAN ALAT BUKTI SURAT ELEKTRNONIK (EMAIL) DALAM PRAKTEK PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR
Abstract: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses dan kekuatan pembuktian alat bukti
surat elektronik (email) yang digunankan dalam proses persidangan perkara
perdata yang dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu metode yang
berangkat dari data sekunder kemudian dilanjutkan dengan penelitian primer,
dimana yang dimaksud data sekunder adalah data yang bersumber dari kepustakaan/bersumber
dari peraturan perundang-undangan tentang informasi dan transaksi elektronik
dan bahan hukum lainnya, sedangkan yang dimaksud data primer adalah data yang
diperoleh dari penelitian dilapangan melalui wawancara langsung dengan hakim
yang pernah menangani kasus email sebagai alat bukti. Penggunaan email sebagai
alat bukti baik yang masih berbentuk file ataupun yang sudah berbentuk cetak
atau hard copy dalam proses persidangan yang diajukan oleh para pihak tetap
diterima oleh hakim sebagai alat bukti yang sah
Penulis: Stefanus Alfonso
Balela, I Ketut Tjukup, Nyoman A. Martana
Kode Jurnal: jphukumdd160040