KENDALA JAKSA DALAM PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract: Makalah ini berjudul
“Kendala Jaksa Penuntut Umum dalam Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti
pada Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Latar belakang penulisan ini adalah
ditemukannya berbagai kendala terkait dengan penerapan pidana tambahan uang
pengganti. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kendala yang
dihadapi oleh Jaksa dalam menerapkan pidana tambahan uang pengganti dalam
perkara tindak pidana korupsi serta untuk mengetahui bagaimana cara
penyelesaian kendala-kendala tersebut agar penegakan hukum dapat berjalan
dengan efektif dan optimal. Dalam penulisan ini digunakan metode penulisan hukum
yuridis empiris yaitu pemecahan masalahnya didasarkan pada penelitian terhadap
identifikasi hukum dan efektivitas hukum. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah
keberadaan pidana tambahan untuk pembayaran uang pengganti sebagai kewajiban
dari pelaku tindak pidana korupsi mengembalikan Harta Negara tersebut dinilai
tidak berjalan efektif disebabkan oleh adanya kendala yaitu terpidana maupun
ahli warisnya tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti. Cara Penyelesaian Permasalahan tersebut dengan 2 cara yaitu Litigasi
dan Non Litigasi.
Penulis: Ni Nyoman Santiari, I
Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti
Kode Jurnal: jphukumdd160039