FAKTOR MENINGKATNYA KEJAHATAN NARKOBA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI KOTA PONTIANAK
ABSTRAK: Adanya prilaku
menyimpang yang dilakukan oleh anak
adalah melakukan kenakalan yang sangat
berat dan bukan
untuk pertama kalinya
yaitu kejahatan narkoba,
berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) kasus kejahatan narkoba oleh
anak di Kota
Pontianak yang berjumlah
35 kasus. Dari
tahun 2010 terdapat 2 kasus,
tahun 2011 terdapat 4 kasus, tahun 2012 terdapat 6 kasus, tahun 2013 terdapat
10 kasus dan
tahun 2014 terdapat
13 kasus yang
terjadi di Kota Pontianak. Dimana sejumlah anak yang
terlibat dalam kejahatan narkoba tersebut tingkat pendidikan
mereka rata-rata SMP
hingga SMA maupun
yang putus sekolah, latar
belakang keluarga merekapun
dari yang mampu
hingga yang tidak mampu
serta dari keluarga
yang utuh maupun
keluarga yang Broken
Home dan umur rata-rata
anak yang melakukan
kejahatan narkoba antara
15-17 tahun. Penyebaran kejahatan
narkoba oleh anak sudah mulai tersebar.
Skripsi ini memuat
rumusan masalah: “Faktor
Apakah Yang Menyebabkan Meningkatnya
Kejahatan Narkoba Yang
Dilakukan Oleh Anak
Di Bawah Umur Di
Kota Pontianak?“. Adapun
metode penelitian ini
penulis menggunakan jenis penelitian
metode penulisan hukum
empiris dengan pendekatan deskriptif
analisis. Penelitian hukum
empiris yaitu penelitian
yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang
menggunakan hipotesis, landasan teoritis,
kerangka konsep, data
sekunder dan data
primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah
yang dihadapi dengan menggambarkan
keadaan pada saat sekarang, berdasarkan
fakta yang ada sewaktu
penelitian.
Anak yang melakukan
kejahatan narkoba tentu
menimbulkan perhatian dari
masyarakat karena selain melanggar norma agama, kaidah-kaidah sosial yang berdampak
negatif terhadap pengaruh
tingkah laku si
anak sehingga melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap
norma hukum di
masyarakat kemudian akan
berkembang kearah suatu tindakan kejahatan. Selanjutnya bahwa faktor yang paling dominan
dalam hal kejahatan
narkoba oleh anak
dibawah umur adalah kurangnya waktu luang yang diberikan
orang tua kepada anak dalam hal-hal yang positif serta
hubungan yang tidak
harmonis dalam suatu
keluarga Broken Home. Pihak
Badan Narkotika Nasional
(BNN) Pontianak, Badan
Pemasyarakatan (BAPAS)
Pontianak, dan Lembaga
Pemasyarakatan Anak (LAPAS)
Pontianak telah melaksanakan upaya
penanggulangan secara optimal
terhadap anak yang melakukan kejahatan
Penyalahgunaan Narkoba, namun
pada kenyataan di lapangan
masih sering terjadi
pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum
dan Peraturan Perundang-undangan yang ada dan hal tersebut dapat
mencoreng norma agama, kaidah-kaidah yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.
Penulis: DEDY KURNIAWAN
PRAMANA
Kode Jurnal: jphukumdd160063