FAKTOR MENINGKATNYA KEJAHATAN NARKOBA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI KOTA PONTIANAK

ABSTRAK: Adanya prilaku menyimpang  yang dilakukan oleh anak adalah melakukan kenakalan  yang  sangat  berat  dan  bukan  untuk  pertama  kalinya  yaitu  kejahatan narkoba, berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) kasus kejahatan narkoba  oleh  anak  di  Kota  Pontianak  yang  berjumlah  35  kasus.  Dari  tahun  2010 terdapat 2 kasus, tahun 2011 terdapat 4 kasus, tahun 2012 terdapat 6 kasus, tahun 2013  terdapat  10  kasus  dan  tahun  2014  terdapat  13  kasus  yang  terjadi  di  Kota Pontianak. Dimana sejumlah anak yang terlibat dalam kejahatan narkoba tersebut tingkat  pendidikan  mereka  rata-rata  SMP  hingga  SMA  maupun  yang  putus sekolah,  latar  belakang  keluarga  merekapun  dari  yang  mampu  hingga  yang  tidak mampu  serta  dari  keluarga  yang  utuh  maupun  keluarga  yang  Broken  Home  dan umur  rata-rata  anak  yang  melakukan  kejahatan  narkoba  antara  15-17  tahun. Penyebaran kejahatan narkoba oleh anak sudah mulai tersebar. 
Skripsi  ini  memuat  rumusan  masalah:  “Faktor  Apakah  Yang Menyebabkan  Meningkatnya  Kejahatan  Narkoba  Yang  Dilakukan  Oleh  Anak  Di Bawah  Umur  Di  Kota  Pontianak?“.  Adapun  metode  penelitian  ini  penulis menggunakan  jenis  penelitian  metode  penulisan  hukum  empiris  dengan pendekatan  deskriptif  analisis.  Penelitian  hukum  empiris  yaitu  penelitian  yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis,  landasan  teoritis,  kerangka  konsep,  data  sekunder  dan  data  primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan  menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan  fakta  yang ada sewaktu penelitian.
Anak  yang  melakukan  kejahatan  narkoba  tentu  menimbulkan  perhatian dari masyarakat karena selain melanggar norma agama, kaidah-kaidah sosial yang  berdampak  negatif  terhadap  pengaruh  tingkah  laku  si  anak  sehingga  melakukan penyimpangan-penyimpangan  terhadap  norma  hukum  di  masyarakat  kemudian akan berkembang kearah suatu tindakan kejahatan. Selanjutnya bahwa faktor yang paling  dominan  dalam  hal  kejahatan  narkoba  oleh  anak  dibawah  umur  adalah kurangnya waktu luang yang diberikan orang tua kepada anak dalam hal-hal yang positif  serta  hubungan  yang  tidak  harmonis  dalam  suatu  keluarga  Broken  Home. Pihak  Badan  Narkotika  Nasional  (BNN)  Pontianak,  Badan  Pemasyarakatan (BAPAS)  Pontianak,  dan  Lembaga  Pemasyarakatan  Anak  (LAPAS)  Pontianak telah  melaksanakan  upaya  penanggulangan  secara  optimal  terhadap  anak  yang melakukan  kejahatan  Penyalahgunaan  Narkoba,  namun  pada  kenyataan  di lapangan  masih  sering  terjadi  pelanggaran-pelanggaran  terhadap  hukum  dan Peraturan Perundang-undangan yang ada dan hal tersebut dapat mencoreng norma agama, kaidah-kaidah yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.
Kata Kunci: Kejahatan Narkoba, Anak Di Bawah Umur
Penulis: DEDY KURNIAWAN PRAMANA
Kode Jurnal: jphukumdd160063

Artikel Terkait :