PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH TERKAIT KLAUSULA BAKU DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PADA BANK KALBAR UNIT USAHA MIKRO CABANG PONTIANAK DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstrak: Latar belakang
penulisan hukum ini adalah dalam suatu
perjanjian kredit, pencantuman
klausula-klausula yang telah dibuat sepihak oleh pihak bank dalam bentuk perjanjian
standart akan memberikan
bank kewenangan yang
tidak seimbang jika dibandingkan
dengan nasabah debitur,
karena pihak bank merupakan pihak
yang lebih unggul
secara ekonomis daripada
nasabah yang membutuhkan dana.
Oleh karena itu
diperlukan adanya perlindungan
bagi nasabah terhadap klausula baku dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit.
Tujuan dari adanya perlindungan bagi
nasabah kredit untuk
memberikan kedudukan yang seimbang antara bank dengan nasabahnya.
Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode
yuridis normatif dengan
membandingkan antara teori penulisan dengan
praktek di lapangan.
Dalam proses pengumpulan
data penulis menggunakan teknik
wawancara terhadap pihak perbankan dan kuisioner kepada nasabah debitur.
Kemudian untuk teknik
analisis data penulis
menghubungkan teori yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang
diajukan.
Hubungan hukum yang
terjadi antara nasabah
dan bank dapat
terwujud dari suatu perjanjian
kredit yang berisi
klausula baku yang
disebut standard contract yang
isi, bentuk serta penutupnya telah distandarisasi / dibakukan secara sepihak oleh
pihak Bank serta
bersifat massal tanpa
mempertimbangkan perbedaan
kondisi nasabah bank.
Perlindungan hukum yang
dilakukan pihak-pihak dalam
Perjanjian Kredit Bank
Kalbar Unit Usaha
Mikro (UUM) yaitu
dari sisi bank, bila
semakin banyak isi
perjanjian tersebut mencantumkan
klausula yang memberatkan nasabah
maka kepentingan pihak
bank akan semakin terlindungi. Kemudian dari sisi
nasabah, Bank Kalbar Unit Usaha Mikro
(UUM) berupaya untuk melindungi
nasabah dari klausula
baku dengan cara menjelaskan isi perjanjian
kredit, memberi kesempatan
untuk membaca dan
bertanya, namun dalam Perjanjian
Kredit Bank Kalbar
Unit Usaha Mikro
(UUM) masih terdapat beberapa klausula
yang dinilai memberatkan
sepihak bagi pihak
nasabah debitur dan selanjutnya
harus disesuaikan dengan
aturan Perundang Undangan
terkait seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999
dan aturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penulis: GAMAR
Kode Jurnal: jphukumdd160064