PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH TERKAIT KLAUSULA BAKU DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PADA BANK KALBAR UNIT USAHA MIKRO CABANG PONTIANAK DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Abstrak: Latar belakang penulisan  hukum ini adalah dalam suatu perjanjian  kredit, pencantuman klausula-klausula yang telah dibuat sepihak oleh pihak bank dalam bentuk  perjanjian  standart  akan  memberikan  bank  kewenangan  yang  tidak seimbang  jika  dibandingkan  dengan  nasabah  debitur,  karena  pihak  bank merupakan  pihak  yang  lebih  unggul  secara  ekonomis  daripada  nasabah  yang membutuhkan  dana.  Oleh  karena  itu  diperlukan  adanya  perlindungan  bagi nasabah terhadap klausula baku dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit. Tujuan dari adanya  perlindungan  bagi  nasabah  kredit  untuk  memberikan  kedudukan  yang seimbang antara bank dengan nasabahnya. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan  metode  yuridis  normatif  dengan  membandingkan  antara  teori penulisan  dengan  praktek  di  lapangan.  Dalam  proses  pengumpulan  data  penulis menggunakan teknik wawancara terhadap pihak perbankan dan kuisioner kepada nasabah  debitur.  Kemudian  untuk  teknik  analisis  data  penulis  menghubungkan teori yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang diajukan.  
Hubungan  hukum  yang  terjadi  antara  nasabah  dan  bank  dapat  terwujud dari  suatu  perjanjian  kredit  yang  berisi  klausula  baku  yang  disebut  standard contract yang isi, bentuk serta penutupnya telah distandarisasi / dibakukan secara sepihak  oleh  pihak  Bank  serta  bersifat  massal  tanpa  mempertimbangkan perbedaan  kondisi  nasabah  bank.  Perlindungan  hukum  yang  dilakukan  pihak-pihak  dalam  Perjanjian  Kredit  Bank  Kalbar  Unit  Usaha  Mikro  (UUM)  yaitu  dari sisi  bank,  bila  semakin  banyak  isi  perjanjian  tersebut  mencantumkan  klausula yang  memberatkan  nasabah  maka  kepentingan  pihak  bank  akan  semakin terlindungi. Kemudian dari  sisi  nasabah, Bank  Kalbar Unit  Usaha Mikro  (UUM) berupaya  untuk  melindungi  nasabah  dari  klausula  baku dengan  cara  menjelaskan isi  perjanjian  kredit,  memberi  kesempatan  untuk  membaca  dan  bertanya,  namun dalam  Perjanjian  Kredit  Bank  Kalbar  Unit  Usaha  Mikro  (UUM)  masih  terdapat beberapa  klausula  yang  dinilai  memberatkan  sepihak  bagi  pihak  nasabah  debitur dan  selanjutnya  harus  disesuaikan  dengan  aturan  Perundang  Undangan  terkait seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 dan aturan Otoritas Jasa Keuangan. 
Kata kunci:  Perlindungan Hukum, Perjanjian Kredit, Klausula Baku
Penulis: GAMAR
Kode Jurnal: jphukumdd160064

Artikel Terkait :