ANALISIS YURIDIS PROGRAM LANDREFORM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 (STUDY DESA SIDOMULYA KECAMATAN RASAU JAYA KABUPATEN KUBU RAYA)

ABSTRAK: Rumah  yang  layak  huni  adalah  rumah  yang  memanuhi  parsyaratan  kasalamatan bangunan,  dan  kecukupan  minimum  luas  bangunan,  serta  kasehatan  penghuni.  Yang dimaksud  tata  bangunan  dan  lingkungan  adaiah  kegiatan  pembangunan  untuk marencanakan,  malaksanakan,  mamperbaiki,  mangembangkan,  atau  melestarikan bangunan  dan  lingkungan  tartentu  sasuai  dengan  prinsip  pemanfaatan  ruang  dan pangendalian  bangunan  gedung  dan  lingkungan  sacara  optimal,yang  tardiri  atas  proses parancanaan  teknis  dan  peiaksanaan  konstruksi,  serta  kegiatan  pemanfaatan,  pelastarian dan perbaikan bangunan gedung dan lingkungan.
Parancanaan  dan  parancangan  rumah  dilakukan  oleh  satiap  orang  yang  mamiliki keahlian  di  bidang  parencanaan  dan  perancangan  rumah  sesuai  dengan  ketentuan paraturan  parundang-undangan.  Yang  dimaksud  dangan  setiap  orang  yang  mamiliki keahlian  adaiah  satiap  orang  yang  memiliki  sertifikat  keahiian  yang  dibuktikan  dengan sertifikat atau bukti kompatensi.
Hasil  perencanaan  dan  perancangan  rumah  harus  memenuhi  prasyaratan  teknis, administratif,  tata  ruang,  dan  ekologis.  Yang  dimaksud  persyaratan  teknis,  antara  Iain persyaratan  tentang  struktur  bangunan,  keamanan,  keselamatan,  kesehatan,  dan kanyamanan yang berhubungan dengan rancang bangun, termasuk kelengkapan prasarana dan  fasiIitas lingkungan. Yang  dimaksud persyaratan  administratif,  antara Iain perizinan usaha  dari  perusahaan  pambangunan  perumahan,  izin  Iokasi,  peruntukannya,  status  hak atas tanah, dan atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan  Pasal  47    Undang-Undang  Nomor.  1  Tahun  2011    memberikan  persyaratan untuk  satuan  permukiman  dimanaa  pihak  pengembang  (develover)  dalam  membuka kawasan pemukiman baru berkewajiban untuk menyediakan dan melakukan peningkatan terhadap  prasarana,  sarana  dan  utilitas  umum,  seperti  penyedian  dan  peningkatan  mutu jalan,  saluran  air  (drianase),  dan  sarana  umum  lainnya,  seperti  penyediaan  lahan  untuk fasilitas umum  dan fasiulitas sosial lainnya  (ruang terbuka hijau/rumah ibadah) Tanah  merupakan  sumber  kehidupan  seluruh  mahluk  hidup  yang  ada  di bumi,  termasuk  sumber  kehidupan  bagi  manusia  dalam  rangka  untuk mempertahankan  kehidupan  dan  kesempurnaan  hidupnya.  Oleh  karena  tanah merupakan  sumber  kehidupan  manusia,  maka    manusia  tidak  dapat  dipisahkan dengan  tanah  dan  ini  menimbulkan  hubungan  saling  ketergantungan  dan  saling menguntungkan  diantara  keduanya.  Hubungan  tanah  dan  manusia  diwujudkan  tata  susunan  pemilikan  dan  penguasaan  tanah,  dan  ini  memberikan  pengaruh kepada pola hubungan antar manusia sendiri
Hubungan  antar  manusia  dengan  tanah  merupakan  hubungan  yang  bersifat fungsional,  dimana  tanah  memiliki  fungsi-fungsi  terhadap  manusia.  Tanah memiliki  fungsi  sarana  pemersatu,  ini  dapat  dilihat  dari  manfaatnya  sebagai tempat  tinggal  bersama  di  wilayah  tertentu,  sehingga  terlihat  keterkaitan masyarakat dengan  tanah di tempat mereka hidup. Pada  fungsi tanah  sebagai alat pemenuhan  kebutuhan  hidup  lainnya  tergantung  dan  saling  menguntungkan diantara  keduanya.  Hubungan  tanah  dan  manusia  diwujudkan    tata  susunan pemilikan  dan  penguasaan  tanah,  dan  ini  memberikan  pengaruh  kepada  pola hubungan antar manusia sendiri
Fungsi  lain  dari  tanah  juga  merupakan  sumber  status  yang  penting  untuk menunjukkan  “keberadaan”  seseorang.  Semakin  banyak  bidang  tanah  yang dimiliki maka menunjukkan bahwa orang tersebut semakin berada atau kaya dan dihormati oleh orang lain. Sebagai simbol status orang selalu menginginkan tanah yang luas, bidang tanah yang lebih banyak dan terletak di kawasan yang strategis. Tanah  sebagai  simbol  status  merupakan  salah  satu  motif  pendorong  untuk menguasai tanah.
Persoalan  yang  timbul  dari  hubungan  manusia  dengan  tanah  sebenarnya tidak  disebabkan  oleh  kondisi  tanah  baik  dalam  segi  kualitas  maupun kuantitasnya.  Yang  menjadi  masalah  ialah  terjadinya  penguasaan  tanah  yang timpang, dimana ada yang tidak menguasai, dan di pihak lain ada yang menguasai dalam  jumlah  yang  sangat  luas.  Permasalahan  hubungan  manusia  dengan  tanah pada  saat  ini  menjadi  masalah  yang  sangat  krusial  karena  sistem  pemilikan tersebut  mengakibatkan  munculnya  perbedaan  akses  manusia  terhadap  suatu proses  produksi,  hubungan  produksi,  atau  hasil  produksi.  Dalam  konteks    masa kini    masalah  penguasaan  sumber-sumber  agraria  menjadi  masalah  yang  sangat krusial
Dalam  perkembangannya,  pemerintah  orde  baru  memanfaatkan  situasi  ini dengan  tidak  menggunakan  landreform  sebagai  arah  politik  agraria  nasional. Lebih  jauh  melalui  represi  politik  dan  budaya,  pemerintah  Orba  menempatkan masalah  landreform  sebagai  hal  yang  ketinggalan  jaman,  dan  untuk  itu  patut ditinggalkan, Sehingga Tanggal 24 September 1960 tercatat sebagi tanggal sejarah bagi  perkembangan  Hukum  Agraria  Indonesia,  karena  tanggal  itu  diundangkan UU  No.5  Tahun  1960  tentang  Peraturan  Dasar  Pokok-pokok  Agraria.  Salah  satu bagian yang terpenting dalam UU itu adalah yang berkaitan dengan landreform Agar  supaya  semboyan  ini  dapat  diwujudkan  perlu  diadakan  ketentuan-ketentuan lainya. Misalnya perlu ada ketentuan tentang batas minimum luas tanah yang  harus dimiliki oleh orang tani, supaya  ia mendapat penghasilan  yang cukup untuk hidup layak bagi diri sendiri dan keluarganya (Pasal 13 yo Pasal 17 ). Pula perlu  ada  ketentuan  mengenai  batas  maksimum  luas  tanah  yang  boleh  dipunyai dengan hak milik (Pasal 17), agar dicegah tertumpuknya tanah ditangan golongan-golongan yang tertentu saja.
Dalam  hubungan  ini  pasal  7 memuat  suatu  azas  yang  penting,  yaitu bahwa pemilikan  dan  penguasaan  tanah  yang  melampaui  batas  tidak  diperkenankan, karena  hal  yang  demikian  itu  adalah  merugikan  kepentingan  umum.  Diwilayah Kabupaten Kubu Raya Kecamatan Rasau Jaya Desa Sido Mulya, merupakan salah satu  wilayah  yang  di  jadikan  pelaksanaan  Landreform,  melalui  proses  Ajudikasi pertanahan  Tahun  2004  dan  Tahun  2007,  yang    mengkonversi  Lahan  seluas kurang  lebih    300  Ha,  yang  diperuntukan  kepada  Petani  dalam  kawasan Pengembangan  Transmiggrasi  Tahun  1972,  tetapi  berdasarkan  pengamatan  awal bahwa  diatas  lahan  yang  dijadikan  Obyek  Landrefor  melalui  Proses  Ajudikasi tersebut, telah terdaftar sertifikat sebelumnya, dengan peruntukan yang sama  
Secara  yuridis,  permasalahan  ini  terletak  pada  efektivitas  peraturan perundang-undangan  yang  mengatur  program  landreform  itu  sendiri,  di  mana salah satu asasnya adalah "Larangan pemilikan tanah secara absentee". Efektivitas yang  secara  teoritis dapat dilihat dari berlakunya  suatu peraturan secara filosofis, yuridis dan sosiologis
Kata kunci: Fasilitas umum dan Fasilitas Sosial
Penulis: ERYADI
Kode Jurnal: jphukumdd160065

Artikel Terkait :