ANALISIS YURIDIS PROGRAM LANDREFORM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 (STUDY DESA SIDOMULYA KECAMATAN RASAU JAYA KABUPATEN KUBU RAYA)
ABSTRAK: Rumah yang
layak huni adalah
rumah yang memanuhi
parsyaratan kasalamatan bangunan, dan
kecukupan minimum luas
bangunan, serta kasehatan
penghuni. Yang dimaksud tata
bangunan dan lingkungan
adaiah kegiatan pembangunan
untuk marencanakan,
malaksanakan, mamperbaiki, mangembangkan, atau
melestarikan bangunan dan lingkungan
tartentu sasuai dengan
prinsip pemanfaatan ruang
dan pangendalian bangunan gedung
dan lingkungan sacara
optimal,yang tardiri atas
proses parancanaan teknis dan
peiaksanaan konstruksi, serta
kegiatan pemanfaatan, pelastarian dan perbaikan bangunan gedung dan
lingkungan.
Parancanaan dan parancangan
rumah dilakukan oleh
satiap orang yang
mamiliki keahlian di bidang
parencanaan dan perancangan
rumah sesuai dengan
ketentuan paraturan parundang-undangan. Yang
dimaksud dangan setiap
orang yang mamiliki keahlian adaiah
satiap orang yang
memiliki sertifikat keahiian
yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti kompatensi.
Hasil perencanaan dan
perancangan rumah harus memenuhi prasyaratan
teknis, administratif, tata ruang,
dan ekologis. Yang
dimaksud persyaratan teknis,
antara Iain persyaratan tentang
struktur bangunan, keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan kanyamanan yang berhubungan dengan rancang
bangun, termasuk kelengkapan prasarana dan
fasiIitas lingkungan. Yang
dimaksud persyaratan
administratif, antara Iain
perizinan usaha dari perusahaan
pambangunan perumahan, izin
Iokasi, peruntukannya, status
hak atas tanah, dan atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Pasal
47 Undang-Undang Nomor.
1 Tahun 2011
memberikan persyaratan untuk satuan
permukiman dimanaa pihak
pengembang (develover) dalam
membuka kawasan pemukiman baru berkewajiban untuk menyediakan dan melakukan
peningkatan terhadap prasarana, sarana
dan utilitas umum,
seperti penyedian dan
peningkatan mutu jalan, saluran
air (drianase), dan
sarana umum lainnya,
seperti penyediaan lahan
untuk fasilitas umum dan
fasiulitas sosial lainnya (ruang terbuka
hijau/rumah ibadah) Tanah merupakan sumber
kehidupan seluruh mahluk
hidup yang ada di
bumi, termasuk sumber
kehidupan bagi manusia
dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan
dan kesempurnaan hidupnya.
Oleh karena tanah merupakan sumber
kehidupan manusia, maka
manusia tidak dapat
dipisahkan dengan tanah dan
ini menimbulkan hubungan
saling ketergantungan dan
saling menguntungkan
diantara keduanya. Hubungan
tanah dan manusia
diwujudkan tata susunan
pemilikan dan penguasaan
tanah, dan ini
memberikan pengaruh kepada pola
hubungan antar manusia sendiri
Hubungan antar manusia
dengan tanah merupakan
hubungan yang bersifat fungsional, dimana
tanah memiliki fungsi-fungsi
terhadap manusia. Tanah memiliki fungsi
sarana pemersatu, ini
dapat dilihat dari
manfaatnya sebagai tempat tinggal
bersama di wilayah
tertentu, sehingga terlihat
keterkaitan masyarakat dengan
tanah di tempat mereka hidup. Pada
fungsi tanah sebagai alat pemenuhan kebutuhan
hidup lainnya tergantung
dan saling menguntungkan diantara keduanya.
Hubungan tanah dan
manusia diwujudkan tata
susunan pemilikan dan penguasaan
tanah, dan ini
memberikan pengaruh kepada
pola hubungan antar manusia sendiri
Fungsi lain dari
tanah juga merupakan
sumber status yang
penting untuk menunjukkan “keberadaan”
seseorang. Semakin banyak
bidang tanah yang dimiliki maka menunjukkan bahwa orang
tersebut semakin berada atau kaya dan dihormati oleh orang lain. Sebagai simbol
status orang selalu menginginkan tanah yang luas, bidang tanah yang lebih
banyak dan terletak di kawasan yang strategis. Tanah sebagai
simbol status merupakan
salah satu motif
pendorong untuk menguasai tanah.
Persoalan yang timbul
dari hubungan manusia
dengan tanah sebenarnya tidak disebabkan
oleh kondisi tanah
baik dalam segi
kualitas maupun kuantitasnya. Yang
menjadi masalah ialah
terjadinya penguasaan tanah
yang timpang, dimana ada yang tidak menguasai, dan di pihak lain ada
yang menguasai dalam jumlah yang
sangat luas. Permasalahan
hubungan manusia dengan
tanah pada saat ini
menjadi masalah yang
sangat krusial karena
sistem pemilikan tersebut mengakibatkan
munculnya perbedaan akses
manusia terhadap suatu proses
produksi, hubungan produksi,
atau hasil produksi.
Dalam konteks masa kini
masalah penguasaan sumber-sumber
agraria menjadi masalah
yang sangat krusial
Dalam perkembangannya, pemerintah
orde baru memanfaatkan
situasi ini dengan tidak
menggunakan landreform sebagai
arah politik agraria
nasional. Lebih jauh melalui
represi politik dan
budaya, pemerintah Orba
menempatkan masalah
landreform sebagai hal
yang ketinggalan jaman,
dan untuk itu
patut ditinggalkan, Sehingga Tanggal 24 September 1960 tercatat sebagi
tanggal sejarah bagi perkembangan Hukum
Agraria Indonesia, karena
tanggal itu diundangkan UU No.5
Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria. Salah satu bagian yang terpenting dalam UU itu
adalah yang berkaitan dengan landreform Agar
supaya semboyan ini
dapat diwujudkan perlu
diadakan ketentuan-ketentuan
lainya. Misalnya perlu ada ketentuan tentang batas minimum luas tanah yang harus dimiliki oleh orang tani, supaya ia mendapat penghasilan yang cukup untuk hidup layak bagi diri sendiri
dan keluarganya (Pasal 13 yo Pasal 17 ). Pula perlu ada
ketentuan mengenai batas
maksimum luas tanah
yang boleh dipunyai dengan hak milik (Pasal 17), agar
dicegah tertumpuknya tanah ditangan golongan-golongan yang tertentu saja.
Dalam hubungan ini
pasal 7 memuat suatu
azas yang penting,
yaitu bahwa pemilikan dan penguasaan
tanah yang melampaui
batas tidak diperkenankan, karena hal
yang demikian itu
adalah merugikan kepentingan
umum. Diwilayah Kabupaten Kubu Raya
Kecamatan Rasau Jaya Desa Sido Mulya, merupakan salah satu wilayah
yang di jadikan
pelaksanaan Landreform, melalui
proses Ajudikasi pertanahan Tahun
2004 dan Tahun
2007, yang mengkonversi Lahan
seluas kurang lebih 300
Ha, yang diperuntukan
kepada Petani dalam
kawasan Pengembangan
Transmiggrasi Tahun 1972,
tetapi berdasarkan pengamatan
awal bahwa diatas lahan
yang dijadikan Obyek
Landrefor melalui Proses
Ajudikasi tersebut, telah terdaftar sertifikat sebelumnya, dengan
peruntukan yang sama
Secara yuridis, permasalahan
ini terletak pada
efektivitas peraturan perundang-undangan yang
mengatur program landreform
itu sendiri, di
mana salah satu asasnya adalah "Larangan pemilikan tanah secara
absentee". Efektivitas yang
secara teoritis dapat dilihat
dari berlakunya suatu peraturan secara
filosofis, yuridis dan sosiologis
Penulis: ERYADI
Kode Jurnal: jphukumdd160065