TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA CV.GLOBAL TRANSPORT UTAMA TERHADAP KERUSAKAN BARANG MILIK PENGIRIM RUTE PONTIANAK-SINGKAWANG
ABSTRAK: Sebagai salah
satu penyedia jasa
pengangkutan barang CV.Global
Transport Utama diharapkan dapat
membantu masyarakat dalam
memindahkan barang dari suatu
tempat ketempat lainnya
dengan aman dan
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,sebab bagaimanapun
Pengusaha CV.Global Transport
Utama memiliki tanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan
pengangkutan barang sampai ketempat tujuan.
Penelitian ini dilakukan
untuk mengetahui tanggung
jawab Pengusaha jasa pengangkutan barang
CV.Global Transport Utama
terhadap kerusakan barang
milik pengirim .Penelitian ini
menggunakan metode empiris dengan
pendekatan Deskritif Analisis,yakni melakukan
penelitian dan menganalisis
data berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya pada saat
berlangsungnya penelitian.
Dan berdasarkan
hasil penelitian yang
didapat bahwa Pengusaha CV.Global Transport Utama
belum bertanggung jawab
penuh terhadap kerusakan
barang milik pengirim dan
apabila melakukan tanggung
jawabpun tidak sesuai
dengan kerugian yang diderita
oleh pengirim,tetapi pada
saat penyelesaiaan ganti
rugi Pengusaha CV.Global
Transport Utama menggunakan cara musyawarah.
Mengenai faktor penyebab
Pengusaha CV.Global Transport
Utama tidak bertanggung jawab
karena kurangnya kehati-hatian
supir dalam packing
kedalam armada taxi dan
tidak adanya informasi
oleh pengirim terhadap
barang yang akan diangkut
Upaya hukum yang
dilakukan pengirim barang
adalah meminta ganti
rugi yang layak terhadap
kerusakan barang yang
diderita dan Akibat
hukum yang dapat diterima Pengusaha
CV.Global Transport Utama
dari kerusakan barang
milik pengirim adalah melakukan
ganti rugi yang
layak terhadap kerugian
yang diderita oleh pengirim
barang.
Penulis: HIZKI ALFREDO
Kode Jurnal: jphukumdd160066