TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA CV.GLOBAL TRANSPORT UTAMA TERHADAP KERUSAKAN BARANG MILIK PENGIRIM RUTE PONTIANAK-SINGKAWANG

ABSTRAK: Sebagai  salah  satu  penyedia  jasa  pengangkutan  barang  CV.Global  Transport Utama  diharapkan  dapat  membantu  masyarakat  dalam  memindahkan  barang  dari suatu  tempat  ketempat  lainnya  dengan  aman  dan  memberikan  pelayanan  terbaik kepada  masyarakat,sebab  bagaimanapun  Pengusaha  CV.Global  Transport  Utama memiliki tanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan pengangkutan barang sampai ketempat tujuan.
Penelitian  ini  dilakukan  untuk  mengetahui  tanggung  jawab  Pengusaha    jasa pengangkutan  barang  CV.Global  Transport  Utama  terhadap  kerusakan  barang  milik pengirim  .Penelitian  ini  menggunakan metode  empiris  dengan  pendekatan  Deskritif Analisis,yakni  melakukan  penelitian    dan  menganalisis  data  berdasarkan  fakta-fakta yang sebenarnya pada saat berlangsungnya penelitian.
  Dan  berdasarkan  hasil  penelitian  yang  didapat bahwa  Pengusaha  CV.Global Transport  Utama  belum bertanggung  jawab penuh  terhadap  kerusakan  barang  milik pengirim  dan  apabila    melakukan  tanggung  jawabpun  tidak  sesuai  dengan  kerugian yang  diderita  oleh  pengirim,tetapi  pada  saat  penyelesaiaan  ganti  rugi  Pengusaha CV.Global Transport Utama menggunakan cara musyawarah.
Mengenai  faktor  penyebab  Pengusaha  CV.Global  Transport  Utama  tidak bertanggung  jawab  karena  kurangnya  kehati-hatian  supir  dalam  packing  kedalam armada  taxi  dan  tidak  adanya  informasi  oleh  pengirim  terhadap  barang  yang  akan diangkut
Upaya  hukum  yang    dilakukan  pengirim  barang  adalah  meminta  ganti  rugi yang  layak  terhadap  kerusakan  barang  yang  diderita  dan  Akibat  hukum  yang  dapat diterima  Pengusaha  CV.Global  Transport  Utama    dari  kerusakan  barang  milik pengirim  adalah  melakukan  ganti  rugi  yang  layak  terhadap  kerugian  yang  diderita oleh pengirim barang.
Kata Kunci: Jasa Pengangkutan,Perjanjian Pengangkutan,Wanpretasi
Penulis: HIZKI ALFREDO
Kode Jurnal: jphukumdd160066

Artikel Terkait :