DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA PASAL 310 AYAT (4) KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN ORANG MENINGGAL DUNIAMENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
ABSTRAK: Undang-Undang
Nomor.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 310
Ayat (4) berbunyi
: “Dalam hal
kecelakaan sebagaimana dimaksud
pada Ayat (3) yang
mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, dipidana
dengan penjara paling lama
6 (enam) tahun
dan/atau denda paling
banyak Rp 12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).”
Pelanggaran Lalu Lintas
Pasal 310 Ayat
(4) merupakan suatu tindak
pidana berkenaan dengan
kecelakaan lalu lintas
yang menghilangkan nyawa orang
lain. Dalam Pasal
tersebut terdapat unsur-unsur,
pertama “Barang Siapa”, kedua
“Mengemudikan kendaraan bermotor
yang karena kelalaiannya”, ketiga “Mengakibatkan kecelakaan
lalu lintas dan
menyebabkan orang lain
meninggal dunia”. Perkara kecelakaan
lalu lintas yang
utama adalah unsur
kelalaian (culva), baik unsur
kelalaian yang dilakukan
pelaku yang dilihat
akibatnya mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, juga
baik unsur kelalaian
dari pihak korban
juga yang telah melakukan
kesalahan sehingga terjadi hal tersebut. Maka sebelum pada putusan pemidanaannya Hakim
akan menilai dari
unsur yang dilakukan pelaku
dan korban melalui fakta-fakta
serta pertimbangan Hakim.
Penelitian ini bertujuan
: 1) Untuk mendapatkan data
mengenai realita disparitas
di Pengadilan Negeri
Pontianak. 2) Untuk mengungkap
faktor penyebab terjadinya
disparitas putusan nomor 13/PID.SUS/2012/PN.PTK,26/PID.SUS/2013/PN.PTK, 506/PID.SUS/2014/PN.PTK kasus
kecelakaan lalu lintas
Pasal 310 Ayat
(4) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 Tentang
lalu lintas Angkutan
Jalan di Pengadilan
Negeri Pontianak. 3)
Untuk mengetahui upaya penanggulangan terjadinya
disparitas putusan di
Pengadilan Negeri Pontianak .
Metodologi yang digunakan
: 1) Penelitian
kepustakaan (library research)
dan penelitian lapangan (field research) di Pengadilan Negeri Pontianak
2) Menggunakan teknik dan alat
pengumpul data, yaitu
dengan cara teknik
komunikasi langsung (wawancara)
dengan beberapa Hakim dan teknik komunikasi tidak langsung dengan cara menyebarkan
angket (kuisioner) kepada
beberapa Hakim di
Pengadian Negeri Pontianak sebagai
responden utama penelitian,
tambahan pendapat Jaksa
Kejaksaan Negeri Pontianak dan
Penasihat Hukum BKBH
Hukum UNTAN 3)
Populasi yang dijadikan dalam
penelitian ini 3 orang Hakim,
dengan tambahan pendapat
3 Jaksa Penuntut Umum,
2 Penasihat Hukum,
2 Orang masyarakat.
Sedangkan teknik analisis yang
digunakan adalah analisis kualitatif diantaranya yurids sosiologis.
Hasil penelitian ini
menunjukkan terdapat disparitas
putusan Hakim pada
perkara kecelakaan lalu lintas
terhadap ketiga putusan
dalam perbedaan pemidanaan menyolok, penyebabnya adalah a)
adanya dasar pertimbangan dan keyakinan Hakim dalam menjatuhkan
putusan, b) Tidak
ada pedoman pemidanaan
yang sama untuk mempertimbangkan sebelum
kepada keputusannya bagi
Hakim untuk berapa
lama minimal penjatuhan pidana, sehingga kebebasan Hakim dalam batasan
maksima dan minima yang sudah
dibuat oleh Legislatif
karena kebijakan dalam
Undang-Undang menganut sistem lamanya pidana secara indefinite (tidak
ditentukan secara pasti).
Penulis: HARISTO PAMBUDI
Kode Jurnal: jphukumdd160067