DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA PASAL 310 AYAT (4) KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN ORANG MENINGGAL DUNIAMENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

ABSTRAK: Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal  310  Ayat  (4)  berbunyi  :  “Dalam  hal  kecelakaan  sebagaimana  dimaksud  pada Ayat  (3)  yang  mengakibatkan  orang  lain  meninggal  dunia,  dipidana  dengan  penjara paling  lama  6  (enam)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak  Rp  12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).”  Pelanggaran  Lalu  Lintas  Pasal  310  Ayat  (4)  merupakan  suatu tindak  pidana  berkenaan  dengan  kecelakaan  lalu  lintas  yang  menghilangkan  nyawa orang  lain.  Dalam  Pasal  tersebut  terdapat  unsur-unsur,  pertama  “Barang  Siapa”, kedua  “Mengemudikan  kendaraan  bermotor  yang  karena  kelalaiannya”,  ketiga “Mengakibatkan  kecelakaan  lalu  lintas  dan  menyebabkan  orang  lain  meninggal dunia”.  Perkara  kecelakaan  lalu  lintas  yang  utama  adalah  unsur  kelalaian  (culva), baik  unsur  kelalaian  yang  dilakukan  pelaku  yang  dilihat  akibatnya  mengakibatkan orang  lain  meninggal  dunia,  juga  baik  unsur  kelalaian  dari  pihak  korban  juga  yang telah melakukan kesalahan sehingga terjadi hal tersebut. Maka sebelum pada putusan pemidanaannya  Hakim  akan  menilai  dari  unsur  yang  dilakukan  pelaku  dan  korban melalui  fakta-fakta  serta  pertimbangan  Hakim.  Penelitian  ini  bertujuan  :  1)  Untuk mendapatkan  data  mengenai  realita  disparitas  di  Pengadilan  Negeri  Pontianak.  2) Untuk  mengungkap  faktor  penyebab  terjadinya  disparitas  putusan  nomor 13/PID.SUS/2012/PN.PTK,26/PID.SUS/2013/PN.PTK,  506/PID.SUS/2014/PN.PTK  kasus  kecelakaan  lalu  lintas  Pasal  310  Ayat  (4)  Undang-Undang  Nomor  22  Tahun 2009  Tentang  lalu  lintas  Angkutan  Jalan  di  Pengadilan  Negeri  Pontianak.  3)  Untuk mengetahui  upaya  penanggulangan  terjadinya  disparitas  putusan  di  Pengadilan Negeri Pontianak .
Metodologi  yang  digunakan  :  1)  Penelitian  kepustakaan  (library  research)  dan penelitian lapangan (field research) di Pengadilan Negeri Pontianak 2) Menggunakan teknik  dan  alat  pengumpul  data,  yaitu  dengan  cara  teknik  komunikasi  langsung (wawancara) dengan beberapa Hakim dan teknik komunikasi tidak langsung dengan cara  menyebarkan  angket  (kuisioner)  kepada  beberapa  Hakim  di  Pengadian  Negeri Pontianak  sebagai  responden  utama  penelitian,  tambahan  pendapat  Jaksa  Kejaksaan Negeri  Pontianak  dan  Penasihat  Hukum  BKBH  Hukum  UNTAN  3)  Populasi  yang dijadikan  dalam  penelitian  ini  3  orang  Hakim,  dengan  tambahan  pendapat  3  Jaksa Penuntut  Umum,  2  Penasihat  Hukum,  2  Orang  masyarakat.  Sedangkan  teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif diantaranya yurids sosiologis.
Hasil  penelitian  ini  menunjukkan  terdapat  disparitas  putusan  Hakim  pada  perkara kecelakaan  lalu  lintas  terhadap  ketiga  putusan  dalam  perbedaan  pemidanaan menyolok, penyebabnya adalah a) adanya dasar pertimbangan dan keyakinan Hakim dalam  menjatuhkan  putusan,  b)  Tidak  ada  pedoman  pemidanaan  yang  sama  untuk mempertimbangkan  sebelum  kepada  keputusannya  bagi  Hakim  untuk  berapa  lama minimal penjatuhan pidana, sehingga kebebasan Hakim dalam batasan maksima dan minima  yang  sudah  dibuat  oleh  Legislatif  karena  kebijakan  dalam  Undang-Undang menganut sistem lamanya pidana secara indefinite (tidak ditentukan secara pasti).  
Keyword: Disparitas , Putusan Hakim, Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 Ayat (4) LLAJ
Penulis:  HARISTO PAMBUDI
Kode Jurnal: jphukumdd160067

Artikel Terkait :