PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM PEMBERDAYAAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA BERDASARKAN PASAL 9 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ALOKASI DANA DESA (Di Desa Siimpang Kasturi KecamatanMandor Kabupaten Landak)
ABSTRAK: Penelitian skripsi
ini mengambil judul
“Pengelolaan Alokasi Dana
Desa Dalam Pemberdayaan Dan
Pelaksanaan Pembangunan Masyarakat
Desa Berdasarkan Pasal 9
Peraturan Daerah Kabupaten
Landak Nomor 6
Tahun 2008 Tentang Alokasi
Dana Desa Di
Desa Simpang Kasturi
Kecamatan Mandor Kabupaten
Landak”. Yang menjadi permasalahannya adalah “Apakah Pengurusan Dan Pengelolaan
Dana Alokasi Desa Sudah Diperdayakan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Desa
Yang Sepenuhnya Dimanfaatkan
Untuk Membiayai Pemberdayaan dan
Penyelenggaraan
Pembanguanan, Berdasarkan Pasal
9 Perda No 6
Tahun 2008 Kabupaten
Landak Tentang Alokasi
Dana Desa Didesa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor
Kabupaten Landak ?”Ada pun yang menjadi tujuan
dari diadakannya penelitian
ini adalah sebagai
berikut: (1) Untuk mendapatkan data dan
imformasi tentang pelaksanaan
pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Simpang Kasturi
Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.(2) Untuk
mengetahui dan mengungkapkan
faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pengelolaan
Alokasi Dana Desa
(ADD) di Desa
Simpang Kasturi Kecamatan Mandor
Kabupaten Landak.(3)Untuk mengetahui
dan mengungkapkan
upaya-upaya yang dilakukan
dalam pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana
Desa (ADD) di
Desa Simpang Kasturi
Kecamatan Mandor Kabupaten Landak
Dalam penelitian ini
penulis menggunakan metode
penelitian yuridis sosiologis
empiris dalam hal ini melakukan penelitian langsung dilapangan. Dari hasil
penelitian yang dilakukan
dapat di simpulkan
bahwa pengelolaan dan pelaksanaan
kebijakan alokasi dana desa dalam kegiatan belanja aparatur dan
operasional pemerintahan desa di Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor belum
dapat mencapai tujuan
sesuai dengan yang
diharapkanHal inidikarenakan
kurangnya koordianasi antar
aparatur pemerintahan di
Desa Simpang Kasturi dalam
menggunakan Alokasi Dana
Desa untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan
masyarakat.Kepala Desa memprioritaskan penggunaan
alokasi dana desa
pada kegiatan pembangunan yang
lebih mendesak dan
memiliki dampak kurang
tepat sasaran yang tampak
dalam
masyarakat.Faktor-faktor penghambat keberhasilan implementasi kebijakan
Alokasi Dana Desa
(ADD) di Desa
Simpang Kasturi di antara
lain : a).
Kurangnya koordinasi antar
Aparatur Pemerintahan Desa;
b). Komitmen Pimpinan; c).
Peningkatan partisipasi swadaya
masyarakat dalam program-program lapangan
yang dibiayai Alokasi
Dana Desa belum
optimal khususnya dalam hal pembiayaan; d). Minimnya anggaran pembangunan
fisik dan anggaran untuk pemberdayaan
kelompok masyarakat; e).
Kurangnya semangat gotong royong;
f).Tingkat pendidikan aparatur desa yang masih rendah ; g). Tidak tepatnya sasaran
pembangunan; h). Belum
meratanya Sumber Pendapatan
Desa; i). Kapasitas tenaga pelaksana tidak merata, sehingga mempengaruhi
kemampuan mengidentifikasi dan menyelesaikan
masalah dengan cepat;
j). Kurangnya sosialisai mengenai
Alokasi Dana Desa dengan masyarakat.
Penulis: ARDI MARANATA
Kode Jurnal: jphukumdd160068