PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM PEMBERDAYAAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA BERDASARKAN PASAL 9 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ALOKASI DANA DESA (Di Desa Siimpang Kasturi KecamatanMandor Kabupaten Landak)

ABSTRAK: Penelitian  skripsi  ini  mengambil  judul  “Pengelolaan  Alokasi  Dana  Desa Dalam  Pemberdayaan  Dan  Pelaksanaan  Pembangunan  Masyarakat  Desa Berdasarkan  Pasal  9  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Landak  Nomor  6  Tahun  2008 Tentang  Alokasi  Dana  Desa  Di  Desa  Simpang  Kasturi  Kecamatan  Mandor Kabupaten Landak”. Yang menjadi permasalahannya adalah “Apakah Pengurusan Dan Pengelolaan Dana Alokasi  Desa Sudah Diperdayakan  Yang Dilakukan Oleh Pemerintah  Desa  Yang  Sepenuhnya  Dimanfaatkan  Untuk  Membiayai Pemberdayaan  dan  Penyelenggaraan  Pembanguanan,  Berdasarkan  Pasal  9  Perda No  6  Tahun  2008  Kabupaten  Landak  Tentang  Alokasi  Dana  Desa  Didesa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor Kabupaten Landak ?”Ada pun yang menjadi tujuan  dari  diadakannya  penelitian  ini  adalah  sebagai  berikut:  (1)  Untuk mendapatkan  data dan  imformasi  tentang  pelaksanaan  pengelolaan  Alokasi  Dana Desa (ADD) di Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.(2) Untuk  mengetahui  dan  mengungkapkan  faktor-faktor  penghambat  dalam pelaksanaan  pengelolaan  Alokasi  Dana  Desa  (ADD)  di  Desa  Simpang  Kasturi Kecamatan  Mandor  Kabupaten  Landak.(3)Untuk  mengetahui  dan mengungkapkan  upaya-upaya  yang  dilakukan  dalam  pelaksanaan  pengelolaan Alokasi  Dana  Desa  (ADD)  di  Desa  Simpang  Kasturi  Kecamatan  Mandor Kabupaten Landak
Dalam  penelitian  ini  penulis  menggunakan  metode  penelitian  yuridis sosiologis empiris dalam hal ini melakukan penelitian langsung dilapangan. Dari  hasil  penelitian  yang  dilakukan  dapat  di  simpulkan  bahwa pengelolaan dan pelaksanaan  kebijakan alokasi dana desa dalam kegiatan belanja aparatur dan operasional pemerintahan desa di Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor  belum  dapat  mencapai  tujuan  sesuai  dengan  yang  diharapkanHal inidikarenakan  kurangnya  koordianasi  antar  aparatur  pemerintahan  di  Desa Simpang  Kasturi  dalam  menggunakan  Alokasi  Dana  Desa  untuk  pembiayaan penyelenggaraan  pemerintahan,  pembangunan,  pelayanan  dan  pemberdayaan masyarakat.Kepala  Desa  memprioritaskan  penggunaan  alokasi  dana  desa  pada kegiatan  pembangunan  yang  lebih  mendesak  dan  memiliki  dampak  kurang  tepat sasaran  yang  tampak  dalam  masyarakat.Faktor-faktor  penghambat  keberhasilan implementasi  kebijakan  Alokasi  Dana  Desa  (ADD)  di  Desa  Simpang  Kasturi  di antara  lain  :  a).  Kurangnya  koordinasi  antar  Aparatur  Pemerintahan  Desa;  b). Komitmen  Pimpinan;  c).  Peningkatan  partisipasi  swadaya  masyarakat  dalam program-program  lapangan  yang  dibiayai  Alokasi  Dana  Desa  belum  optimal khususnya dalam hal pembiayaan; d). Minimnya anggaran pembangunan fisik dan anggaran  untuk  pemberdayaan  kelompok  masyarakat;  e).  Kurangnya  semangat gotong royong; f).Tingkat pendidikan aparatur desa yang masih rendah ; g). Tidak tepatnya  sasaran  pembangunan;  h).  Belum  meratanya  Sumber  Pendapatan  Desa; i). Kapasitas tenaga pelaksana tidak merata, sehingga mempengaruhi kemampuan mengidentifikasi  dan  menyelesaikan  masalah  dengan  cepat;  j).  Kurangnya sosialisai mengenai Alokasi Dana Desa dengan masyarakat.
Kata kunci: Alokasi Dana Desa, Pengelolaan, Pelaksanaan
Penulis: ARDI MARANATA
Kode Jurnal: jphukumdd160068

Artikel Terkait :