PENYELESAIAN SENGKETA TANDA BATAS TANAH ADAT ANTARA MASYARAKAT DESA NUSA KENYIKAP DENGAN DESA NANGA TIKAN KECAMATAN BELIMBING KABUPATEN MELAWI
ABSTRAK: Sengketa tanda batas
tanah adat antara Desa Nusa Kenyikap dengan Desa Nanga Tikan
Kecamatan Belimbing adalah
salah satu sengketa
yang terjadi di Kabupaten
Melawi. Munculnya sengketa
pertanahan ini pada
awalnya di akibatkan pemekaran
wilayah yang ada di Kabupaten Melawi yang dimana kedua desa tersebut
masih dalam kecamatan
yang sama dan
tidak terjadi sengketa pertanahan tersebut.
Namun setelah ada
pemekaran wilayah dimana
kecamatan Belimbing terbagi ke
dalam 2 Kecamatan
yaitu Kecamatan Belimbing
dan Belimbing Hulu dimana
Desa Nusa Kenyikap
masuk ke dalam
Kecamatan Belimbing dan Desa Nanga Tikan masuk ke dalam Wilayah
Kecamatan yang baru terbentuk yaitu Kecamatan
Belimbing Hulu, sengketa
ini semakin memanas
di akibatkan oleh adanya
perusahaan perkebunan kelapa
sawit yaitu PT.
RAFI KAMAJAYA ABADI (PT.RKA)
yang ingin masuk
untuk membangun perkebunan di
lahan tersebut, hal
ini mengakibatkan terjadinya
sengketa pertanahan.
Penyelesaian sengketa pertanahan
yang di lakukan
oleh masyarakat Desa Nusa Kenyikap dengan masyarakat Desa
Nanga Tikan diselesaikan melalui sidang adat
di tingkat kecamatan
dengan keputusan masyarakat
kedua desa harus membuat patok tanda batas permanen dan melaksanakan upacara adat
tolak bala. Dalam penelitian ini
penulis menggunakan metode
penelitian hukum Empiris dengan sifat penelitian deskriptip
analisis.
Sengketa tanda batas tanah adat antara Desa Nusa Kenyikap dengan Desa Nanga Tikan
merupakan salah satu
sengketa yang terjadi
di Kabupaten Melawi yang
melibatkan para pihak
kedua Desa, sengketa
pertanahan ini berawal
dari pemekaran wilayah kecamatan
serta di perburuk
oleh masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit
yang akan membangun perkebunan di wilayah sengketa pertanahan.
Faktor penyebab terjadinya
sengketa tanda batas
tanah adat di
karenakan sudah tidak jelasnya
tanda batas yang
di akibatkan oleh
faktor alam dikarenakan tanda batas hanya berupa tumbuhan
dan kayu seadanya untuk menandainya.
Akibat hukum dari
sengketa tanda batas
tanah adat ini
para pihak harus melaksanakan upacara
adat tolak bala
dan membuat patok
permanen agar tidak hanya terpaku pada tumbuhan yang ada,
dan
Upaya hukum yang
dilakukan untuk menyelesaikan
sengketa tanda batas tanah
adat ini adalah
melalui peradilan adat
di tingkat kecamatan
karena untuk menentukan batas
wilayah desa masing-masing
para pihak dalam
hal ini yaitu Desa Nusa Kenyikap dan Desa Nanga Tikan
Penulis: MUHAMMAD HABI
Kode Jurnal: jphukumdd160069