PENYELESAIAN SENGKETA TANDA BATAS TANAH ADAT ANTARA MASYARAKAT DESA NUSA KENYIKAP DENGAN DESA NANGA TIKAN KECAMATAN BELIMBING KABUPATEN MELAWI

ABSTRAK: Sengketa tanda batas tanah adat antara Desa Nusa Kenyikap dengan Desa Nanga  Tikan  Kecamatan  Belimbing  adalah  salah  satu  sengketa  yang  terjadi  di Kabupaten  Melawi.  Munculnya  sengketa  pertanahan  ini  pada  awalnya  di akibatkan pemekaran wilayah yang ada di Kabupaten Melawi yang dimana kedua desa  tersebut  masih  dalam  kecamatan  yang  sama  dan  tidak  terjadi  sengketa pertanahan  tersebut.  Namun  setelah  ada  pemekaran  wilayah  dimana  kecamatan Belimbing  terbagi  ke  dalam  2  Kecamatan  yaitu  Kecamatan  Belimbing  dan Belimbing  Hulu  dimana  Desa  Nusa  Kenyikap  masuk  ke  dalam  Kecamatan Belimbing dan Desa Nanga Tikan masuk ke dalam Wilayah Kecamatan yang baru terbentuk  yaitu  Kecamatan  Belimbing    Hulu,  sengketa  ini  semakin  memanas  di akibatkan  oleh  adanya  perusahaan  perkebunan  kelapa  sawit  yaitu  PT.  RAFI KAMAJAYA  ABADI  (PT.RKA)  yang  ingin  masuk  untuk  membangun perkebunan  di  lahan  tersebut,  hal  ini  mengakibatkan  terjadinya  sengketa pertanahan.
Penyelesaian  sengketa  pertanahan  yang  di  lakukan  oleh  masyarakat  Desa Nusa Kenyikap dengan masyarakat Desa Nanga Tikan diselesaikan melalui sidang adat  di  tingkat  kecamatan  dengan  keputusan  masyarakat  kedua  desa  harus membuat patok tanda  batas permanen dan melaksanakan upacara adat tolak bala. Dalam  penelitian  ini  penulis  menggunakan  metode  penelitian  hukum  Empiris dengan sifat penelitian deskriptip analisis.
Sengketa tanda batas tanah adat antara Desa Nusa Kenyikap dengan Desa Nanga  Tikan  merupakan  salah  satu  sengketa  yang  terjadi  di  Kabupaten  Melawi yang  melibatkan  para  pihak  kedua  Desa,  sengketa  pertanahan  ini  berawal  dari pemekaran  wilayah  kecamatan  serta  di  perburuk  oleh  masuknya  perusahaan perkebunan  kelapa sawit  yang akan membangun perkebunan di wilayah  sengketa pertanahan.
Faktor  penyebab  terjadinya  sengketa  tanda  batas  tanah  adat  di  karenakan sudah  tidak  jelasnya  tanda  batas  yang  di  akibatkan  oleh  faktor  alam  dikarenakan tanda batas hanya berupa tumbuhan dan kayu seadanya untuk menandainya.
Akibat  hukum  dari  sengketa  tanda  batas  tanah  adat  ini  para  pihak  harus melaksanakan  upacara  adat  tolak  bala  dan  membuat  patok  permanen  agar  tidak hanya terpaku pada tumbuhan yang ada, dan
Upaya  hukum  yang  dilakukan  untuk  menyelesaikan  sengketa  tanda  batas tanah  adat  ini  adalah  melalui  peradilan  adat  di  tingkat  kecamatan  karena  untuk menentukan  batas  wilayah  desa  masing-masing  para  pihak  dalam  hal  ini  yaitu Desa Nusa Kenyikap dan Desa Nanga Tikan
Kata Kunci: Penyelesaian sengketa, tanda batas, tanah adat
Penulis: MUHAMMAD HABI
Kode Jurnal: jphukumdd160069

Artikel Terkait :