ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA GUGATAN WANPRESTASI PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 48/ PDT.G/2012/PN.PTK.)

ABSTRAK: Perkara  NO.  48/PDT.G/  2012/  PN.PTK  adalah  gugatan  atas  perbuatan wanprestasi  yang  dilakukan  oleh  para  tergugat,  dimana  atas  gugatan  tersebut  oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut bahwa  atas  gugatan  yang diajukan penggugat Majelis  Hakim mengabulkan gugatan penggugat tersebut sebagian. Melihat ada keganjilan atau kekurangan dalam menjatuhkan  putusan  tersebut  maka  dari  itu  penulis  tertarik  untuk  melakukan penelitian terhadap putusan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan  perkara  gugatan  wanprestasi  No.  48/  Pdt.G/  2012/PN.PTK  dan  untuk mengetahui  akibat  hukum  atas  perbuatan  wanprestasi  yang  dilakukan  tergugat kepada  penggugat  dalam  perjanjian  yang  telah  disepakati  oleh  kedua  belah  pihak. Adapun  yang  menjadi  pokok  permasalahan  yang  dibahas  dalam  skripsi  ini  adalah bagaimana  pertimbangan  Hakim  dalam  memutuskan  perkara  gugatan  wanprestasi perjanjian hutang piutang perkara putusan No. 48/ Pdt.G/ 2012/ PN.Ptk.).
Adapun  metode  yang  digunakan  oleh  penulis  dalam  penelitian  ini  adalah metode  penelitian  normatif,  yakni  penelitian  hukum  yang  dilakukan  dengan  cara meneliti  bahan-bahan  pustaka  dan  atau  data  sekunder,  dengan  cara  studi  kasus. Ruang  lingkup  penelitian  normatif  disini  meliputi  penelitian  tentang  asas  hukum. Dengan  mempelajari  dan  menelaah  secara  teliti  putusan  No.  48/  Pdt.G/ 2012/PN.Ptk. 
Pertimbangan  hakim  dilihat  dari  asas  kepastian  dan  kemanfaatan  dalam perkara  NO.  48/PDT.G/  2012/  PN.PTK  adalah  sudah  tepat  karena  sudah  sesuai dengan  defenisi  dan  nilai-nilai  yang  terkandung  didalam  asas  kepastian  dan  asas kemanfaatan.  Pertimbangan  hakim  dilihat  dari  asas  keadilan  dalam  perkara  NO. 48/PDT.G/ 2012/ PN.PTK adalah kurang tepat karena hakim memutus perkara tanpa memperhatikan  keadilan  bagi  kedua  belah  pihak.  Didalam  putusan  Majelis  Hakim menyatakan tergugat secara  sah wanprestasi. Akibat hukumnya dari putusan  adalah menghukum  tergugat  untuk  membayar  kewajiban  utang  pembayarannya  sebesar Rp.927.620.000,00  dan  bunga  6%  setahun  selama  23  bulan,  setelah  putusan mempunyai  kekuatan  hukum  tetap.    Dan  mengenai  sita  jaminan  dua  unit  rumah Majelis  Hakim menolak  gugatan penggugat  karena tidak ada alasan  yang mendasar untuk  dikabulan  sita  jaminan  tersebut  seperti  yang  dipersyaratkan  dalam  ketentuan pasal 261 Rbg.
Keyword: Pertimbangan Hakim,  Gugatan  Wanprestasi,  Perkara  Putusan  NO.  48/PDT.G/2012/ PN.PTK, Akibat Hukum
Penulis: Syarif M. Tomi Firdaus
Kode Jurnal: jphukumdd160070

Artikel Terkait :