ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA GUGATAN WANPRESTASI PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 48/ PDT.G/2012/PN.PTK.)
ABSTRAK: Perkara NO.
48/PDT.G/ 2012/ PN.PTK
adalah gugatan atas
perbuatan wanprestasi yang dilakukan
oleh para tergugat,
dimana atas gugatan
tersebut oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut
bahwa atas gugatan
yang diajukan penggugat Majelis
Hakim mengabulkan gugatan penggugat tersebut sebagian. Melihat ada
keganjilan atau kekurangan dalam menjatuhkan
putusan tersebut maka
dari itu penulis
tertarik untuk melakukan penelitian terhadap putusan
tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara
gugatan wanprestasi No.
48/ Pdt.G/ 2012/PN.PTK
dan untuk mengetahui akibat
hukum atas perbuatan
wanprestasi yang dilakukan
tergugat kepada penggugat dalam
perjanjian yang telah
disepakati oleh kedua
belah pihak. Adapun yang
menjadi pokok permasalahan
yang dibahas dalam
skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan
Hakim dalam memutuskan
perkara gugatan wanprestasi perjanjian hutang piutang perkara
putusan No. 48/ Pdt.G/ 2012/ PN.Ptk.).
Adapun metode yang
digunakan oleh penulis
dalam penelitian ini
adalah metode penelitian normatif,
yakni penelitian hukum
yang dilakukan dengan
cara meneliti bahan-bahan pustaka
dan atau data
sekunder, dengan cara
studi kasus. Ruang lingkup
penelitian normatif disini
meliputi penelitian tentang
asas hukum. Dengan mempelajari
dan menelaah secara
teliti putusan No. 48/ Pdt.G/ 2012/PN.Ptk.
Pertimbangan hakim dilihat
dari asas kepastian
dan kemanfaatan dalam perkara
NO. 48/PDT.G/ 2012/
PN.PTK adalah sudah
tepat karena sudah
sesuai dengan defenisi dan
nilai-nilai yang terkandung
didalam asas kepastian
dan asas kemanfaatan. Pertimbangan
hakim dilihat dari
asas keadilan dalam
perkara NO. 48/PDT.G/ 2012/
PN.PTK adalah kurang tepat karena hakim memutus perkara tanpa memperhatikan keadilan
bagi kedua belah
pihak. Didalam putusan
Majelis Hakim menyatakan tergugat
secara sah wanprestasi. Akibat hukumnya
dari putusan adalah menghukum tergugat
untuk membayar kewajiban
utang pembayarannya sebesar Rp.927.620.000,00 dan
bunga 6% setahun
selama 23 bulan,
setelah putusan mempunyai kekuatan
hukum tetap. Dan
mengenai sita jaminan
dua unit rumah Majelis
Hakim menolak gugatan
penggugat karena tidak ada alasan yang mendasar untuk dikabulan
sita jaminan tersebut
seperti yang dipersyaratkan dalam
ketentuan pasal 261 Rbg.
Keyword: Pertimbangan Hakim, Gugatan
Wanprestasi, Perkara Putusan
NO. 48/PDT.G/2012/ PN.PTK, Akibat
Hukum
Penulis: Syarif M. Tomi
Firdaus
Kode Jurnal: jphukumdd160070