PELAKSANAAN PASAL 8 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 34 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYELENGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN DI DAERAH (studi di Kabupaten Ketapang)
ABSTRAK: Skripsi ini
berjudul “pelaksanaan pasal
8 Permendagri Nomor
34 Tahun 2006 Tentang Pedoman penyelengaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah (studi
di Kabupaten Ketapang)”.
Dengan Permasalahan yaitu masih
belum meratanya pelaksanaan
ketentuan ini. Yang
seharusnya pemerintah daerah Kabupaten
Ketapang membentuk Forum
Pembauran Kebangsaan di
kecamatan. Namun dalam pelaksanaanya masih terdapat 5 kecamatan dari
20 kecamatan yang
ada di Kabupaten
Ketapang yang belum membentuk
Forum Pembauran Kebangsaan
(FPK). Yang diakibatkan oleh
beberapa faktor.
Penelitian ini merupakan
penelitian yang bersifat deskriptis
analisis, yang dialkukan dengan
cara mengambarkan sifat-sifat
individu, keadaan, gejala atau kelompok
tertentu dengan cara
meneliti secara langsung melalui wawancara
di lapangan dan
mengkaji bahan sekunder
sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengunakan bahan primer dan
sekunder.
Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa penyelengaraan pembauran kebangsaan di
daerah khususnya di
Kabupaten Ketapang masih
belum terlaksana sesuai dengan
ketentuan Pemendagri Nomo
34 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Penyelengaraan Pembauran
Kebangsaan di Daerah
di karenakan peran masyarakat
yang pasif, pemerintah
daerah yang belum mensosialisasikan ketentuan
Permendagri Nomor 34
Tahun 2006, serta masih
terbatasnya sumber dana
yang berasal Anggaran
Pndapatan dan Belanja Daerah
(APBD). Diperlukan komitmen dan
manajemen keuangan yang baik dalam
melaksanakan regulasi ini,
mengingat banyaknya urusan pemerintah
yang dibebankan kepada
pemerintah daerah termasuk keuangan sesuai dengan prinsip
otonomi daerah.
Rekomendasi atau saran yang dapat penulis ajukan yaitu pemerintah Kabupaten Ketapang harus
merata dalam pelaksanaan Pasal 8 permendagri Nomor 34 Tahun 2006, sebagai
bentuk efektifitas hukum dan melaksakan sosialisasi kepada masyarakat agar
masyarakat mengetahui tentang Forum Pembauran
masyarakat ini. Pendanaan
mengenai pelaksanaan penyelengaraan ini
juga harus di
manajemen sebaik mungkin
sehingga faktor keuangan tidak menjadi penghambat dalam pelaksanaan
pembauran kebangsaan di kecamatan.
Penulis: BAPTISTA ROCKY
Kode Jurnal: jphukumdd160071