PELAKSANAAN PASAL 8 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 34 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYELENGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN DI DAERAH (studi di Kabupaten Ketapang)

ABSTRAK: Skripsi  ini  berjudul  “pelaksanaan  pasal  8  Permendagri  Nomor  34 Tahun 2006 Tentang Pedoman penyelengaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah  (studi  di  Kabupaten  Ketapang)”.  Dengan  Permasalahan  yaitu masih  belum  meratanya  pelaksanaan  ketentuan  ini.  Yang  seharusnya pemerintah  daerah  Kabupaten  Ketapang  membentuk  Forum  Pembauran Kebangsaan di  kecamatan. Namun dalam pelaksanaanya masih terdapat 5 kecamatan  dari  20  kecamatan  yang  ada  di  Kabupaten  Ketapang  yang belum  membentuk  Forum  Pembauran  Kebangsaan  (FPK).  Yang diakibatkan oleh beberapa faktor.    
Penelitian  ini merupakan penelitian  yang bersifat  deskriptis  analisis, yang  dialkukan  dengan  cara  mengambarkan  sifat-sifat  individu,  keadaan, gejala  atau  kelompok  tertentu  dengan  cara  meneliti  secara  langsung melalui  wawancara  di  lapangan  dan  mengkaji  bahan  sekunder  sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengunakan bahan primer dan sekunder.
Hasil  penelitian  ini  menunjukan  bahwa  penyelengaraan  pembauran kebangsaan  di  daerah  khususnya  di  Kabupaten  Ketapang  masih  belum terlaksana  sesuai  dengan  ketentuan  Pemendagri  Nomo  34  Tahun  2006 Tentang  Pedoman  Penyelengaraan  Pembauran  Kebangsaan    di  Daerah  di karenakan  peran  masyarakat  yang  pasif,  pemerintah  daerah  yang  belum mensosialisasikan  ketentuan  Permendagri  Nomor  34  Tahun  2006,  serta masih  terbatasnya  sumber  dana  yang  berasal  Anggaran  Pndapatan  dan Belanja Daerah (APBD).  Diperlukan komitmen dan manajemen keuangan yang  baik  dalam  melaksanakan  regulasi  ini,  mengingat banyaknya urusan pemerintah  yang  dibebankan  kepada  pemerintah  daerah  termasuk keuangan sesuai dengan prinsip otonomi daerah.   
Rekomendasi atau saran yang dapat penulis ajukan  yaitu pemerintah Kabupaten Ketapang harus merata dalam pelaksanaan Pasal 8 permendagri Nomor 34 Tahun 2006, sebagai bentuk efektifitas hukum dan melaksakan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang Forum Pembauran  masyarakat  ini.  Pendanaan  mengenai  pelaksanaan penyelengaraan  ini  juga  harus  di  manajemen  sebaik  mungkin  sehingga faktor keuangan tidak menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembauran kebangsaan di kecamatan.
Kata kunci: Penyelengaraan  Pembauran  Kebangsaan,  Kabupaten Ketapang, Forum Pembauran Kebangsaan
Penulis: BAPTISTA ROCKY
Kode Jurnal: jphukumdd160071

Artikel Terkait :