PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN OLEH ORANG TUA PASANGAN USIA MUDA DESA NANGA EMPANGAU KECAMATAN BUNUT HILIR KE PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU
ABSTRAK: Seiring dengan
kompleksnya masalah sosial
serta tidak seimbangnya pemikiran masyarakat, maka berdampak pada munculnya berbagai permasalahan hukum ditengah-tengah masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan
kurangnya kesadaran hukum yang
tumbuh dalam diri
masyarakat, sehingga hal-hal
tersebut marak terjadi di
tengah-tengah kehidupan. Salah
satunya yaitu perkawinan
usia muda yang marak terjadi di masyarakat baik daerah pedesaan maupun
perkotaan. Faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya hal ini
yaitu kurangnya perhatian orang tua, faktor ekonomi, putus
sekolah, dan lain-lain.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (2) menyatakan perkawinan
di usia muda bisa dilangsungkan apabila orang tua dari pasangan usia muda tersebut
meminta dispensasi kawin
kepada Pengadilan Agama.
Dispensasi kawin yaitu izin
pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan. Jadi dispensasi merupakan kelonggaran
terhadap sesuatu yang
sebenarnya tidak diperbolehkan menjadi diperbolehkan untuk
dilakukan atau dilaksanakan.
Rumusan Masalah : Apakah Orang Tua Pasangan Usia Muda Desa Nanga Empangau Kecamatan
Bunut Hilir Telah
Mengajukan Dispensasi Kawin
Ke Pengadilan Agama Putussibau?
Hipotesis : Bahwa
Orang Tua Pasangan
Usia Muda Desa
Nanga Empangau Kecamatan Bunut
Hilir Tidak Mengajukan
Dispensasi Kawin Ke Pengadilan Agama Putussibau.
Faktor-faktor yang menyebabkan
tidak diajukannya Dispensasi
Kawin oleh orang tua
pasangan usia muda
ini yaitu karena
tidak mengetahui mengenai dispensasi kawin
serta prosedur pengajuannya,
jarak yang jauh
dan biaya mahal, serta kurangnya kepedulian akan hal tersebut.
Metode yang digunakan
dalam penelitian adalah
Metode Empiris dengan melakukan penelitian
kepustakaan (library research)
berupa pencarian literatur-literatur, tulisan-tulisan, pendapat-pendapat para
sarjana, dokumen-dokumen, serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
ada hubungannya dengan masalah penelitian
ini dan penelitian
lapangan (field research)
dilakukan dengan cara turun
kelapangan untuk mendapatkan
dan mengumpulkan data
serta mengamati permasalahan dalam penelitian ini.
Saran : sebaiknya pihak orang tua
lebih mengutamakan pendidikan untuk anak-anaknya, dan
pihak yang berkompeten
memberikan sanksi yang
tegas kepada masyarakat desa terutama orang tua pasangan usia muda yang
melakukan kecurangan seperti memalsukan
umur saat ingin
mengawinkan anak-anaknya, serta mengajukan
dispensasi kawin agar
adanya perlindungan hukum
bagi perkawinan anak-anaknya.
Penulis: Trisnawati
Kode Jurnal: jphukumdd160072