PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN OLEH ORANG TUA PASANGAN USIA MUDA DESA NANGA EMPANGAU KECAMATAN BUNUT HILIR KE PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU

ABSTRAK: Seiring  dengan  kompleksnya  masalah  sosial  serta  tidak  seimbangnya pemikiran masyarakat,  maka berdampak pada  munculnya berbagai permasalahan hukum  ditengah-tengah  masyarakat.  Hal  tersebut  dikarenakan  kurangnya kesadaran  hukum  yang  tumbuh  dalam  diri  masyarakat,  sehingga  hal-hal  tersebut marak  terjadi  di  tengah-tengah  kehidupan.  Salah  satunya  yaitu  perkawinan  usia muda yang marak terjadi di masyarakat baik daerah pedesaan maupun perkotaan. Faktor-faktor  yang  menyebabkan  terjadinya  hal  ini  yaitu  kurangnya  perhatian orang tua, faktor ekonomi, putus sekolah, dan lain-lain.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (2) menyatakan perkawinan di usia muda bisa dilangsungkan apabila orang tua dari pasangan usia muda  tersebut  meminta  dispensasi  kawin  kepada  Pengadilan  Agama.  Dispensasi kawin  yaitu izin pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan. Jadi dispensasi merupakan  kelonggaran  terhadap  sesuatu  yang  sebenarnya  tidak  diperbolehkan menjadi diperbolehkan untuk dilakukan atau dilaksanakan.
Rumusan Masalah : Apakah Orang Tua Pasangan Usia Muda Desa Nanga Empangau  Kecamatan  Bunut  Hilir  Telah  Mengajukan  Dispensasi  Kawin  Ke Pengadilan Agama Putussibau?
Hipotesis  :  Bahwa  Orang  Tua  Pasangan  Usia  Muda  Desa  Nanga Empangau  Kecamatan  Bunut  Hilir  Tidak  Mengajukan  Dispensasi  Kawin  Ke Pengadilan Agama Putussibau.
Faktor-faktor  yang  menyebabkan  tidak  diajukannya  Dispensasi  Kawin oleh  orang  tua  pasangan  usia  muda  ini  yaitu  karena  tidak  mengetahui  mengenai dispensasi  kawin  serta  prosedur  pengajuannya,  jarak  yang  jauh  dan  biaya  mahal, serta kurangnya kepedulian akan hal tersebut.
Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  adalah  Metode  Empiris  dengan melakukan  penelitian  kepustakaan  (library  research)  berupa  pencarian  literatur-literatur,  tulisan-tulisan,  pendapat-pendapat  para  sarjana,  dokumen-dokumen, serta  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang  ada  hubungannya  dengan masalah  penelitian  ini  dan  penelitian  lapangan  (field  research)  dilakukan  dengan cara  turun  kelapangan  untuk  mendapatkan  dan  mengumpulkan  data  serta mengamati permasalahan dalam penelitian ini.
Saran : sebaiknya pihak  orang tua lebih mengutamakan pendidikan untuk anak-anaknya,  dan  pihak  yang  berkompeten  memberikan  sanksi  yang  tegas kepada masyarakat desa terutama orang tua pasangan usia muda yang melakukan kecurangan  seperti  memalsukan  umur  saat  ingin  mengawinkan  anak-anaknya, serta  mengajukan  dispensasi  kawin  agar  adanya  perlindungan  hukum  bagi perkawinan anak-anaknya.
Keywords: Dispensasi Kawin, Orang Tua, Pasangan Usia Muda
Penulis: Trisnawati
Kode Jurnal: jphukumdd160072

Artikel Terkait :