PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DARI DIREKSI DAN PEMEGANG SAHAM BANK TERLIKUIDASI YANG BERBADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

Abstrak: Bank sebagai salah  satu  lembaga  jasa  keuangan  yang pada umumnya  memiliki badan  hukum berbentuk Perseroan  Terbatas, dalam  pelaksanaannya  wajib  patuh terhadap  undang-undang  yang  mengaturnya  demi  mencegah  timbulnya  permasalahan hukum  yang  dapat  terjadi  kedepannya. Salah satu  permasalahan  hukum  terberat  yaitu gagalnya  bank  dalam  menjalankan  usahanya  sehingga  harus  dilikuidasi. Kegagalan bank dalam menjalankan usahanya bisa saja disebabkan karena faktor salah urus dalam pengelolaan saat  menjalankan  bank  oleh  pemegang  saham dan direksi banknya.  Oleh karena  itu  maka tujuan  penulisan  ini  untuk  mengetahui tentang dapat  atau  tidaknya meminta pertanggungjawaban secara  perdata kepada  pemegang  saham  dan  pengurus bank  apabila  terbukti  sebagai  penyebab gagalnya  bank  dalam  menjalankan usahanya. Adapun  metode  yang  digunakan  dalam  penulisan  ini  yaitu  menggunakan  metode penelitian  normatif  dengan  merujuk  pada literatur terkait  dengan pertanggungjawaban pihak  penyebab  bank  gagal.  Adapun  kesimpulan  dari  penulisan  ini  yaitu dimana berdasarkan  alasan  tertentu, pihak  pemegang  saham  dan Direksi  bank  dapat  dimintai pertanggungjawabannya secara perdata jika terbukti menyebabkan bank menjadi gagal.
Kata Kunci:  Bank, Pertanggungjawaban Perdata,  Pemegang  Saham, Direksi Bank
Penulis: Kadek Dio Anjasmara, Ni Ketut Sri Utari
Kode Jurnal: jphukumdd160073

Artikel Terkait :