PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DARI DIREKSI DAN PEMEGANG SAHAM BANK TERLIKUIDASI YANG BERBADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Abstrak: Bank sebagai
salah satu lembaga
jasa keuangan yang pada umumnya memiliki badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, dalam pelaksanaannya wajib
patuh terhadap undang-undang yang
mengaturnya demi mencegah
timbulnya permasalahan hukum yang dapat
terjadi kedepannya. Salah
satu permasalahan hukum
terberat yaitu gagalnya bank
dalam menjalankan usahanya
sehingga harus dilikuidasi. Kegagalan bank dalam menjalankan
usahanya bisa saja disebabkan karena faktor salah urus dalam pengelolaan
saat menjalankan bank
oleh pemegang saham dan direksi banknya. Oleh karena
itu maka tujuan penulisan
ini untuk mengetahui tentang dapat atau
tidaknya meminta pertanggungjawaban secara perdata kepada pemegang
saham dan pengurus bank
apabila terbukti sebagai
penyebab gagalnya bank dalam
menjalankan usahanya. Adapun
metode yang digunakan
dalam penulisan ini
yaitu menggunakan metode penelitian normatif
dengan merujuk pada literatur terkait dengan pertanggungjawaban pihak penyebab
bank gagal. Adapun
kesimpulan dari penulisan
ini yaitu dimana berdasarkan alasan
tertentu, pihak pemegang saham
dan Direksi bank dapat
dimintai pertanggungjawabannya secara perdata jika terbukti menyebabkan
bank menjadi gagal.
Penulis: Kadek Dio Anjasmara, Ni
Ketut Sri Utari
Kode Jurnal: jphukumdd160073