PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ONLINE

ABSTRAK: Transaksi  online  adalah  transaksi  yang  dilakukan  oleh  penjual  dan  pembeli secara  online  melalui  media  internet, tidak  ada  perjumpaan  langsung  antara  pembeli dan  penjual.  Adapun  permasalahan  yang  dibahas  dalam  makalah  ini  adalah bagaimana  peranan  hukum  dalam  perlindungan  konsumen.  Makalah  ini menggunakan  metode  analisis  normatif  dan  pendekatan  perundang-undangan.  Hasil dan  kesimpulan  yang  diperoleh  yakni  bahwa  Undang-Undang  Nomor  8 Tahun  1999 tentang  Perlindungan  Konsumen  merupakan  produk  hukum  yang  dapat  memberikan perlindungan hukum bagi para konsumen dalam melakukan transaksi online. Adapun peranan  hukum  dalam  perlindungan  konsumen  yaitu  dapat  dilihat  dari  aspek  hukum publik dan aspek hukum privat.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi online
Penulis: Ni Kadek Ariati, I Wayan Suarbha
Kode Jurnal: jphukumdd160074

Artikel Terkait :