PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ONLINE
ABSTRAK: Transaksi online
adalah transaksi yang
dilakukan oleh penjual
dan pembeli secara online
melalui media internet, tidak ada
perjumpaan langsung antara
pembeli dan penjual. Adapun
permasalahan yang dibahas
dalam makalah ini
adalah bagaimana peranan hukum
dalam perlindungan konsumen.
Makalah ini menggunakan metode
analisis normatif dan
pendekatan
perundang-undangan. Hasil dan kesimpulan
yang diperoleh yakni
bahwa Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen merupakan produk
hukum yang dapat
memberikan perlindungan hukum bagi para konsumen dalam melakukan
transaksi online. Adapun peranan
hukum dalam perlindungan
konsumen yaitu dapat
dilihat dari aspek
hukum publik dan aspek hukum privat.
Penulis: Ni Kadek Ariati, I
Wayan Suarbha
Kode Jurnal: jphukumdd160074