PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI TERSANGKA TINDAK PIDANA MEMPEROLEH HAK DILAKUKANNYA DIVERSI OLEH PENYIDIK POLRESTA PONTIANAK KOTA SESUAI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012

ABSTRAK: Tindak pidana atau perbuatan pidana  adalah  suatu perbuatan  yang tidak sesuai dengan  aturan  atau  norma  hukum  yang  berlaku  dan  dapat  dikenai  sanksi  pidana terhadap  orang  yang  melakukan  atau  yang  menimbulkan  terjadinya  suatu  perbuatan pidana  atau  tindak  pidana.  Terhadap  anak  yang  melakukan  tindak  pidana  sering digunakan  istilah  kejahatan  atau  Juvenile  Delinquency  ialah  suatu  prilaku  jahat /dursila  atau  kejahatan  /  kenakalan  anak-anak  muda.  Setiap  tindak  pidana  ataupun kejahatan yang dilakukan tentu harus mendapatkan hukuman dan sanksi hukum bagi pelakunya.  Meskipun  telah  melakukan  suatu  perbuatan  pidana  atau  kejahatan  tidak berarti tersangka kehilangan haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum. 
Tujuan  dari  penelitian  ini  adalah  untuk  memperoleh  data  dan  informasi mengenai  perlindungan  hukum  terhadap  tersangka  anak  yang  melakukan  kejahatan terkait  penyelesaian  perkara  pidana  dengan  upaya  diversi,  untuk  mengetahui  apakah setiap tindak pidana atau kejahatan  yang dilakukan oleh anak dapat dilakukan upaya diversi oleh Penyidik serta untuk mengetahui apakah tujuan dari dilakukannya diversi telah  terlaksana  sebagaimana  mestinya  sesuai  dengan  yang  diamanatkan  oleh Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. 
Berdasarkan  hasil  penelitian  yang  dilakukan  oleh  penulis  dapat  diambil kesimpulan  bahwa  terdapat  tindak  pidana  atau  kejahatan  yang  dilakukan  oleh  anak dibawah  umur  yang  dilaporkan  di  wilayah  hukum  Polresta  Pontianak  Kota  dengan jumlah  56  kasus  pada  tahun  2014.  Sebagai  upaya  implementasi  Undang-undang Nomor  11  tahun  2012  tentang  Sistem  Peradilan  Pidana  Anak  dilakukan  upaya penyelesaian perkara di  luar persidangan dengan  penerapan konsep diversi sebanyak 24  kasus.  Tidak  semua  perkara  pidana  anak  yang  dapat  diselesaikan  dengan penerapan  konsep  diversi  dengan  alasan  bahwa  tindak  pidana  yang  dilakukan  oleh anak  tersebut  memiliki  ancaman  hukuman  diatas  5  tahun,  anak  tersebut  telah berulangkali  melakukan  perbuatan  pidana  atau  kejahatan,  serta  tidak  terdapat persetujuan dari pihak korban / keluarga korban.  Tujuan dilakukannya upaya diversi terhadap tersangka anak selain memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik  dengan  hukum  juga  untuk  mencapai  perdamaian  antara  korban  dan  anak sebagai  pelaku  kejahatan,  dapat  menyelesaian  perkara  anak  di  luar  persidangan, kemudian  dapat  menghindarkan  perampasan  kemerdekaan  terhadap  anak  dari  upaya penahanan. 
Anak  merupakan  sebuah  anugerah  dari  Tuhan  yang  maha  kuasa  sebagai titipan  yang  diberikan  kepada  setiap  orang  tua.  Selain  itu  anak  juga  sebagai  penerus bansgsa dan memiliki tanggung jawab atas eksistensi suatu bangsa dimasa yang akan datang.  Untuk  itu  pembinaan  terhadap  generasi  bangsa  harus  selalu  dilaksanakan sebaik-baiknya  demi  kelangsungan  hidup  dan  pertumbuhan  bangsa  itu  sendiri  oleh karena  itu  anak  perlu  mendapatkan  pembinaan  sejak  dini  dan  perlu  mendapatkan kesempatan  seluas-luasnya  untuk  dapat  tumbuh  dan  berkembang  baik  secara  fisik, mental dan sosial, upaya perlindungan dan pembinaan terhadap anak perlu dilakukan dengan  memberikan  jaminan  terhadap  pemenuhan  atas  hak-haknya  serta  perlakukan tanpa diskriminasi. 
Penyimpangan  tingkahlaku  dan  perbuatan  melanggar  hukum  yang dilakukan  oleh  anak  disebabkan  oleh  berbagai  faktor,  antara  lain  :  adanya  dampak negatif dari perkembangan dan pembangunan yang cepat, arus globalisasi komunikasi dan  informasi,  kemajuan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  serta  perubahan  gara  dan cara  hidup  sebagian  orang  tua.  Berbagai  faktor  tersebut  telah  membawa  perubahan sosial  yang  mendasar  dalam  kehidupan  masyarakat  yang  pada  gilirannya  sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Sehingga muncul  istilah  “anak nakal”, yakni anak yang melakukan tindak pidana. 
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang menyebabkan anak menjadi nakal adalah  faktor  pendidikan  keluarga  yang  kurang  baik,  pengaruh  informasi melalui  media  yang  kurang  mendidik,  bahkan  justru  menjerumuskan  anak  kepada perilaku jahat, serta gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang terlalu memanjakan anaknya  pengalaman  buruk  lainnya  dapat  diperoleh  anak  melalui  pergaulan  dengan teman-teman sebaya. Anak juga bisa melakukan tindak pidana karena terinspirasi dari tayangan  film  yang  bernuansa  pornografi  dan  pornoaksi.  Sehingga  dalam  berbagai kasus  anak  di  bawah  umur  tega  memperkosa  teman  sepermainannya  setelah menonton film porno. 
Meskipun  demikian,  anak  tetaplah  seorang  anak  yang  memiliki  jiwa, kepribadian  dan  emosi  yang  labil  sehingga  memerlukan  peran  serta  seluruh  lapisan masyarakat dalam berbagai peran dan kedudukan untuk menyadari betapa pentingnya anak bagi nusa dan bangsa. 
Perlindungan  anak  merupakan  segala  usaha  yang  dilakukan  untuk menciptakan  kondisi  agar  setiap  anak  dapat  melaksanakan  hak  dan  kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan sosial.
Hukum  merupakan  jaminan  bagi  kegiatan  perlindungan  anak,  perlindungan anak  tidak  boleh  dilakukan  secara  berlebihan  dan  memperhatikan  dampak  terhadap lingkungan  dari  anak  itu  sendiri,  sehingga  usaha  perlindungan  anak  yang  dilakukan tidak  berdampak  negatif.  Perlindungan  anak  harus  dilakukan  secara  rasional, bertanggung  jawab  dan  bermanfaat  mencerminkan  suatu  usaha    yang  efektif  dan efesien serta tidak boleh mengakibatkan matinya inisiatif, kreatifitas dan hal lain yang menyebabkan  ketergantungan  kepada  orang  lain  dan  berprilaku  tak  terkendali sehingga  anak  tidak  memiliki  kemampuan  dan  kemauan  menggunakan  hak-haknya dan melaksanakan kewajiibannya. 
Perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada anak yang menjadi korban tindak  pidana  ataupun  korban  kejahatan,  namun  juga  diberikan  kepada  anak  yang berkonflik  dengan  hukum.  Terhadap  anak  yang  berkonflik  dengan  hukum.  Negara telah  memberikan  perlindungan  hukum  melalui  regulasi  Undang-undang  Nomor  11 Tahun  2012  Tentang  Sistem  Peradilan  Pidana  Anak  dimana  terhadap  anak  yang berkonflik  dengan  hukum,  dalam  penyelesaian  perkaranya  wajib  mengutamakan pendekatan Keadilan Restoraktif, dan dilakukannya Diversi.
Kata Kunci: Restorative Justice, Diversi
Penulis: RIZKI DWI IHKWANI
Kode Jurnal: jphukumdd160075

Artikel Terkait :