PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI TERSANGKA TINDAK PIDANA MEMPEROLEH HAK DILAKUKANNYA DIVERSI OLEH PENYIDIK POLRESTA PONTIANAK KOTA SESUAI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012
ABSTRAK: Tindak pidana atau
perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan
atau norma hukum
yang berlaku dan
dapat dikenai sanksi
pidana terhadap orang yang
melakukan atau yang
menimbulkan terjadinya suatu
perbuatan pidana atau tindak
pidana. Terhadap anak
yang melakukan tindak
pidana sering digunakan istilah
kejahatan atau Juvenile
Delinquency ialah suatu
prilaku jahat /dursila atau
kejahatan / kenakalan
anak-anak muda. Setiap
tindak pidana ataupun kejahatan yang dilakukan tentu harus
mendapatkan hukuman dan sanksi hukum bagi pelakunya. Meskipun
telah melakukan suatu
perbuatan pidana atau
kejahatan tidak berarti tersangka
kehilangan haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk
memperoleh data dan
informasi mengenai
perlindungan hukum terhadap
tersangka anak yang
melakukan kejahatan terkait penyelesaian
perkara pidana dengan
upaya diversi, untuk
mengetahui apakah setiap tindak
pidana atau kejahatan yang dilakukan
oleh anak dapat dilakukan upaya diversi oleh Penyidik serta untuk mengetahui
apakah tujuan dari dilakukannya diversi telah
terlaksana sebagaimana mestinya
sesuai dengan yang
diamanatkan oleh Undang-undang
Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berdasarkan hasil penelitian
yang dilakukan oleh
penulis dapat diambil kesimpulan bahwa
terdapat tindak pidana
atau kejahatan yang
dilakukan oleh anak dibawah
umur yang dilaporkan
di wilayah hukum
Polresta Pontianak Kota
dengan jumlah 56 kasus
pada tahun 2014.
Sebagai upaya implementasi
Undang-undang Nomor 11 tahun
2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak
dilakukan upaya penyelesaian
perkara di luar persidangan dengan penerapan konsep diversi sebanyak 24 kasus.
Tidak semua perkara
pidana anak yang
dapat diselesaikan dengan penerapan konsep
diversi dengan alasan
bahwa tindak pidana
yang dilakukan oleh anak
tersebut memiliki ancaman
hukuman diatas 5
tahun, anak tersebut
telah berulangkali melakukan perbuatan
pidana atau kejahatan,
serta tidak terdapat persetujuan dari pihak korban /
keluarga korban. Tujuan dilakukannya
upaya diversi terhadap tersangka anak selain memberikan perlindungan hukum
terhadap anak yang berkonflik
dengan hukum juga
untuk mencapai perdamaian
antara korban dan
anak sebagai pelaku kejahatan,
dapat menyelesaian perkara
anak di luar
persidangan, kemudian dapat menghindarkan
perampasan kemerdekaan terhadap
anak dari upaya penahanan.
Anak merupakan sebuah
anugerah dari Tuhan
yang maha kuasa
sebagai titipan yang diberikan
kepada setiap orang
tua. Selain itu
anak juga sebagai
penerus bansgsa dan memiliki tanggung jawab atas eksistensi suatu bangsa
dimasa yang akan datang. Untuk itu
pembinaan terhadap generasi
bangsa harus selalu
dilaksanakan sebaik-baiknya
demi kelangsungan hidup
dan pertumbuhan bangsa
itu sendiri oleh karena
itu anak perlu
mendapatkan pembinaan sejak
dini dan perlu
mendapatkan kesempatan
seluas-luasnya untuk dapat
tumbuh dan berkembang
baik secara fisik, mental dan sosial, upaya perlindungan
dan pembinaan terhadap anak perlu dilakukan dengan memberikan
jaminan terhadap pemenuhan
atas hak-haknya serta
perlakukan tanpa diskriminasi.
Penyimpangan tingkahlaku dan
perbuatan melanggar hukum
yang dilakukan oleh anak
disebabkan oleh berbagai
faktor, antara lain
: adanya dampak negatif dari perkembangan dan pembangunan
yang cepat, arus globalisasi komunikasi dan
informasi, kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi
serta perubahan gara
dan cara hidup sebagian
orang tua. Berbagai
faktor tersebut telah
membawa perubahan sosial yang
mendasar dalam kehidupan
masyarakat yang pada
gilirannya sangat berpengaruh
terhadap nilai dan perilaku anak. Sehingga muncul istilah
“anak nakal”, yakni anak yang melakukan tindak pidana.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang menyebabkan anak menjadi nakal
adalah faktor pendidikan
keluarga yang kurang
baik, pengaruh informasi melalui media
yang kurang mendidik,
bahkan justru menjerumuskan
anak kepada perilaku jahat, serta
gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang terlalu memanjakan anaknya pengalaman
buruk lainnya dapat
diperoleh anak melalui
pergaulan dengan teman-teman
sebaya. Anak juga bisa melakukan tindak pidana karena terinspirasi dari tayangan film
yang bernuansa pornografi
dan pornoaksi. Sehingga
dalam berbagai kasus anak
di bawah umur
tega memperkosa teman
sepermainannya setelah menonton
film porno.
Meskipun demikian, anak
tetaplah seorang anak
yang memiliki jiwa, kepribadian dan
emosi yang labil
sehingga memerlukan peran
serta seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai peran dan
kedudukan untuk menyadari betapa pentingnya anak bagi nusa dan bangsa.
Perlindungan anak merupakan
segala usaha yang
dilakukan untuk menciptakan kondisi
agar setiap anak
dapat melaksanakan hak
dan kewajibannya demi
perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan sosial.
Hukum merupakan jaminan
bagi kegiatan perlindungan
anak, perlindungan anak tidak
boleh dilakukan secara
berlebihan dan memperhatikan
dampak terhadap lingkungan dari
anak itu sendiri,
sehingga usaha perlindungan
anak yang dilakukan tidak berdampak
negatif. Perlindungan anak
harus dilakukan secara
rasional, bertanggung jawab dan
bermanfaat mencerminkan suatu
usaha yang efektif
dan efesien serta tidak boleh mengakibatkan matinya inisiatif,
kreatifitas dan hal lain yang menyebabkan
ketergantungan kepada orang
lain dan berprilaku
tak terkendali sehingga anak
tidak memiliki kemampuan
dan kemauan menggunakan
hak-haknya dan melaksanakan kewajiibannya.
Perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana
ataupun korban kejahatan,
namun juga diberikan
kepada anak yang berkonflik dengan
hukum. Terhadap anak
yang berkonflik dengan
hukum. Negara telah memberikan
perlindungan hukum melalui
regulasi Undang-undang Nomor
11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana
Anak dimana terhadap
anak yang berkonflik dengan
hukum, dalam penyelesaian
perkaranya wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoraktif,
dan dilakukannya Diversi.
Penulis: RIZKI DWI IHKWANI
Kode Jurnal: jphukumdd160075