FUNGSI PENELITIAN KEMASYARAKATAN DARI BAPAS ANAK DALAM HUBUNGANNYA DENGA PUTUSAN HAKIM PENGADILAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
ABSTRACT: Balai
Permasyarakatan (Bapas) yang (dulunya bernama Balai Bispa) adalah unit
pelaksanaan teknis di bidang Pembinaan Luar Lembaga Permasyarakatan yang berada
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman. Dalam persidangan terhadap
terhadap anak yang melakukan tindak pidana, keberadaan Balai Permasyarakatan
(Bapas) yang salah satu fungsinya adalah membuat laporan Penelitian
Kemasyarakatan (Limnas) terhadap Terdakwa Anak adalah sangat penting. Sebab
dengan Litmas tersebut, Hakim akan memperoleh gambaran yang jelas tentang
keadaan yang sebenarnya mengenai latar belakang anak yang melakukan tindak
pidana dan sebab-sebab dilakukannya tindak pidana tersebut.. PENELITIAN
Kemasyarakatan dari Balai Kemasyarakatan tidak dimaksudkan sebagai pembelaan
terhadap anak di persidangan, tetapi sebagai bahan pertimbangan Hakim didalam
menjatuhkan putusanya terhadap anak sehubungan dengan pembinaannya. Hal ini
dipertegas dalam peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor :
M.03-UM.01.06 Tahun 1991 tentang Perubahan Pasal 12 Ayat (2) Permen Keh RI
Nomor M.06-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang
Sidang untuk membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan Terhadap Terdakwa Anak
yang dipermasalahakan bukanlah kepada perbaikan kondisi dari anak dikemudian
hari agar menjadi lebih baik. Sehubungan dengan tersebut di atas Balai
Permasyarakatan mempunyai fungsi dan peran yang besar terhadap anak yang
diajukan kepersidangan Sehubungan Litmas yang dibuatnya dan atas kebijakan
Hakim Petugas Bapas dapat diminta penjelasan Litmas yang dibuatnya.. Dalam
pelaksanaan fungsi dan peranannya terhadap anak yang diajukan di persidangan,
Bapas juga mengalami hambatan-hambatan antara lain : sering tidak dipanggil dan
di mintai pendapatnya oleh Hakim di persidangan anak, keterbatasan dana, sara
dan prasarana yang tidak mencukupi, jangka waktu pembuatan Litmas yang
terbatas, ruang lingkup kerja yang luas terbatasnya tenaga-tenaga ahli seperti
psikolo, psikiater, padagogi, dan ahli social lainnya yang seharusnya menjadi
bahan pemikiran bagi pemerintah
Pentingnya posisi generasi muda sebagai generasi penerus bangsa
tercermin dalam Ketetapan MPR No. II / 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara (GBHN), yang menjelaskan bahwa generasi muda sebagai penerus cita-cita
perjuangan bangsa dan sumber Sani pembangunan nasional perlu ditingkatkan
pembinaan dan pengembangannya, serta diarahkan untuk menjadi kader penerus
perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila.. Pembinaan
dan pengembangan generasi muda dilakukan secara nasional, menyeluruh dan
terpadu serta dimulai sedini mungkin dan mencakup tahap-tahap pertumbuhan
sebagai anak, remaja dan dewasa. Pembinaan dan pengembangan generasi muda
merupakan tanggung jawab bersama tara orang, tua, keluarga, masyarakat,
lingkungan sosial dan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan sumber daya
manusia. Namun di sisi lain, untuk mempersiapkan anak seperti yang diharapkan
bukan merupakan persoalan yang gampang. Sering kali banyak kita dengar dan
lihat kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang justru dilakukan
oleh mereka yang masih dikategorikan sebagai anak, sementara itu pengaturan
mengenai perlindungan terhadap anak sebagian besar sifatnya persuasif.
Perundangan di Indonesia yang mengatur perlindungan sak secara khusus telah
diatur dalam Undang-Undang Peradilan Anak. Oleh karena itu maka Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama pasal 45, 46, 47 yang sebelumnya
merupakan inti dasar Hukum Pidana Anak, telah diganti dan tidak berlaku lagi.
Pemikiran dan usaha untuk memberikan perlindungan kepada anak tersebut
selanjutnya dapat dilihat dengan telah dibentuknya lembaga-lembaga pemerintah
maupun swasta yang bergerak dalam bidang anak, seperti Bapas (Balai
Pemasyarakatan), Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Anak, Panti Asuhan dan lembaga
sosial lainnya yang bertujuan untuk mengembalikan orang-orang yang telah
melanggar hukum, seperti pada waktu ia belum melanggar hukum, sebagai
masyarakat yang patuh hukum.
Seorang anak yang menurut Undang-Undang diangga belum dewasa, tidak dapat
diminta pertanggung jawaban sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukannya, karena
ia sebenarnya belum mengerti atau belum tahu menilai mana yang baik dan buruk
tentang tidak pidana yang dilakukannya. Dengan demikian di dalam pasal 24
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 digariskan tiga kemungkinan pilihan bagi Hakim
untuk mengambil tindakan yang dianggap paling penting diputuskan terhadap anak
yang melakukan tindak pidana. Bagi hakim yang menangani perkara anak yang
melakukan tindak pidana harus dapat memahami dengan baik tentang latar belakang
dari anak, keluarga dan lingkungannya, sehingga dapat diketahui faktor-faktor
yang mendorong si anak melakukan tindak pidana tersebut. Dengan demikian Hakim
dapat menentukan putusan apa yang terbaik dijatuhkan terhadap diri anak,
sehingga putusan tersebut dapat mencapai sasaran dengan tujuan pemidanaan. Untuk keperluan tersebut di atas, hakim
dalam menjalankan fungsinya adalah untuk
menyelenggarakan Penelitian Kemasyarakatan atau yang disingkat Litmas
terhadap tersangka anak yang melakukan
tindak pidana. Berdasarkan petunjuk
teknis Menteri Kehakiman RI No
: M.01.PK.04.10 Tahun 1998 Bapas
menerima permintaan pembuatan Laporan Penelitian Kemasyarakatan. Dari
Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Bapas atas perintah Pengadilan
Negeri (dalam hal ini Hakim), Hakim akan memperoleh gambaran yang sebenarnya
tentang diri anak, sebab dalam Litmas tersebut tersedia data yang autentik dan
diagnostik tentang kehidupan sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, keagamaan,
dan kepribadian seorang anak yang akan diajukan ke persidangan. Data-data ini
sangat diperlukan dan bermanfaat sekali bagi hakim dalam mempertimbangkan
keputusan yang akan dijatuhkan. Untuk mengetahui latar belakang kehidupan anak
tersebut, Hakim berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
Nomor : 03-UM,11.06 Tahun 1991 Tentang Perubahan Pasal 12 ayat (2) Peraturan
Menteri Kehakiman RI No : M.06-UM.01.06 Tahun 1983 Tentang Tata Tertib
Persidangan dan Tataruang sidang, wajib menegaskan pembuatan Laporan Penelitian
Kemasyarakatan anak kepada Pembimbing Pemasyarakatan (Bapas) Petugas Bapas
berdasarkan fungsinya juga wajib mengikuti persidangan sehubungan dengan Litnas
yang telah dibuatnya dan di dalam persidangan, petugas Bapas diminta oleh hakim
untuk memberikan penjelasan tentang Litmas tersebut untuk itu Pembimbing
Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan mempunyai peran yang besar dalam rangka
Litmas yang dibuatnya sebagai bahan pertimbangan bagi Hakim dalam memutuskan
perkara pidana anak sehubungan dengan pembinaannya, karena Pembimbing
Kemasyarakatan di dalam Litmasnya memberikan arah ke mana seharusnya anak itu
dititipkan dalam penjatuhan putusan
Penulis: DINA ANGGRAINI
Kode Jurnal: jphukumdd160076