KEABSAHAN KONTRAK JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK (E–COMMERCE) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK
ABSTRACT: Penelitian tentang “Keabsahan
Kontrak Jual Beli Secara Elektronik (E–Commerce) Ditinjau Dari Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik bertujuan untuk
mengetahui keabsahan transaksi kontrak jual beli secara elektronik (e-commerce)
menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi
Elektronik , untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari perjanjian kontrak
jual beli yang dibuat secara elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan untuk
mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang dirugikan dari
perjanjian elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi Transaksi Elektronik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan
penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata
diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga
sampai pada kesimpulan akhir.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai
berikut : Transaksi kontrak jual beli secara elektronik (e-commerce) menurut
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik tetap
dapat dinyatakan sah dan menjadi dasar dilaksanakannya sebuah kontrak bagi
kedua belah pihak. Bahwa akibat hukum yang timbul dari perjanjian kontrak jual
beli yang dibuat secara elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik adalah timbulnya hak dan
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, jika tidak
dilaksanakan dengan baik tentu akan menimbulkan konflik bagi kedua belah pihak.
Bahwa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang dirugikan dari
perjanjian elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi Transaksi Elektronik dapat dilakukan dengan mengajukan
tuntutan ganti kerugian yang dikemukakan baik melalui alternatif disput
resolution maupun melalui pengadilan.
Perdagangan dewasa ini sangat pesat kemajuannya. Perkembangan tersebut
tidak hanya pada apa yang diperdagangkan tetapi juga pada tata cara dari
perdagangan itu sendiri. Pada awalnya perdagangan dilakukan secara barter
antara dua belah pihak yang langsung bertemu dan bertatap muka yang kemudian
melakukan suatu kesepakatan mengenai apa yang akan dipertukarkan tanpa ada
suatu perjanjian. Setelah ditemukannya alat pembayaran maka lambat laut barter
berubah menjadi kegiatan jual beli sehingga menimbulkan perkembangan tata cara
perdagangan. Tata cara perdagangan kemudian berkembang dengan adanya suatu
perjanjian diantara kedua belah pihak yang sepakat mengadakan suatu perjanjian
perdagangan yang di dalam perjanjian kedua belah pihak. Teknologi internet telah
membawa perubahan pada aktivitas manusia dalam upaya memenuhi segala
kebutuhannya, karena melalui internet seseorang dapat melakukan berbagai macam
kegiatan tidak hanya terbatas pada lingkup lokal atau nasional tetapi juga
secara global bahkan internasional, sehingga kegiatan yang dilakukan melalui
internet ini merupakan kegiatan yang tanpa batas, artinya seseorang dapat
berhubungan dengan siapapun yang berada di manapun dan kapanpun. Kegiatan
internet tersebut berbasis virtual atau maya yang tidak mengenal batas
teritorial. Setelah internet terbuka bagi masyarakat luas, internet mulai
digunakan juga untuk kepentingan perdagangan.Setidaknya ada dua hal yang
mendorong kegiatan perdagangan dalam kaitannya dengan kemajuan teknologi yaitu
meningkatnya permintaan atas produk-produk teknologi itu sendiri dan kemudahan
untuk melakukan transaksi perdagangan.Dengan adanya internet maka kegiatan
perdagangan dapat dilakukan secara elektronik, atau yang lebih dikenal dengan
istilah electronic-commerce dan disingkat e-commerce.Pertumbuhan pengguna
internet yang sangat pesat ini membuat internet menjadi media yang sangat
efektif untuk melaksanakan kegiatan perdagangan. Kemajuan teknologi informasi
yang semakin hari semakin cepat menuntut adanya perkembangan yang dinamis dalam
bidang hukum yang mengaturnya. Lahirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008- UU ITE) menjawab kebutuhan akan pengaturan
dan perlindungan transaksi bisnis yang dilakukan lewat internet. Perlindungan
transaksi bisnis ini begitu penting mengingat ada banyak sekali kontrak
elektronik merupakan salah satu bentuk produk bisnis yang mendapatkan
perlindungan secara khusus dalam UU ITE, khususnya melalui Pasal 1 angka 17
yang menyebutkan bahwa Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang
dibuat melalui sistem elektronik jo, Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa :
Transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para
pihak. Keberadaan kontrak elektronik jelas merupakan perkembangan baru dalam
jenis kontrak yang modern sehingga membutuhkan pengaturan yang tepat dan
berdasar hukum jelas. Diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut dengan UU ITE) adalah
wujud konkrit dari Pemerintah Indonesia untuk proaktif dan responsif dalam
pembangunan nasional sebagai suatu proses yang berkelanjutan dan harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat
khusunya untuk mengisi kekosongan hukum pada permasalahan perkembangan dan
kemajuan teknologi informasi. Namun demikian kemunculan UU ITE, secara
substansial belum secara tegas memberikan pengaturan mengenai keabsahan atau
syarat sahnya kontrak elektronik. Tidak dijelaskan secara tegas pula
keterkaitan UU ITE dengan Pasal 1320 KUHPerdata seperti dikatakan oleh Huala
Adolf bahwa “…. Mengingat ketentuan pada KUHPerdata adalah Undang-Undang yang
dijadikan dasar dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah perikatan khususnya
jika perikatan tersebut dilakukan baik antara para pihak yang berdomisili di
Indonesia maupun para pihak yang tunduk dengan KUHPerdata, terlebih dalam UU
ITE tidak merumuskan dengan jelas bagaimana posisi keterkaitan dengan Pasal
1320 KUHPerdata dan kurangnya infra struktur hukum yang mengaturnya tidak ada
Penulis: FERDINAN SITUMORANG
Kode Jurnal: jphukumdd160077