PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MAINAN ANAK JENIS SENJATA API TANPA ADANYA LABEL STANDAR NASIONAL INDONESIA DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 8 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRACT: Hak-hak konsumen
yang menyangkut dengan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan implementasi SNI
adalah Pasal 4 huruf a. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, yang menyatakan bahwa : “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Artinya konsumen berhak
untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
menggunakan/mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang telah dibelinya. Salah satu
contohnya adalah pelaku usaha yang menyediakan layanan purna servis atau
disebut dengan layanan garansi. Konsumen membutuhkan kepastian terhadap barang
yang sudah dibelinya apabila mengalami kerusakan, kapan diperbaiki, kapan diganti
sparepart-nya yang rusak, dan lain sebagainya, dan kapan selesainya. Seluruh
kepastian tersebut termasuk ke dalam hak konsumen atas kenyamanan. Pemerintah,
harus secara aktif datang ke pasar-pasar untuk melihat kepatuhan pedagang dalam
penerapan aturan wajib SNI. Jika mereka masih nekat menjual mainan anak tanpa
SNI, secara tegas bakal menghentikan usaha pedagang tersebut. Pemberlakuan
aturan itu tidak bisa ditunda lagi untuk melindungi konsumen yang masih
anak-anak. Sebab, bila tidak memenuhi standar, dikhawatirkan mainan tersebut
mengandung zat-zat berbahaya atau berisiko menimbulkan cedera bagi anak.
’Banyak kriteria yang harus dipenuhi. Itu bergantung pada jenis dan model
mainan anak. Semua sudah punya standarnya. Jadi, produsen harus menyesuaikan. Penjual
dan pembeli harus jeli. Pemerintah mewajibkan semua mainan anak, baik impor
maupun lokal, menampilkan petunjuk pemakaian yang benar di kemasan. Petunjuk
penggunaan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Bertitik tolak dari uraian latar
belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut: ” Apakah pelaksanaan pengawasan peredaran Mainan
anak jenis senjata api tanpa label (SNI)di Kota Pontianakberdasarkan Pasal 8
Ayat ( 1 ) Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen sudah efektif dilaksanakan?” Pelaksanaan pengawasan peredaran Mainan
anak jenis senjata api tanpa label (SNI)di Kota Pontianakberdasarkan Pasal 8
Ayat ( 1 ) Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen belum efektif dilaksanakan dikarenakan faktor tidak adanya sarana
pengawasan pengujian produk (syarat SNI). Masyarakat perlu mendorong dan
membantu dinas terkait dalam hal peredaran mainan anak jenis senjata api tanpa
adana SNI untuk melakukan pengawasan dan pelaporan jika terjadi pelanggaran dan
Perlu adanya penambahan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar Pasal 8 Ayat (1)
Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
sehingga pelaku menjadi jera. Perkembangan industri di Indonesia dipengaruhi
oleh masuknya produk-produk dari luar negeri akibat dari perdagangan bebas yang
berlaku saat ini. Perdagangan bebas dilakukan karena Indonesia telah
meratifikasi persetujuan pembentukan World Trade Organization (selanjutnya disebut
WTO) melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia). Oleh karena itu, produk-produk luar negeri yang masuk ke
Indonesia tidak dapat dibendung lagi. Begitu banyaknya produk luar negeri yang
masuk ke Indonesia menyebabkan tidak diperhatikannya kualitas mutu barang.
Konsumen menjadi asal-asalan dalam memilih barang. Akibat banyaknya produk-produk luar negeri
yang masuk ke Indonesia tidak terbendung lagi maka pemerintah membuat
pengaturan untuk menstandardisasikan produk-produk tersebut sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Jadi, pelaku usaha yang mengimpor produk-produk dari luar
negeri tidak bisa seenaknya mengambil keuntungan semata di Indonesia tanpa
memikirkan daya guna produksi, mutu barang, jasa, proses, sistem dan atau
personel. Namun, apabila ditinjau dari perspektif pelaku usaha, maka pelaku
usaha juga berhak untuk mendapatkan kepastian hukum dalam hal perizinan
sedangkan konsumen membutuhkan kepastian hukum dalam hal jaminan mutu, jumlah,
keamanan barang, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pelaku usaha dan
konsumen harus memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Selanjutnya,
kedudukan Pemerintah adalah hanya sebagai pengawas hubungan antar pelaku usaha
dan konsumen. Pemerintah sebagai pengawas hubungan antar pelaku usaha dan
konsumen membuat suatu pengaturan untuk menstandardisasikan produk-produk impor
maupun lokal. Di pasar luar negeri, untuk mengamankan produk-produk diatur oleh
organisasi internasional untuk standardisasi atau dalam bahasa Inggris disebut
International Organization for Standardization (ISO). ISO adalah badan penetap
standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi
nasional setiap negara. ISO didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan
standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaga
nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan
standardisasi internasional untuk semua produk. Standar yang sudah dikenal
antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu Automatic
Teller Machine (ATM) Bank, ukuran dan ketebalan kertas, dan lainnya. Dalam
menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130
(seratus tiga puluh) negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite
(SC) dan Kelompok Kerja (Work Group – WC). Meskipun ISO adalah organisasi
non-pemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum
melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada
kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi
konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Berangkat
dari tujuan dan penerapannya, SNI merupakan pengejawantahan dari ISO/IEC yang
dapat dilihat pada Pedoman Standardisasi Nasional 08:2007 yang dikeluarkan oleh
Badan Standardisasi Nasional (BSN). BSN merupakan Badan yang membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 1 angka 17
Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Hak-hak konsumen yang menyangkut dengan kewajiban
pelaku usaha untuk melakukan implementasi SNI adalah Pasal 4 huruf a.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan
bahwa : “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa”. Artinya konsumen berhak untuk mendapatkan kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan/mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang telah dibelinya. Salah satu contohnya adalah pelaku usaha yang menyediakan
layanan purna servis atau disebut dengan layanan garansi. Konsumen membutuhkan
kepastian terhadap barang yang sudah dibelinya apabila mengalami kerusakan,
kapan diperbaiki, kapan diganti sparepart-nya yang rusak, dan lain sebagainya,
dan kapan selesainya. Seluruh kepastian tersebut termasuk ke dalam hak konsumen
atas kenyamanan Dalam hal Standard Nasional Indonesia.
Penulis: AMIN HERI SYAFRIADI
Kode Jurnal: jphukumdd160078