ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENJAMIN PINJAMAN PADA PENGEMBALIAN PINJAMAN NASABAH PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM KARYA MANDIRI DI KOTA PONTIANAK
ABSTRACT: Penelitian tentang
Analisis Yuridis Tanggung Jawab Penjamin Pinjaman Pada Pengembalian Pinjaman
Nasabah Pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri Di Kota Pontianak ”bertujuan
Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab penjamin pinjaman pada pengembalian
pinjaman nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri di Kota
Pontianak.Untukmengetahuifaktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab
penjamin, pada pengembalian pinjaman nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Karya
Mandiri di Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh Koperasi jika penjamin pinjaman tidak melaksanakan tanggung jawabnya.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunaka nmetode deskriptifanalisis yaitu
melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang
secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di
lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut :Pelaksanaan tanggung jawab penjamin
pinjaman pada pengembalian pinjaman nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Karya
Mandiri di Kota Pontianak tidak berjalans ebagaimana mestinya Hal ini
dikarenakan ketika debitur gagal membayar hutangnya kepada Koperasi Simpan
Pinjam Karya Mandiri penjamin pinjaman tidak melakukan tindakan apapun,
seakan-akan tidak pernah membuat pernyataan atau kesepakatan tentang tanggung
jawabnya terhadap debitur yang meminjam uang pada Koperasi.Adapun factor
penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab penjamin pada pengembalian
pinjaman nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri di Kota Pontianak
adalah dikarenakan sidebitur telah pindah tugas ketempat lain atau sekolah di
tempat lain sehingga sipenjamin tidak punya hak untuk melakukan pemotongan gaji
sidebitur sebagai bentuk tanggung jawabnya, dan faktor lain bahwa sidebitur
telah pension sehingga pembayaran gaji bukan berada di dalam kuasa kendali juru
bayar gaji. Upaya yang dapat dilakukan oleh Koperasi jika penjamin pinjaman
tidak melaksanakan tanggung jawabny aadalah dengan terlebih dahulu melakukan
tindakan negosiasi denganmelakukan upaya musyawarah terlebih dahulu dalam
menyelesaikan permasalahan yang muncul. Musyawarah lebih dipilih para pihak
karena tidak ingin masyarakat luas mengetahui permasalahan yang terjadi, hal
ini dilakukan lebih untuk menjaga hubungan baik yang selama ini telah dilakukan
oleh para pihak. Pertumbuhan kehidupan masyarakat semakin berkembang dengan
semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Kebutuhan yang semakin meningkat menyebabkan
kebutuhan uang juga bertambah. Berbagai cara dilakukan oleh manusia untuk
memenuhi kebutuhan akan uang, baik melalui kegiatan bekerja atau meminjam pada
lembaga-lembaga keuangan, diantaranya Koperasi. Koperasi adalah salah satu
bentuk organisasi yang dianggap ideal oleh para pemikir dan pencetusnya dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi di Indonesia saat ini telah
berkembang dengan pesat karena para anggotanya yang terdiri dari masyarakat
umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut yang dapat
membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
Koperasi merupakan organisasi yang berbeda dengan badan usaha lainnya, seperti
BUMN/D atau organisasi pemerintah. Koperasi memiliki identitas ganda. Identitas
ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi. Selain itu, dalam fungsi pencarian atau perolehan dana, koperasi
berpegang pada prinsip swadaya artinya diupayakan modal berasal dari kemampuan
sendiri yang ada dalam koperasi, namun apabila diperlukan dan dipandang mampu
koperasi dapat mengambil dana dari luar. Koperasi dianggap lembaga ekonomi dan
sosial yang paling cocok untuk Indonesia sehingga sejak dulu sampai sekarang
selalu menjadi bahan/obyek kebijakan pemerintah. Kenyataannya diantara ketiga
pelaku ekonomi utama yaitu BUMN, Swasta dan Koperasi. Melalui koperasi pelaku
ekonomi di masyarakat sama-sama diberdayakan. Oleh karenanya koperasi mempunyai
kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur
perekonomian nasional. Penjelasan UUD
1945 Pasal 33 Ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai guru perekonomian
nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistemperekonomian
nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka dari itu
koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-prinsip
koperasi beserta kaedah-kaedah ekonomi. Konsep koperasi Indonesia merupakan
wadah demokrasi dan sosial artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama,
gotong royong berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi
adalah milik anggotanya, karena itu segala sesuatu kebijakan pengurus harus
selaras dengan keinginan para anggotanya yang direfleksikan dalam keputusan
rapat anggota sebagai hak kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tujuan utama
koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Perkembangan Koperasi juga
terjadi di Kota Pontianak, telah banyak berdiri koperasi-koperasi yang memiliki
banyak anggota dan bidang usaha, namun yang terkenal adalah koperasi simpan
pinjam. Salah satu Koperasi simpan pinjam yang ada di Kota Pontianak adalah
Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri yang telah memiliki sekitar 400 anggota
yang tersebar di Kota Pontianak. Kegiatan simpan pinjam merupakan kegiatan
utama koperasi ini. Para peminjam
koperasi ini tidak saja anggota tetap koperasi melainkan juga anggota
masyarakat lainnya termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang ada diberbagai
instansi di Kota Pontianak. Secara umum prosedur peminjaman untuk anggota dan
non anggota adalah sama, namun terhadap non anggota yang bekerja sebagai PNS
diperlukan syarat lain yaitu adanya jaminan dari instansi yang terkait melalui
juru bayar gaji pegawai. Persolan sering dihadapi oleh koperasi saat peminjam
tidak dapat melaksanakan kewajiban pengembalian dan penjamin pinjaman
melepaskan tanggung jawabnya, sehingga koperasi sering kali mengalami kerugian.
Persoalan ini sering menimbulkan masalah sehingga diperlukan suatu penyelesaian
baik melalui jalur musyawarah maupun jalur hukum.
Penulis: KADARI
Kode Jurnal: jphukumdd160079