ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEPALA DESA DALAM PEMBUATAN ALAS HAK ATAS TANAH NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DI DESA WAJOK HULU KECAMATAN SIANTAN KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRACT: Pentingnya tanah
bagi masyarakat dan kurangnya lahan bagi masyarakat sehingga banyak terjadi
perselisihan di tengah masyarakat, baik antar masyarakat, masyarakat
denganbadan hukum, maupun masyarakat dengan pemerintah yang dilatarbelakangi
persoalan pertanahan khususnya dibidang kepemilikan atas tanah. Dalam sistem
pemerintahan desa menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 yang disebut dengan
Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa. Pemerintahan
Desa dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari
Sekretariat Desa dan Kepala-kepala Dusun. Pelaksanaan administrasi desa
dilaksanakan oleh Sekretariat Desa dan Kepala-kepala Urusan yang merupakan staf
membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak wewenang dan kewajiban pemerintahan
desa. Sekretariat Desa sekaligus menjalankan tugas dan wewenang Kepala Desa
sehari-hari apabila Kepala Desa berhalangan. Pemerintahan Desa juga dilengkapi
dengan Lembaga Musyawarah Desa yang berfungsi menyalurkan pendapat masyarakat
di desa dengan memusyawarahkan setiap rencana yang diajukan Kepala Desa sebelum
ditetapkan menjadi ketetapan desa. Namun dalam kenyataannya khususnya di Desa
Wajok Hulu Kecamantan Siantan Kabupaten Mempawah sampai pada terbitnya
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa belum juga ada penjelasan dan
format yang jelas mengenai kedudukan dan fungsi Kepala Desa dalam pembuatan
alas hak atas tanah Negara. Hal ini menyebabkan Kepala Desa Wajok Hulu dalam
menjalankan kewenangannyadalam hal pembuatan surat keterangan bukti alas hak
atas tanah Negara tersebut tidak memiliki format surat yang benar-benar baku,
padahal kebutuhan untuk melakukan legalitas terhadap alas hak atas tanah Negara
yang merupakan bukti penguasaan atas tanah secara yuridis sangat penting.
Secara yuridis peran kepala desa dalam hal persetujuan kepemilikan alas hak
atas tanah negara dapat dilihat pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun
1960, yaitu Kepala Desa adalah sebagai anggota Panitia “A” yang bertugas
melakukan penelitian dan pemeriksaan administrasi kelengkapan berkas pemohon
yang mengajuan kepemilikan alas hak atas tanah negara. Artinya, Kepala Desa
tidak memiliki wewenang untuk menetapkan atau mengesahkan kepemilikan alas hak
atas tanah negara yang diajukan baik oleh perseorangan maupun badan/organisasi.
Kewenangan tersebut merupakan kewenangan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN).
Kata Kunci: Analisis, Yuridis,
Kedudukan,Fungsi, Kepala Desa, Alas Hak, Tanah Negara, Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014
Penulis: ENI SAPRIYANI
Kode Jurnal: jphukumdd160080