SANKSI PIDANA TERHADAP DEBITUR YANG MENGALIHKAN KENDARAAN RODA EMPAT (MOBIL) TERHADAP PIHAK KETIGA TANPA PERSETUJUAN PT. SINARMAS MULTIFINANCE (PASAL 36 UU NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA) DI KOTA PONTIANAK
ABSTRACT: Ada beberapa factor
kenapa masyarakat melakukan perbuatan pidana tersebut, yaitu karena beberapa
dari masyarakat tidak mengetahui kalau tindakan yang dilakukan itu sudah
melanggar hukum, namun ada juga beberapa dari masyarakat yang sebenarnya sadar
tentang tindakan yang dilakukan itu melanggar hukum. Selain itu ada beberapa
dari masyarakat melakukan perbuatan pidana tersebut yaitu
karenaadanyafaktorekonomi, adanya factor lingkungan. Kaitannyad engan factor
ekonomi disebabkan kesulitan tidak bias membayar angsuran kredit mobil,
sehingga debitur beranggapan dari pada mobil ditarik pihak kreditur, maka
debitur mengover kredit kepada pihak lain dengan perjanjian pengembalian ganti
uangmuka yang disepakati tanpa persetujuan dari kreditur (over kredit /
mengalihkan unit jaminan fidu siatan paizin kreditur). Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif
analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian
dan kemudian menganalisisnya, hingga menarik kesimpulan terakhir. Masih
ditemukan data penyalahgunaan Fidusia di Kota Pontianak oleh debitur seperti
mengalihkan kendaraan roda empat tanpa persetujuan tertulis dari pihak
kreditur. Faktor-faktor debitur mengalihkan kendaraan roda empat (Mobil)
terhadap pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis PT. Sinarmas Multifinance di Kota Pontianak
karena menghindari kerugian akibat ditariknya unit jaminan fidusia tampa ganti
rugi dari pihak kreditur dan untuk keuntungan kepentingan pribadi
debitur.Kelemahan dari pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia dalam penerapannya, bila memperhatikan ancaman pidana, baik pidana
penjara maupun pidanana dendanya maka ancaman tersebut sangat ringan dan
mempersulit aparat penegak hokum dalam melakukan proses hokum penahanan
terhadapt ersangka yang bias mengakibatkan tersangka kabur dan tidak bias
dilanjutkan proses hokum serta banyak kelemahan lainnya, seperti tidak diatur
sanksi pidana didalam undang-undang fidusia terhadap pihak ketiga yang menerima
obyek jaminan fidusia. Sumbangsih terhadap masalah fidusia seharusnya untuk
menghindari sanksi pidana masalah pengalihan obyek jaminan fidusia sesuai yang
dimaksud pasal 36 UU.No 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia masyarakat
(debitur) jika ingin menngalihkan (mobil) obyek jaminan fidusia harusnya minta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada pihak kreditur.Jaminan Fidusia
merupakan salah satu jaminan kebendaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang
No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya akan disebut UUJF).
Bentuk jaminan fidusia sudah mulai digunakan secara luas dalam transaksi
pinjam-meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah, dan
cepat. Pranata jaminan fidusia yang ada saat ini memang memungkinkan kepada
Pemberi fidusia untuk menguasai benda yang dijaminkan, guna menjalankan atau
melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan jaminan
fidusia tersebut Fidusia adalah
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasan
pemilik benda. Jaminan fidusia
adalah hak jaminan atas benda
bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang no 4 tahun
1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia
,sebagai anggunan bagi pelunasan utang tertentu ,yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya Perlindungan
kepentingan kreditur terhadap kemungkinan penyalahgunaan debitur yang tetap
menguasai benda jaminan diberikan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 35 dan 36 Undang-undang No
42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Adapun permasalahan yang sering muncul akibat dari perjanjian fidusia
antara debitur dan kreditur salah satunya
adalah pengalihan obyek jaminan fidusia kepada pihak ketiga dan lainnya
tampa persetujuan tertulis dari kreditur
sesuai yang dimaksud dalam rumusan Ketentuan
pidana pasal 36 UU No.42 tahun
1999 tentang jaminan fidusia. Permasalahan lainnya adalah implementasi dari
penerapan undang –undang fidusia khusus nya
ketentuan pidana pasal 36 UU
No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dimana dalam penerapannya tidak sebagaimana
mestinya dan mempunyai banyak kelemahan
dan kekurangannya ,salah satunya sanksi pidana dalam ketentuan pasal 36 UU
No.42 Tentang jaminan fidusia ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun, yang membuat aparat penegak
hukum sulit mengimplementasikan penerapannya sedangkan dalam KUHAP pasal 21
ayat 4, yaitu: “tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau
lebih”. Dengan demikian, alasan dapat dilaksanakan penahanan apabila tindak
pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Sedangkan
pada pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, diancam pidana
penjara paling lama 2 tahun penjara Pelaku pengalihan objek jaminan fidusia
tidak dapat dilakukan penahanan karena pidana penjaranya tidak memenuhi ketentuan
pasal 21 KUHAP ,bisa saja penyidik melakukan penahanan jika memperhatikan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP yang berbunyi
“perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang
tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan
bukti yang cukup ,dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekwatiran bahwa
tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang
bukti dan atau mengulangi tindak pidana” Berdasarkan bukti yang cukup
sebagaimana dimaksud dalam uraian ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP tersebut tentu membuat penyidik lebih
berhati hati dan terlebih dahulu
mempunyai bukti yang kuat dan cukup
dalam hal menangani perkara pengalihan obyek jaminan fidusia (mobil)
sesuai yang dimaksud pasal 36 UU No.42 tentang jaminan fidusia. Sehingga
penyidik dalam hal perkara pengalihan obyek jaminan fidusia tersebut
cenderung mengunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan supaya
memudahkan proses hukum dalam hal melakukan penahanan terhadap tersangka (debitur)
yang mengalihkan obyek jaminan fidusia
Penulis: IWANDI
Kode Jurnal: jphukumdd160081