PELAKSANAAN PASAL 10 AYAT (3) UNDANG - UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM DALAM KAITANNYA PEMBERITAHUAN KEGIATAN UNJUK RASA KAPADA KEPOLISIAN
ABSTRACT: Pelaksanaan
Penyampaian Pendapat di Muka Umum diatur didalam Undang-undang Nomor 9 tahun
1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang dapat dilakukan
dengan berbagai macam cara diantaranya dengan unjuk rasa atau demonstrasi. Saat melakukan aksi demonstasi, terkadang
demonstran melupakan tujuan dari aksi
demonstrasi sendiri sehingga penyampaian pendapat dimuka umum harus dilengkapi
dengan tindakan anarki agar pendapat mereka lebih didengar oleh kaum penguasa.
Penyebab anarki juga dapat berasal dari
faktor eksternal demonstran seperti adanya provokator dan ketidak mampuan
aparatur keamanan untuk mengendalikan massa, faktor pengamanan yang kurang,
jumlah pengamanan yang berbanding terbalik dengan pelaku demonstrasi sering
menjadi faktor demonstrasi berujung pada tindakan anarkis, psikologi massa yang
cenderung berbuat sesuka hati jika tidak diawasi aparat keamanan menjadikan
aksi demonstrasi cenderung menjurus pada perbuatan pelanggaran. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
kaitannya dengan pemberitahuan kepada pihak Kepolisian selambat-lambatnya 3 x
24 jam surat telah diterima oleh pihak Kepolisian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan
oleh penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa di wilayah Kota Pontianak banyak
sekali terdapat aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan oleh elemen
mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. Pelaksanaan aksi unjuk rasa atau
demonstrasi yang dilakukan tersebut tidak semuanya melaksanakan ketentuan yang
telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 ayat (3) bahwa
dalam melaksanakan aksi unjuk rasa atau demonstrasi, penanggung jawab lapangan
harus melaporkan akan dilaksanakannya aksi unjuk rasa atau demonstrasi kepada
pihak Kepolisian paling lambat 3 x 24 jam surat telah diterima oleh pihak
Kepolisian sebelum pelaksanaan aksi. Faktor tidak dilaksanakan peraturan
tersebut adalah kurangnya kesadaran dari peserta aksi unjuk rasa atau
demonstrasi terhadap hukum dan terdapat anggapan bahwa Polisi adalah musuh dari
pelaksana unjuk rasa yang selalu menghalang-halangi kegiatan aksi unjuk rasa
atau demonstrasi yang dilakukan oleh peserta unjuk rasa. Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian
dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah dengan selalu memberikan sosialisasi
dan pengarahan terhadap peserta aksi untuk selalu memberitahukan kepada pihak
Kepolisian akan dilaksanakannya aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Sebagai
Negara merdeka yang menganut paham Demokrasi dalam menjalankan pemerintahanya,
Indonesia menjamin setiap hak-hak yang ada pada masyarakatnya, salah satu hak
yang dijamin dan dilindungi oleh Negara Republik Indonesia adalah hak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana termaklumatkan dalam
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-undang”.Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum
dijamin oleh negara, namun didalam penggunaannya, hak kebebasan mengemukakan
pendapat dimuka umum tidak dapat dilakukan dengan sesuk hati atau
sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi oleh hak
kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain,
kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum tersebut harus dilaksanakan secara
bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan pendapat dimuka umum harus
dilandasi niat baik dan akal sehat serta sejalan dengan norma-norma yang
berlaku dalam masyarakat dan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Dengan
demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi
dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi
bangsa dan negara. Berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 9
tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum dijelaskan bahwa:
“Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk
menyampaikan pikiran dengan (lisan, dialog, diskusi) tulisan (petisi, gambar,
pamplet, postee, brosur, selebaran dan spanduk) dan sebagainya (sikap membisu
dan mogok makan) secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Disebutkan juga dalam Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat
dimuka umum perihal asas-asas penyampaian pendapat dimuka umum sebagai bentuk
perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam menyampaikan pendapat diantaranya
: 1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, 2. Asas musyawarah, 3. Asas
kepastian hukum, 4. Asas proporsionalitas dan keadilan, 5. Asas manfaat. Salah
satu bentuk kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum yang
diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 adalah
unjuk rasa dan demonstasi. Sejak
berakhirnya era orde baru dan dimulainya era reformasi, kata demonstasi menjadi
tidak asing dan aksi-aksi demonstrasi tidak henti-hentinya menghiasi media pemberitaan,
aksi demonstrasi pun tidak hanya dilaksanakan atau dilakukan lagi oleh kalangan
mahasiswa, berbagai kalangan baik buruh, petani, organisasi masyarakat, LSM
sering terdengan melakukan demonstrasi. Bahkan pernah diberitakan bahwa pegawai
pemerintahan dan guru pun pernah melakukan demonstarsi. Demonstasi dapat
diartikan sebagai protes yang dilakukan oleh sebagaian orang atau kelompok di
hadapan umum. Demonstrasi bukanlah sesuatu perbuatan yang buruk jika dilakukan
dengan bertanggung jawab dan memperhatikan hak-hak orang lain. Masyarakat
Indonesia saat ini lebih memilih cara penyampaian pendapat dengan aksi
demonstrasi karena diangga lebih efektif dari pada penyampaian pendapat melalui
tulisan. Selain dirasakan lebih efektif, cara ini dipilih karena masyarakat
berpendapat bahwa pendapat mereka akan lebih ditanggapi atau langsung didengar
oleh pihak yang memiliki kekuasaan lebih tinggi. Saat melakukan aksi demonstasi, terkadang
demonstran melupakan tujuan dari aksi
demonstrasi sendiri sehingga penyampaian pendapat dimuka umum harus dilengkapi
dengan tindakan anarki agar pendapat mereka lebih didengar oleh kaum penguasa.
Penyebab anarki juga dapat berasal dari
faktor eksternal demonstran seperti adanya provokator dan ketidak mampuan
aparatur keamanan untuk mengendalikan massa, faktor pengamanan yang kurang,
jumlah pengamanan yang berbanding terbalik dengan pelaku demonstrasi sering
menjadi faktor demonstrasi berujung pada tindakan anarkis, psikologi massa yang
cenderung berbuat sesuka hati jika tidak diawasi aparat keamanan menjadikan
aksi demonstrasi cenderung menjurus pada perbuatan pelanggaran. Perbedaan
jumlah personil pengamanan yang berbanding terbalik dengan banyaknya jumlah
demonstran dapat disebabkan telah terjadinya pelanggaran administrasi undang-undang
Nomor 9 tahun 1998, tentang penyampaian pendapat dimuka umum dimana pelaku
demonstrasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak Polri oleh
pelaksana atau penanggung jawab lapangan demonstran selambat-lambatnya 3 x 24
jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat
Penulis: ILHAM
Kode Jurnal: jphukumdd160082