PELAKSANAAN UNDANG - UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KEBERADAAN GULA PASIR TIMBANG DI MINI MARKET KOTA PONTIANAK
ABSTRACT: Skripsi dengan judul
: “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Dalam
Hubungan Dengan Keberadaan Gula Pasir Timbang di Mini Market Kota Pontianak”,
Penelitian ini Penulis angkat untuk mengetahui mengapa para pengusaha Mini
Market dalam menjual gula pasir timbang yang dibungkus tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1981 Tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Pasal 22 ayat (1)
Undang-Undang tersebut di atas, menjelaskan : “Semua barang dalam keadaan
terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan wajib
diberitahukan atau dinyatakan pada bungkus atau pada labelnya dengan tulisan
yang singkat, benar dan jelas mengenai : A. Nama barang dalam bungkusan itu; B.
Ukuran, isi, atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dengan satuan atau
lambang satuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 7 Undang-Undang ini; C.
Jumlah barang dalam bungkusan itu jika barang itu dijual dengan hitungan. Gula
pasir Timbang yang dijual di mini market yang ada di Kota Pontianak pada
umumnya dibungkus, pada bungkusan tersebut hanya mencantumkan harganya saja.
Ukuran besarnya satu bungkusan tidak selalu memberikan anggapan yang benar
tentang ukuran, berat bersih, isi bersih atau jumlah akan menimbulkan
keragu-raguan bagi pemakai barang (konsumen) dalam membeli barang-barang dalam
keadaan terbungkus. Oleh karena itu pengusaha mini market wajib mencantumkan
tentang ukuran, berat bersih, isi bersih dan jumlah yang sebenarnya selain
harga terhadap gula pasir timbang yang dijual dalam keadaan terbungkus dengan
jelas, terang serta mudah dibaca setiap bungkusan tersebut. Sesuai dengan data
yang penulis dapatkan dari hasil penelitian di lapangan, hal ini disebabkan
jika harus membuat label/etika yang mencantumkan berat bersih, isi bersih serta
harga sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka harus mengeluarkan biaya lagi.
Sedangkan keuntungan dari gula pasir timbang tersebut sangat kecil. Disamping
itu juga kurannya pengetahuan pengusaha mini market terhadap
peraturan-peraturan yang berlaku serta jarang sekali diadakan penyuluhan hukum
terhadap para pengusaha mini market mengenai menjual barang dalam keadaan
terbungkus. Akhirnya untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen untuk tidak
dirugikan jika membeli gula pasir timbang dalam keadaan terbungkus, maka pihak
yang terkait dalam hal ini Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat dapat lebih meningkatkan pengawasan
dan penyuluhan hukum secara rutin dan berkala kepada para pengusaha mini market
yang ada di Kota Pontianak ini. Pada dasarnya manusia memerlukan kebutuahn
untuk hidup, yaitu sandang, pangan dan papan. Khusus di bidang pangan merupakan
suatu kebutuhan yang primer sifatnya. Pangan merupakan kebutuhan setiap manusia
untuk dan berkembang secara terus menerus di dunia ini. Untuk mendapatkan
kebutuhan pangan seperti beras, gula pasir, minyak dan lain-lainnya, manusia
harus membuat atau memproduksi sendiri atau membeli barang tersebut dimana
barang itu dijual. Memenuhi kebutuhan barang-barang pangan tersebut merupakan
tugas pokok Pemerintah dalam rangka melaksanakan pembangunan baik jangka pendek
maupun jangka panjang guna meningkatkan sumber daya manusia yang
berkualitas, yang bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sebagai implementasinya, Pemerintah mengharapkan partisipasi
masyarakat dalam hal ini para pengusaha atau pedagang untuk menyediakan atau
menjual barang sebagai kebutuhan manusia tersebut. Pada masa sekarang banyak
sekali kita menjumpai para pedagang atau pengusaha menyediakan atau menjual
barang-barang kebutuhan pokok itu seperti gula pasir timbang dalam bentuk
terbungkus atau dibungkus dengan berat tertentu, terutama di mini market. Untuk
memenuhi kebutuhan gula pasir timbang masyarakat lebih senang dan sering
membeli atau belanja di mini market, karena gula pasir timbang tersebut sudah
tersedia dan tinggal ambil lalu dibayar. Namun masyarakat belum atau tidak
mengetahui aturan yang mengatur tentang penjualan barang yang terbungkus itu.
Padahal Pemerintah telah mengeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan tentang hal
tersebut. Di dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal, dikatakan : Untuk itulah di mini market yang ada di Kota Pontianak
banyak sekali kita jumpai barang yang dijual dalam keadaan terbungkus seperti
gula pasir timbang ini tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Melihat suatu
kenyataan yang ada di lapangan, khususnya di mini market yang semestinya para
pengusaha mini market ini sebelum gula pasir timbang dibungkus untuk diedarkan
atau dijual kepada masyarakat hendaknya mencantumkan label sesuai dengan Pasal
22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981.
Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) merupakan produk barang bungkusan yang dibuat dan dihasilkan oleh
perusahaan untuk mempermudah distribusi dalam pemasarannya. Perkembangan produk
yang dibungkus atau dikemas dewasa ini sudah sangat pesat, setiap perusahaan
berusaha untuk menjual/memasarkan hasil produksinya dalam bentuk Barang Dalam
Keadaan Terbungkus (BDKT) seperti gula pasir timbang, karena lebih efisien
dalam transaksi perdagangan. Hal ini banyak kita jumpai di setiap mini market
ataupun supermarket dan lainnya. Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dijelaskan tentang tujuan
penyelenggaran Kemetrologian Legal, yaitu “bahwa untuk melindungi kepentingan
umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban
dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode
pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Oleh karena
itu peraturan perundang-undangan tentang kemetrologian harus dilaksanakan
secara benar baik oleh pengusaha mini market, masyarakat dan juga oleh Instansi
terkait dengan masalah ini. Sehingga kepastian hukum dan keadilan merupakan dua
faktor yang saling menunjang di dalam menjaga keserasian dan keseimbangan antar
kepentingan di dalam masyarakat
Penulis: ZULKARNAIN
Kode Jurnal: jphukumdd160083