PELAKSANAAN PASAL 15 AYAT (1) HURUF D UNDANG-UNDANG NO. 2 TH 2002 TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA MENGAWASI ALIRAN KEAGAMAAN YANG DAPAT MENIMBULKAN PERPECAHAN ATAU MENGANCAM PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
ABSTRACT: Kemerdekaan memeluk
agama dan kepercayaan merupakan hak yang fundamental yang merupakan salah satu
hak asasi manusia, namun berdasarkan pemikiran filsafat dan
perkembangan-perkembangan agama di dunia, hampir dapat dipastikan terdapat
sekelompok orang maupun perorangan yang memiliki ritual-ritual yang menyimpang
atau menyeleneh dari agama yang dianutnya Akibatnya, selalu ada pihak yang
dinyatakan salah, sesat, menyimpang dan keluar dari norma keagamaan universal.
Sekelompok orang maupun perorangan yang memiliki ritual-ritual yang menyimpang
atau menyeleneh dari agama secara unniversal dapat dikatakan memiliki ajaran
atau aliran sesat. Aliran sesat adalah sekelompok manusia atau organisasi yang
terorganisir yang memiliki pemahaman atau aturan-aturan tertentu yang
bertentangan dengan ajaran Islam; menyimpang dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Pengikut suatu aliran tertentu adalah orang-orang yang telah terdoktrin
pikirannya, tidak suka dialog, serba dogmatis, antikritik, dan cenderung merasa
paling benar. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui sejauhmana peran pihak Kepolisian terutama Kepolisian Resort
Kota Pontianak dalam mengawasi aliran keagamaan yang dianggap sesat dan dapat
menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di wilayah Kota Pontianak dan
sekitarnya terdapat aliran atau ajaran keagamaan yang dianggap menyimpang,
diantaranya ajaran Ahmadiyah, Ajaran LDII, Ajaran Syiah dan Ajaran Ahmad Majid.
Bentuk koordinasi yang ada di wilayah Kota Pontianak terkait adanya ajaran atau
aliran keagamaan yang dianggap sesat telah dilakukan di berbagai sektoral
pemerintahan terkait dan pemuka serta tokoh agama yang ada di Kota Pontainak.
Selain itu peran pihak Kepolisian Resort Kota Pontianak dalam melakukan
pengawasan telah menjalankan beberapa jenis pengawasan terhadap ajaran atau
aliran keagamaan yang dianggap sesat diantaranya melakukan pengawasan secara
langsung dan tidak langsung terhadap objek kegiatan ajaran atau aliran
keagamaan tersebut. Selain itu pengawasan juga dilakukan secara preventif dan
represif serta dilakukan pengawasan secara ekternal terhadap aliran atau ajaran
keagamaan yang dianggap sesat. Didalam pelaksanaannya terdapat beberapa
hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian Resort Kota Pontinak dalam
melakukan pengawasan terhadap aliran atau ajaran keagamaan yang dianggap sesat
diantaranya sifat dari pengikut aliran keagamaan yang dianggap sesat tersebut
sangat tertutup terhadap orang diluar kelompoknya dan telah terdoktrin
pikirannya, tidak suka dialog, serba dogmatis, antikritik, dan cenderung merasa
paling benar. Sejak negara Indonesia ini
belum meraih kemerdekaannya, nilai-nilai Pancasila sudah ada pada diri bangsa
Indonesia yang dijadikan sebagai pandangan hidup, misalnya nilai adat istiadat,
nilai kebudayaan, dan nilai keagamaan. Jadi bangsa Indonesia dan Pancasila
tidak dapat dipisahkan, sehingga Pancasila disebut sebagai jati diri bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari
bangunan yang bernama Indonesia. Kuatnya
fundamen bangsa akan menjadikan negara atau bangsa itu menjadi kuat, begitu
juga sebaliknya, lemahnya fundamen atau pondasi suatu bangsa menjadikan bangsa
itu lemah. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai
dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia
sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada
alinea ke-4 yang menegaskan “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalah
suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan bedasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pasal-Pasal dalam Undang-undang Dasar 1945
menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukan fungsi dari Pancasila
dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Ketentuan yang menunjukan fungsi
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Yaitu kehidupan bernegara bagi Negara Indonesia
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan
kepercayaan, negara mengkehendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk
agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia,
negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap
agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Dalam kehidupan sehari-hari agama mengandung pengertian segala sesuatu
yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa dalam segala aspek kehidupan baik
yang bersifat rohani dan jasmani. Agama
merupakan wahyu yang diturunkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat
dirubah walaupun generasi atau masyarakat yang menerimanya telah berganti dan
telah berubah dari generasi ke generasi.
Setiap Agama memiliki eksistensinya masing-masing, karena dalam agama
terkandung aturan-aturan atau kaidah-kaidah serta norma-norma yang baku dan
bersifat universal tentang hubungan Tuhan dengan manusia, manusia dengan
manusia dan manusia dengan mahluk hidup lainnya. Semua aturan atau kaidah yang
ada didalam agama tercantum dalam sebuah Kitab Suci agama masing-masing dan dipahami oleh
masing-masing pemeluk agama. Hal tersebut menjadikan agama tidak sembarang
untuk ditafsirkan oleh orang-orang yang pemahamannya kurang karena akan dapat
menimbulkan damak sosial dimasyarakat jika hal tersebut disampaiakan secara
tidak benar atau menyimpang. Salah suatu ciri-ciri agama adalah adanya
kewajiban mempercayai sesuatu yang dianggap suci dalam hal ini bisa di sebut
Tuhan, Dewa dan lainnya. Kewajiban lainya adalah melakukan hubungan dengan yang
suci tersebut melalui sebuah ritual atau dapat disebut ibadah. Kebebasan memeluk sebuah agama serta
perlindungan yang diberikan oleh Negara untuk menjamin setiap warga negaranya
untuk memeluk dan meyakini suatu ajaran agama sering disalah artikan oleh
sebagian masyarakat, hal tersebut tampak dari banyaknya aliran serta ajaran
agama yang menyimpang dari kaidah-kaidah dasar dari satu agama tertentu. Akhir-akhir ini hampir diseluruh Indonesia
timbul aliran-aliran atau organisasi kebatinan atau kepercayaan masyarakat yang
bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum agama. Penyimpangan-penyimpangan
tersebut merupakan penyimpangan terhadap norma-norma dan nilai luhur ajaran
agama, penyimpangan tersebut dapat dikatakan sebagai penodaan terhadap ajaran
agama, bahkan dapat dikatakan sebagai ajaran sesat. Ajaran sesat adalah suatu pemahanan keagamaan
yang dapat dikatakan berlawanan atau bertentangan dengan keyakinan atau sistem
keagamaan yang berlaku universal
Penulis: SALAMAN
Kode Jurnal: jphukumdd160084