IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA TERHADAP PENYADAPAN AIR TANPA IZIN
ABSTRACT: Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan “Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Berdasarkan pasal tersebut maka bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat.
Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03
Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah
Tingkat II Pontianak, Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pontianak Nomor 1 Tahun1976 Seri D Nomor
1, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009
Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, Lembaran Daerah Kota
Pontianak Tahun 2009 Nomor 3 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pontianak Nomor 80, merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam
bidang pelayanan air minum, yang mana salah satu tujuan dibentuknya PDAM ini
adalah menyelenggarakan penggunaan air secara merata dan efisien, serta
mencegah pengambilan/penggunaan air minum secara liar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Selanjutnya untuk mengatur pelayanan air minum tersebut, dibentuk
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa, Lembaran Daerah Kota
Pontianak Tahun 2009 Nomor 4 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pontianak Nomor 81 dengan asas kepastian hukum, transparansi, partisipatif,
akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbangan
hak dan kewajiban, efesiensi dan efektifitas serta dengan tujuan untuk memenuhi
kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan
dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan
masyarakat, membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta
sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).Kegiatan ilegal
(sambungan ilegal maupun konsumsi ilegal) secara jelas didefinisikan sebagai:
segala bentuk pengambilan liar secara ilegal terhadap suplai air minum (air
ledeng / air PDAM) yang didistribusikan oleh PDAM Tirta Khatulistiwa seperti
misalnya : kegiatan membuka kembali sambungan air yang telah ditutup atau diputus,
merusak meter air dengan sengaja agar air yang digunakan tidak terkontrol oleh
pencatat meter, pemindahan letak meter air tanpa se-izin PDAM Tirta
Khatulistiwa, penyadapan air dari pipa dinas tanpa melalui kontrol meter air,
sambungan ilegal dengan cara menyambung pipa langsung ke pipa dinas tanpa
menggunakan meter air dan penggunaan pompa air secara illegal dan
sebagainya.Penulis merumuskanmasalah dalam penelitian ini adalah apakah
Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Terhadap Penyadapan
Air Tanpa Izin sudah efektif dilaksanakan?Dari hasil penelitian terungkap bahwa
bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Terhadap Penyadapan
Air Tanpa Izin belum karena faktor penegak hukum itu sendiri. Air merupakan
sumber kehidupan, makhluk hidup untuk dapat bertahan hidup salah satunya adalah
membutuhkan air. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
menjelaskan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Berdasarkan pasal tersebut maka bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemudian pada
pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2387 menjelaskan bahwa “Cabang-cabang produksi
yang penting bagi Daerah dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di Daerah
yang bersangkutan diusahakan oleh Perusahaan Daerah yang modalnya untuk
seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan”. Berdasarkan pasal
tersebut, maka cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan menguasai
hajat hidup orang banyak harus diusahakan oleh daerah kemanfaatannya, termasuk
juga berkaitan dengan proses penyediaan air bersih. Sebelum maupun sesudah
otonomi daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan kepada daerah
untuk mengatur dan menyediakan air bersih untuk masyarakat yang ada pada
daerahnya. Sebagai konsekuensinya, berdasarkan peraturan yang ada (baik
peraturan dari pemerintah pusat maupun peraturan daerah), maka daerah membentuk
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang bertujuan untuk menyediakan air bersih
di daerah-daerah. Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Khatulistiwa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak, Lembaran Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak
Nomor 1 Tahun1976 Seri D Nomor 1, sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Khatulistiwa, Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2009 Nomor 3 Seri E
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 80, merupakan Badan
Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum, yang mana
salah satu tujuan dibentuknya PDAM ini adalah menyelenggarakan penggunaan air
secara merata dan efisien, serta mencegah pengambilan/penggunaan air minum
secara liar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya untuk mengatur
pelayanan air minum tersebut, dibentuk Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4
Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta
Khatulistiwa, Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2009 Nomor 4 Seri E Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 81 dengan asas kepastian hukum,
transparansi, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme,
kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, efesiensi dan efektifitas serta
dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara
berkesinambungan sesuai standar kesehatan dengan mengutamakan pemerataan
pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, membantu dan mendorong
pertumbuhan perekonomian daerah serta sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
Penulis: YUSMANTO
Kode Jurnal: jphukumdd160085