PELAKSANAAN UNDANG - UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL DALAM HUBUNGANNYA DENGAN IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN LARANGAN MENGECER ATAU MENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA PONTIANAK
ABSTRACT: Disahkannya
Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan,
Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman
Beralkoholdapat memberikan suatu jaminan dan Regulasi dalam melaksanakan
Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman
Beralkohol khususnya diwilayah Kota Pontianak. Pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan
Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol, menjelaskan bahwa
adanya larangan mengecer dan menjual langsung untuk diminum ditempat minuman
beralkohol :Diwarung / kios minuman, gelanggang olahraga, gelanggang remaja,
Kantin, rumah biliar, Gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat, kaki
lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi
perkemahan. Namun pada pelaksanaannya beberapa tempat hiburan dan warung / kios
masih banyak menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin. Beberapa
faktor yang penyebabkurangnyapengawasan, pengendalian dan larangan mengecer
atau menjual langsung minuman beralkohol di Kota Pontianak, diantaranya Kurang
adanya pengawasan oleh Petugas Terkait terhadap peredaran dan penjualan minuman
beralkohol, belum adanya ketegasan dalam memproses pemilik atau penjual minuman
beralkohol tanpa ijin dan adanya keuntungan yang membuat penjual minuman
beralkohol tanpa ijin masih menjual minuman beralkohol tanpaijin. Kemudian
beberapa upaya yang seharusnya dapat juga dilakukan dalam meminimalisir
peredaran minuman beralkohol tanpa ijin diantaranya dilakukan pengawasan oleh
aparatter kait dalam rangka pengawasan, pengendalian dan larangan untuk menjual
minuman beralkohol tanpa ijin diwilayah Kota Pontianak dan dilakukan penegakan
hukum sesuai dengan aturan yang berlaku kepada para penjual dan pengedar
minuman beralkohol tanpa ijin untuk memberikan efek jera terhadap parapelaku.
Kota Pontianak merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Barat, dimana pusat dari
perekonomian masyarakat Kalimantan Barat di Pusatkan di Kota Pontianak.Pusat
industri,pendidikan, pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan sebagainya.Hal
tersebut yang membuat kota ini setiap tahunnya selalu terjadi penambahan jumlah
penduduk yang datang ke Kota Pontianak. Penduduk merupakan pelaku sekaligus
sasaran pembangunan, sehingga data penduduk merupakan data pokok yang perlu
diketahui karakteristiknya, (kuantitas,
distribusi, komposisi dan kualitas) untuk mengetahui potensi maupun
kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan masyarakat. Kota Pontianak diharapkan mampu
memberikan suatu perubahan dan kemajuan dalam upayanya membangun Kota Pontianak
yang maju dan tertib aturan. Beberapa aturan dan kebijakan yang sahkan dan
dikeluarkan, baik oleh Walikota itu sendiri maupun bersama dengan persetujuan
DPRD Kota Pontianak diharapkan mampu memberikan perlindungan serta
kesejahteraan masyarakat guna untuk kepentingan masyarakat khususnya Masyarakat
Kota Pontianak. Karakteristik masyarakat yang tinggal di wilayah Kota Pontianak
memiliki beraneka ragam suku, agama, dan ras. Kebiasaan masyarakat Kota
Pontianak serta perkembangan budaya barat yang masuk ke Indonesia turut serta
mempengaruhi kebiasaan masyarakat Kota Pontianak khususnya dalam hal
mengkonsumsi minuman beralkohol. Di Kota Pontianak sudah lama mengenal minuman
beralkohol tradisional yang pada dasarnya sudah ada pada zaman dahulu, namun
kandungan alkohol, peredaran dan pengawasannya kurang begitu ketat dan
terkontrol. Ditambah lagi saat ini produksi serta peredaran minuman beralkohol
yang benar-benar di buat oleh pabrik baik itu berasal dari dalam negeri maupun
luar negerisedang menjadi tren dan gaya hidup pada beberapa masyarakat di Kota
Pontianak.Kemudianmasih adanya peredaran dan
pengkonsumsian oleh sebagian masyarakat di Kota Pontianak yang tidak
terkontrol dan sesuai aturan membuat beberapa permasalahan yang timbul dan
membuat keresahan di masyarakat. Jika minuman beralkohol dikonsumsi tidak
sesuai aturan dan takaran, maka akan mengakibatkan seseorang menjadi mabuk dan
melakukan tindakan yang diluar akal sehat. Berkaitan dengan masalah peredaran,
konsumsi, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Pontianak. Walikota
Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak pada tahun 2002 telah mengesahkan
Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan,
Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol.
Dengan disahkan aturan tersebut diharapkan mampu memberikan regulasi pada
produsen, distributor, dan konsumen minuman beralkohol. Namun pada kenyataannya
setelah lama disahkan Peraturan Daerah tersebut masih banya terdapat beberapa
penjual atau pengecer diwarung / kios – kios kecil yang menjual minuman
beralkohol Golongan A (kadar alkohol 1 – 5 %). Padahal pada Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan,
Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol.
Dijelaskan pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun
2002, sudah cukup jelas. Namun saat dilakukan razia gabungan baik SatPol PP
bersama dengan Kepolsian, masih ditemukan kios-kios dan warung yang menjual
minuman beralkohol gol A serta minuman beralkohol tradisional yang kadar
alkoholnya lebih dari 20 %. Sehingga dalam pelaksanaannya Peraturan daerah Kota
Pontianak mengenai Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual
Langsung Minuman Beralkohol perlu di tinjau kembali agar masyarakat Kota
Pontianak patuh dan taat pada aturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kota
Pontianak. Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka Peneliti
tertarik untuk meneliti dan mengungkap fakta serta menuangkannya dalam suatu
Skripsi dengan judul: “IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) HURUF A PERATURAN DAERAH
KOTA PONTIANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN LARANGAN
MENGECER ATAU MENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA PONTIANAK.” Di dalam
suatu masyarakat yang sudah berkembang, maka tingkat partisipasi masyarakat
tersebutpun boleh dikatakan cukup baik, tingkat ini tergantung dari kesadaran
masyarakat adalah tanggung jawabnya terhadap pembangunan, rasa tanggung jawab
dan kesadaran ini harus muncul apabila mereka dapat menyetujui suatu hal atau
dapat menyerap suatu nilai. Untuk itulah diperlukan adanya perubahan sikap
mental kearah yang lebih baik yang dapat mendukung pembangunan. Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 butir ke
2 disebutkan bahwa : “Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penulis: DIAN HAFIZAN
Kode Jurnal: jphukumdd160086