PELAKSANAAN PENGAWASAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA PONTIANAK TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH TAHU OLEH INDUSTRI RUMAH TANGGA DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA
ABSTRACT: Kegiatan industri
tahu di Kota Pontianak didominasi oleh usaha-usaha kecil dengan skala terbatas
atau industri rumah tangga (home industry). Limbah hasil sisa produksi tahu
pada umumnya dibuang langsung ke media lingkungan sehingga mengakibatkan dampak
pencemaran yang cukup besar. Limbah produksi tahu yang berupa limbah cair dan
limbah padat, apabila dibuang langsung ke media lingkungan tanpa dilakukan
pengolahan terlebih dahulu dapat mengakibatkan berbagai masalah seperti polusi
(air dan udara), gangguan estetika, kesehatan masyarakat di sekitar industri
pembuatan tahu, serta dapat mempengaruhi keseimbangan ekosistem dalam batasan
ekosistem lokal hingga biosfer. Sebelum limbah tahu dibuang ke media
lingkungan, diperlukan adanya suatu proses pengolahan pada limbah tahu untuk
menghilangkan atau paling tidak meminimalisir dampak dari limbah sisa industri
tahu terhadap ekosistem sekitar, terutama terhadap kesehatan masyarakat di
sekitar industri pembuatan tahu.
Pelaksanaan pengelolaan limbah tahu oleh beberapa industri rumah tangga
(home industry) di Kota Pontianak ternyata masih belum atau bahkan tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dikhawatirkan dapat
mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sementara itu, efektivitas
fungsi pengawasan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sangat
besar peranannya dalam rangka mengawal peraturan perundang-undangan tersebut.
Fungsi pengawasan terhadap pengelolaan limbah tahu di Kota Pontianak dilakukan
oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak yang merupakan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas membantu Walikota Pontianak dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Bidang Lingkungan Hidup. Keberadaan
Institusi ini sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat Kota
Pontianak khususnya dalam hal: (a) menyusun kebijakan daerah dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Pontianak; dan (b)
menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan kerusakan Lingkungan Hidup di
Kota Pontianak melalui kegiatan pengendalian maupun pengawasan lingkungan
(penegakan hukum). Oleh karena itu, keberadaan institusi ini sangatlah penting
demi terciptanya lingkungan hidup yang sehat. Namun dalam kenyataannya,
pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota
Pontianak terhadap pengelolaan limbah tahu oleh industri rumah tangga (home
industry) masih belum maksimal. Adapun faktor-faktor penghambat yang dihadapi
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak terhadap pengelolaan limbah tahu
oleh industri rumah tangga di Kecamatan Pontianak Kota dikarenakan tidak adanya laporan dari masyarakat di
sekitar industri pembuatan tahu dan kurangnya personil untuk melakukan
pengecekan dan pengawasan di lapangan. Upaya-upaya yang dilakukan dalam
mengatasi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan
oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak terhadap pengelolaan limbah
tahu oleh industri rumah tangga (home industry) di Kecamatan Pontianak Kota,
adalah dengan cara meningkatkan pengawasan terhadap industri-industri rumah
tangga yang dalam menjalankan usahanya memiliki dampak penting terhadap
lingkungan hidup dan memberikan sanksi yang tegas kepada setiap
industri-industri rumah tangga yang membuang limbahnya secara langsung ke media
lingkungan, seperti: parit dan sungai agar memberikan efek jera. Lingkungan
hidup dan sumber daya alam merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa wajib
dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan
penunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan
hidupnya. Untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin antar manusia dan
lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik, yang selalu harus dibina dan
dikembangkan agar tetap selaras dan serasi dalam keseimbangan yang dinamis.
Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah, akan
tetapi lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan harus jelas batas
wilayah wewenang pengelolaannya. Demikian pula dengan lingkungan hidup di Kota
Pontianak. Secara hukum lingkungan hidup Kota Pontianak meliputi ruang tempat
sesuai dengan peraturan yang ada yang merupakan wilayah hukum Pemerintah Kota
Pontianak. Kegiatan pembangunan yang semakin meningkat mengandung resiko
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam sehingga
struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menunjang kehidupan dapat rusak.
Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan sebab sosial, yang pada
akhirnya masyarakat dan pemerintah harus menanggung biaya pemulihan. Upaya
pengendalian dampak lingkungan hidup tidak terlepas dari tindakan pengawasan
agar ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
hidup. Pembangunan di Kota Pontianak yang secara terus menerus memanfaatkan
sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat.
Sementara itu, ketersediaan sumber daya alam terbatas dan tidak merata, baik
dalam jumlah maupun dalam kualitas, sedangkan permintaan akan sumber daya alam
tersebut semakin meningkat sebagai akibat meningkatnya kegiatan pembangunan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat dan beragam. Dipihak
lain, daya dukung lingkungan hidup dapat terganggu dan daya tampung lingkungan
hidup dapat menurun. Kegiatan
pembangunan tersebut berakibat banyak sekali pencemaran lingkungan di Kota
Pontianak, terutama di kawasan industri pembuatan tahu.Pencemaran limbah tahu
merupakan salah satu penyebab kerusakan lingkungan hidup dan dapat menyebabkan
penyakit kepada umat manusia. Para pemilik industri tahu selalu melakukan
apapun untuk mendapatkan keuntungan yang besar untuk kepentingan diri mereka
sendiri tanpa pernah memikirkan dampak yang akan ditimbulkan dari kegiatan
usahanya.Tahu merupakan makanan ringan danmudah untuk didapatkan yang
mengandungbanyak nutrisi seperti, protein, lemak, karbohidrat, dan lain-lain,
yang bermanfaat untukkesehatan manusia, namun mempunyaidampak buruk apabila
limbahnya tidak dikelola dengan baik dan benar.
Kegiatan industri tahu di Kota Pontianak didominasi olehusaha-usaha
kecil dengan skala terbatas atau industri rumah tangga (home industry). Sumber
daya manusia yang terlibat di dalam industri pembuatan tahu ini, pada umumnya
bertaraf pendidikan yang relatif rendah, serta belum banyak yang melakukan
pengolahan limbahnya. Limbah hasil sisa produksi tahu pada umumnya dibuang
langsung ke media lingkungan sehingga mengakibatkan dampak pencemaran yang
cukup besar. Limbah produksi tahu yang berupa limbah cair dan limbah padat,
apabila dibuang langsung ke media lingkungan tanpa dilakukan pengolahan
terlebih dahulu dapat mengakibatkan berbagai masalah seperti polusi (air dan
udara), gangguan estetika, kesehatan masyarakat di sekitar industri pembuatan
tahu, serta dapat mempengaruhi keseimbangan ekosistem dalam batasan ekosistem
lokal hingga biosfer. Sebelum limbah tahu dibuang ke media lingkungan,
diperlukan adanya suatu proses pengolahan pada limbah tahu untuk menghilangkan
atau paling tidak meminimalisir dampak dari limbah sisa industri tahu terhadap
ekosistem sekitar, terutama terhadap kesehatan masyarakat di sekitar industri
pembuatan tahu. Pelaksanaan pengelolaan
limbah tahu oleh beberapa industri rumah tangga (home industry) di Kota
Pontianak ternyata masih belum atau bahkan tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga dikhawatirkan dapat mengakibatkan
pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sementara itu, efektivitas fungsi
pengawasan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sangat besar
peranannya dalam rangka mengawal peraturan perundang-undangan tersebut. Fungsi
pengawasan terhadap pengelolaan limbah tahu di Kota Pontianak dilakukan oleh
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak yang merupakan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas membantu Walikota Pontianak dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Bidang Lingkungan Hidup. Keberadaan
Institusi ini sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat Kota
Pontianak khususnya dalam hal : (a) menyusun kebijakan daerah dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Pontianak; dan (b)
menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan kerusakan Lingkungan Hidup di
Kota Pontianak melalui kegiatan pengendalian maupun pengawasan lingkungan
(penegakan hukum). Oleh karena itu, keberadaan institusi ini sangatlah penting
demi terciptanya lingkungan hidup yang sehat
Penulis: ADUNG MARDAN
Kode Jurnal: jphukumdd160087